News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Pasal-pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Ancaman Hukuman

Kasus ijazah Jokowi memasuki tahap persidangan. Dua orang terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kamis, 5 November 2026 - 13:02 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ Adinda-antara

Jakarta, tvonenews.com- Kasus ijazah Jokowi kini memasuki tahap persidangan yang hari ini, 5 November 2026, Jokowi hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kasus Ijazah Jokowi terdapat dua orang terdakwa yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Keduanya, dijerat dengan pasal KUHP dan UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik secara digital. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui juga, Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara terdakwa Dokter Tifa, juga menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE. Ini berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain ketentuan tersebut, ia juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Apa Itu Pasal 433 Ayat (1) KUHP?

Sehubungan dengan Pasal 433 KUHP Baru ini, dilakukan dengan penyesuaian sanksi alternatif denda kategori II. Dalam laman resmi Kemenkum dijelaskan:

“setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, denda kategori II sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf b Adalah Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Sementara Pasal 434 KUHP Baru, dijelaskan dari Pasal 311 KUHP lama tentang kejahatan memfitnah (laster). Pengaturan Pasal 434 KUHP baru ini dilakukan dengan penyesuaian sanksi pidana penjara yang diturunkan dari sebelumnya (pasal 311 KUHP lama) adalah 4 (empat) tahun penjara menjadi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv sebagai alternatif sanksi selain pidana penjara yang merupakan ciri dan karakteristik dari KUHP baru.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING
NEWS
Saat Jokowi Penuhi Janji Tunjukkan Ijazahnya di Persidangan, Roy Suryo Lakukan Hal Ini

Saat Jokowi Penuhi Janji Tunjukkan Ijazahnya di Persidangan, Roy Suryo Lakukan Hal Ini

Jokowi memenuhi janjinya untuk menunjukkan ijazahnya di persidangan. Di sisi lain, Roy Suryo tampak melihat ijazah yang diangkat Jokowi. Roy Suryo tampak tertawa saat melihatnya.
Herri Pras Kembali Sindir UAS dan UAH, Kini Lontarkan 'Julukan Baru'

Herri Pras Kembali Sindir UAS dan UAH, Kini Lontarkan 'Julukan Baru'

Herri Pras kembali menjadi sorotan setelah melontarkan julukan “malaikat bisu” untuk UAS dan UAH. Ia juga menjelaskan maksud pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf.
Striker Como Puncaki Daftar Top Skor Liga Champions 2026-2027: Lewati Erling Haaland dan Harry Kane

Striker Como Puncaki Daftar Top Skor Liga Champions 2026-2027: Lewati Erling Haaland dan Harry Kane

Striker Como 1907, Anastasios Douvikas, kini menjadi pemuncak daftar top skor Liga Champions 2026-2027. Bintang asal Yunani itu bahkan berada di depan para bomber top sekaliber Erling Haaland dan Harry Kane.
Tinju Dunia: Terence Crawford Beri Sinyal Comeback, Tantang Ryan Garcia hingga Sindir Gervonta Davis

Tinju Dunia: Terence Crawford Beri Sinyal Comeback, Tantang Ryan Garcia hingga Sindir Gervonta Davis

Mantan petinju tak terkalahkan Terence Crawford mendadak mengisyaratkan dirinya kemungkinan kembali bertarung di atas ring tinju. Kabar ini mencuat setelah pria berjuluk 'Bud' itu mengunggah postingan misterius di media sosial pribadinya.
Empat Orang Ngaku-ngaku Anggota Intel Polisi Diamankan, Culik Korban Pakai Mobil dan Peras Uang Rp10 Juta

Empat Orang Ngaku-ngaku Anggota Intel Polisi Diamankan, Culik Korban Pakai Mobil dan Peras Uang Rp10 Juta

Polsek Cikarang Barat mengamankan empat pelaku penculikan dan pemerasan terhadap seseorang dengan menggunakan modus menyamar sebagai intel polisi. Empat pelaku yang diamankan berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18).
Wardatina Mawa Perjuangkan Nasib Pemberi Bukti CCTV, Pertanyakan Perlindungan Hukum

Wardatina Mawa Perjuangkan Nasib Pemberi Bukti CCTV, Pertanyakan Perlindungan Hukum

Wardatina Mawa mempertanyakan perlindungan hukum bagi pemberi bukti CCTV setelah Agung Maryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal CCTV Inara Rusli.

Trending

Persib yang Pertama, Ini Daftar Peserta Babak 16 Besar ACL Two

Persib yang Pertama, Ini Daftar Peserta Babak 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan satu kaki di fase knock out ACL Two. Hasil ini diraih Persib setelah kembali mempertahankan tren positif di babak penyisihan grup. 
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa

Timnas Jepang mulai mempersiapkan diri menghadapi agenda internasional dengan memanggil 28 pemain. Samurai Biru satu grup Timnas Indonesia di Piala Asia 2027.
Terjebak di Grup Neraka ACL Two Persib Malah Jadi Nerakanya

Terjebak di Grup Neraka ACL Two Persib Malah Jadi Nerakanya

Kepastian lolos diraih Persib setelah menaklukkan Melbourne Victory dengan skor 2-1 di Stadion Rectangular Melbourne, Rabu (4/11/2026).
Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh

Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh

Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari dunia musik Tanah Air. Bassist Harry Toledo meninggal dunia. Kabar duka ini salah satunya disampaikan oleh Sandy Pas Band lewat Instagram pribadinya.
Timnas Indonesia Cemaskan Kondisi Keamanan, Yordania Segera Laksanakan Konferensi Pers Tanggal Segini

Timnas Indonesia Cemaskan Kondisi Keamanan, Yordania Segera Laksanakan Konferensi Pers Tanggal Segini

Pihak Yordania direncanakan untuk melaksanakan konferensi pers pada Sabtu (7/11/2026) mendatang. Duel melawan Timnas Indonesia menjadi pertanyaan karena kondisi keamanan.
Jadwal KRL Hari Ini 5 November 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Pengguna Red Line Jangan Sampai Ketinggalan Kereta

Jadwal KRL Hari Ini 5 November 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Pengguna Red Line Jangan Sampai Ketinggalan Kereta

Jadwal KRL hari ini 5 November 2026 rute Bogor-Jakarta Kota bisa dicek pengguna Red Line agar tidak ketinggalan kereta. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Selengkapnya

Viral