News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Pasal-pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Ancaman Hukuman

Kasus ijazah Jokowi memasuki tahap persidangan. Dua orang terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kamis, 5 November 2026 - 13:02 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ Adinda-antara

Denda kategori IV sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 Ayat (1) Huruf c adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Apa Itu UU ITE?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau disingkat UU ITE, disangkakan kepada Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi. Diketahui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Sehingga segala informasi elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan Transaksi Elektronik termasuk perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Dalam laman kemenkum, disebutkan kalau adanya penyesuaian ancaman pidana pada Undang-Undang ITE terdapat di dalam Pasal 48 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49,Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Aturan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan begitu, orang yang terjerat dengan UU ITE ini, apabila disesuaikan dengan pasal 48 ayat (1) terkait ancaman setelah penyesuaian pidana. Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), turun menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) ini juga memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.(klw)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinju Dunia: Terence Crawford Beri Sinyal Comeback, Tantang Ryan Garcia hingga Sindir Gervonta Davis

Tinju Dunia: Terence Crawford Beri Sinyal Comeback, Tantang Ryan Garcia hingga Sindir Gervonta Davis

Mantan petinju tak terkalahkan Terence Crawford mendadak mengisyaratkan dirinya kemungkinan kembali bertarung di atas ring tinju. Kabar ini mencuat setelah pria berjuluk 'Bud' itu mengunggah postingan misterius di media sosial pribadinya.
Empat Orang Ngaku-ngaku Anggota Intel Polisi Diamankan, Culik Korban Pakai Mobil dan Peras Uang Rp10 Juta

Empat Orang Ngaku-ngaku Anggota Intel Polisi Diamankan, Culik Korban Pakai Mobil dan Peras Uang Rp10 Juta

Polsek Cikarang Barat mengamankan empat pelaku penculikan dan pemerasan terhadap seseorang dengan menggunakan modus menyamar sebagai intel polisi. Empat pelaku yang diamankan berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18).
Wardatina Mawa Perjuangkan Nasib Pemberi Bukti CCTV, Pertanyakan Perlindungan Hukum

Wardatina Mawa Perjuangkan Nasib Pemberi Bukti CCTV, Pertanyakan Perlindungan Hukum

Wardatina Mawa mempertanyakan perlindungan hukum bagi pemberi bukti CCTV setelah Agung Maryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal CCTV Inara Rusli.
Penumpang KRL Ribut di Stasiun Duri, Pemicunya Diduga Akibat Senggolan saat Transit

Penumpang KRL Ribut di Stasiun Duri, Pemicunya Diduga Akibat Senggolan saat Transit

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi dua orang pria penumpang KRL terlibat cekcok di area Hall lantai 1 Stasiun Duri, Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2026). VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda membenarkan soal adanya insiden tersebut.
Reaksi Mirwan Suwarso usai Como Cetak Sejarah di Liga Champions Lewat Kemenangan 9-1 atas Lens

Reaksi Mirwan Suwarso usai Como Cetak Sejarah di Liga Champions Lewat Kemenangan 9-1 atas Lens

Presiden Como 1907, Mirwan Suwarso, menyampaikan reaksinya setelah kemenangan telak 9-1 atas Lens di Liga Champions 2026-2027. Pertandingan ini masuk buku sejarah UEFA sebagai kemenangan terbesar.
BREAKING
NEWS
Jokowi soal Ijazahnya di Sidang Roy Suryo: Belum Pernah Melihat Kok Sudah Bisa Menyimpulkan

Jokowi soal Ijazahnya di Sidang Roy Suryo: Belum Pernah Melihat Kok Sudah Bisa Menyimpulkan

Jokowi turut mengkritik tajam Roy Suryo Cs yang dinilai menyimpulkan dugaan perkara ijazah palsu ini di persidangan.

Trending

Persib yang Pertama, Ini Daftar Peserta Babak 16 Besar ACL Two

Persib yang Pertama, Ini Daftar Peserta Babak 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan satu kaki di fase knock out ACL Two. Hasil ini diraih Persib setelah kembali mempertahankan tren positif di babak penyisihan grup. 
Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa

Timnas Indonesia Wajib Waspada, Jepang Turunkan 24 Pemain yang Berkarier di Eropa

Timnas Jepang mulai mempersiapkan diri menghadapi agenda internasional dengan memanggil 28 pemain. Samurai Biru satu grup Timnas Indonesia di Piala Asia 2027.
Terjebak di Grup Neraka ACL Two Persib Malah Jadi Nerakanya

Terjebak di Grup Neraka ACL Two Persib Malah Jadi Nerakanya

Kepastian lolos diraih Persib setelah menaklukkan Melbourne Victory dengan skor 2-1 di Stadion Rectangular Melbourne, Rabu (4/11/2026).
Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh

Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh

Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Dunia Musik Tanah Air, Bassist Harry Toledo Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari dunia musik Tanah Air. Bassist Harry Toledo meninggal dunia. Kabar duka ini salah satunya disampaikan oleh Sandy Pas Band lewat Instagram pribadinya.
Timnas Indonesia Cemaskan Kondisi Keamanan, Yordania Segera Laksanakan Konferensi Pers Tanggal Segini

Timnas Indonesia Cemaskan Kondisi Keamanan, Yordania Segera Laksanakan Konferensi Pers Tanggal Segini

Pihak Yordania direncanakan untuk melaksanakan konferensi pers pada Sabtu (7/11/2026) mendatang. Duel melawan Timnas Indonesia menjadi pertanyaan karena kondisi keamanan.
Jadwal KRL Hari Ini 5 November 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Pengguna Red Line Jangan Sampai Ketinggalan Kereta

Jadwal KRL Hari Ini 5 November 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Pengguna Red Line Jangan Sampai Ketinggalan Kereta

Jadwal KRL hari ini 5 November 2026 rute Bogor-Jakarta Kota bisa dicek pengguna Red Line agar tidak ketinggalan kereta. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Selengkapnya

Viral