GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IPW Sebut Publik Menduga Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka Setelah Bharada E 

Indonesia Police Watch nilai publik belum puas terkait penetapan tersangka Bharada E sebagai pembunuh Brigadir J. Publik menduga Irjen Ferdy Sambo terlibat.
Kamis, 4 Agustus 2022 - 18:26 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai publik masih belum puas terkait penetapan tersangka Bharada E sebagai pembunuh Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan publik menduga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam perkara tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seusai dihubungi, Kamis (4/8/2022). 

Sugeng menjelaskan jika mencermati kematian Brigadir J, Bharada E bukan satu-satunya tersangka. 

Menurutnya, ada pihak lain yang harus bisa dimintai pertanggungjawaban, yakni Irjen Ferdy Sambo. 

"Jika ditemukan bukti yang cukup dari hasil penyidikan, tidak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Selain itu, Sugeng menuturkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J ialah prosedur utama penyidikan. 

Menurut dia, hal itu akan memperlihatkan peran masing-masing orang yang ada di TKP pembunuhan Brigadir J.  

"(Pemeriksaan Ferdy Sambo,red) harus ditempuh penyidik agar kasus itu terang soal penembakan tersebut," imbuhnya. 

Bharada E Ketika Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri (tvOne)

Diketahui,  pada Kamis (4/7/2022) polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah baku tembak di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.  

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," kata dia. 

Menurut Andi Rian, penetapan tersangka Bharada E bukan terkait laporan pihak Irjen Ferdy Sambo, melainkan keluarga Brigadir J.  

"Belum (dugaan pelecehan,red). Saya katakan ini soal laporan pihak keluarga Brigadir J," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022). 

Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Polisi

Irjen Pol Ferdy Sambo (Ist)

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) mendatangi gedung Kabareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Irjen Ferdy Sambo mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan asumsi-asumsi negatif terhadap keluarganya terkait peristiwa tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dia, tewasnya Brigadir J tidak lain karena memang perbuatannya sendiri kepada keluarganya. 

"Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu tak terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.

Irjen Ferdy Sambo lantas meminta semua pihak agar bersabar terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.  

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) mulai pukul 10.00-17.15 WIB.

Brigadir J Tewas di Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo

Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.

Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.

Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal.

Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.

Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. (lpk/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Keluarga Terkait Tabiat Kopilot Smart Air yang Tewas Ditembak KKB

Pengakuan Keluarga Terkait Tabiat Kopilot Smart Air yang Tewas Ditembak KKB

Baru-baru ini Keluarga beberkan tabiat kopilot pesawat Smart Air Capt Baskoro Adi Anggoro, yang tewas ditembak KKB saat mendarat di Bandara Korowai, Papua.
Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Belum Juga Mulai, Laga Inter Milan vs Juventus Sudah Disebut akan Cetak Rekor Bersejarah

Belum Juga Mulai, Laga Inter Milan vs Juventus Sudah Disebut akan Cetak Rekor Bersejarah

Media Italia menyebut laga Inter Milan vs Juventus berpotensi untuk mencetak rekor bersejarah di Italia. Apakah Juventus mampu curi kemenangan di kandang Inter?
Sudah Cetak 15 Gol, Striker Berdarah Jakarta Blak-blakan Siap Bela Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?

Sudah Cetak 15 Gol, Striker Berdarah Jakarta Blak-blakan Siap Bela Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?

Timnas Indonesia terus memburu tambahan amunisi di lini depan, dan satu nama kembali mencuat dari Belanda. Ia adalah Jelte Pal, striker Eropa berdarah Jakarta.
Jadwal Proliga 2026, 14 Februari: Kesempatan Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutkan Tiket Final Four

Jadwal Proliga 2026, 14 Februari: Kesempatan Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutkan Tiket Final Four

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 14 Februari yang akan menyajikan dua pertandingan di sektor putra dan putri pada seri ke-6 di Bojonegoro, Jawa Timur.
Buntut Kasus Penembakan Pilot Smart Air, Kapolri Perintahkan Anggotanya Tangkap Pelakunya

Buntut Kasus Penembakan Pilot Smart Air, Kapolri Perintahkan Anggotanya Tangkap Pelakunya

Soal kasus penembakan terhadap pilot dan kopilot pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua. Ternyata membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT