News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi dari Komnas HAM

Polri menerima dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kamis, 1 September 2022 - 17:20 WIB
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Polri menerima dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Hari ini tadi sudah disampaikan oleh ketua Komnas HAM rekomendasi kepada kami, Polri, terutama Bareskrim selaku penyidik, dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers yang digelar di gedung Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Irwasum yang juga menjadi Ketua Timsus Polri itu mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua secara transparan termasuk kepada Komnas HAM. 

"Kita sampaikan, termasuk juga kami dampingi ke TKP, terakhir juga rekonstruksi beliau-beliau (Komnas HAM) hadir, untuk meyakinkan bahwa apa yang dilakukan penyidik timsus adalah secara transparan, objektif, dan akuntabel," kata Agung.

Sementara, enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Komjen Agung.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi dan meminta Inspektorat Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice dan menjatuhi sanksi terkait kematian Brigadir J.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dikantongi Komnas HAM terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira ini sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," kata Beka.

Terkait sanksi tersebut, Komnas HAM memandang ada tiga klaster. Pertama sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Begini Nasib Siswa SMAN 1 Purwakarta usai Viral, Dinas Pendidkan Jabar Layangkan Dua Sanksi Tegas

Begini Nasib Siswa SMAN 1 Purwakarta usai Viral, Dinas Pendidkan Jabar Layangkan Dua Sanksi Tegas

Sekolah SMAN 1 Purwakarta menjadi sorotan publik, karena beberapa siswanya viral dimedia sosial.
Daftar Pemain Bandung BJB Tandamata di AVC Champions League 2026: Ada Yolla Yuliana Hingga Diperkuat 3 Legiun Asing

Daftar Pemain Bandung BJB Tandamata di AVC Champions League 2026: Ada Yolla Yuliana Hingga Diperkuat 3 Legiun Asing

Daftar pemain Bandung BJB Tandamata untuk AVC Champions League 2026, diperkuat oleh Yolla Yuliana dan membawa tiga pemain asing sekaligus.
KPK: Kepala Daerah Bagi-bagi THR ke Forkopimda Marak di Sejumlah Daerah

KPK: Kepala Daerah Bagi-bagi THR ke Forkopimda Marak di Sejumlah Daerah

KPK saat ini masih menelusuri aliran dana dalam kasus-kasus tersebut, termasuk dugaan distribusi THR kepada unsur Forkopimda.
Dedi Mulyadi Turun Tangan Bina Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Ejek Guru: Disanksi Tadarus Satu Hari Satu Juz hingga Dikirim ke Barak Militer

Dedi Mulyadi Turun Tangan Bina Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Ejek Guru: Disanksi Tadarus Satu Hari Satu Juz hingga Dikirim ke Barak Militer

Alih-alih dikenai hukuman skors, pihak sekolah memilih pendekatan pembinaan dengan memberikan sanksi berupa kegiatan sosial dan penguatan karakter.
Harga Emas Galeri24, UBS dan Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu 22 April 2026

Harga Emas Galeri24, UBS dan Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu 22 April 2026

Berikut harga emas Antam, emas UBS dan emas Galeri24 di Pegadaian pada Rabu 22 April 2026:
Murid yang Olok-Olok Gurunya Jalani Proses Refleksi Diri, Tadarus Satu Hari Satu Juz dan Nonis Bawa Alkitab Sendiri

Murid yang Olok-Olok Gurunya Jalani Proses Refleksi Diri, Tadarus Satu Hari Satu Juz dan Nonis Bawa Alkitab Sendiri

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau sejumlah murid yang mengolok-olok gurunya di Purwakarta. Mereka ternyata sedang menjalani proses refleksi diri. 

Trending

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

​​​​​​​Dedi Mulyadi periksa siswa SMAN 1 Purwakarta yang disanksi, lalu ambil langkah tak terduga dengan mengganti AC kelas jadi 2 PK demi kenyamanan belajar.
Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Herman Dzumafo lahir di Douala, Kamerun. Meski sudah memegang paspor Indonesia, setelah dinaturalisasi pada 2017, ia tak pernah dipanggil ke Timnas Indonesia.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Prediksi Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska di laga Grand Final sektor putri Proliga 2026. Laga penentuan juara yang sarat gengsi dan kualitas sejak awal Final Four
Pelatih Asal Brazil ini Kritisi Kasus Fadly Alberto, Singgung Pemain Bola Indonesia butuh Bimbingan Psikolog

Pelatih Asal Brazil ini Kritisi Kasus Fadly Alberto, Singgung Pemain Bola Indonesia butuh Bimbingan Psikolog

Selain netizen, pelatih kelahiran Brazil ini juga ikut mengkritik atau berkomentar soal kasus tendangan kungfu Fadly Alberto.
Selengkapnya

Viral