LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irvan Rivano Muchtar
Sumber :
  • ANTARA

Profil Irvan Rivano Muchtar Mantan Bupati Cianjur Bebas dari Lapas Sukamiskin

Dari sederet pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi, salah satu yang baru saja bebas bersyarat adalah mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Kamis, 8 September 2022 - 18:37 WIB

Jakarta - Dari sederet pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi, salah satu yang baru saja bebas bersyarat adalah mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Irvan Rivano bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/22). 

Mantan Ketua PSSI Cianjur ini sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur. 

Irvan Rivano bersama beberapa pihak lainnya terbukti telah meminta, menerima, atau memangkas nominal pembayaran sehubungan dengan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total anggaran yang mencapai angka 46,8 miliar rupiah. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Kabupaten Cianjur.

Bagaimanakah profil dari Irvan Rivano?

Baca Juga :

Irvan Rivano Muchtar lahir di Cianjur, Jawa Barat, tanggal 28 Agustus 1980. Ia adalah putra Tjetjep Muchtar Soleh, mantan Bupati Cianjur yang menjabat selama dua periode pada 2006-2011 dan 2011-2016. 

Setelah lulus dari SMA Negeri 20 Bandung, Irvan melanjutkan S1 di Universitas Padjajaran Bandung. Ia juga meraih gelar sarjana dari Universitas Suryakancana Cianjur pada 2006. 

Pada tahun 2009, Irvan meraih gelar S2 dari Universitas Pasundan Bandung. Kemudian melanjutkan S3 di Perguruan tinggi yang sama. 

Karir politik Irvan Muchtar diawali dengan terpilihnya ia sebagai anggota DPRD Kabupaten Cianjur untuk periode 2009-2012. Sebelumnya, sejak 2006 hingga 2009 Irvan adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Cianjur.

Melalui partai Demokrat, Irvan duduk sebagai anggota DPRD Jawa Barat sejak 2014. Namun pada 2015, ia mundur dari partai politik besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dan beralih ke Partai Golkar. 

Setelah itu, Irvan menjabat sebagai Ketua PSSI (Asosiasi Kabupaten) Cianjur. Selain di PSSI, Irvan juga tercatat sebagai Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Cianjur.

Selanjutnya, Irvan berpasangan dengan Herman Suherman yang diusung Partai Golkar, PBB, dan PKB memenangkan ke Pilkada Cianjur 2016 dengan perolehan 464.412 suara atau 49,02 persen. Irvan pun ditetapkan sebagai Bupati Cianjur periode 2016-2021 dan melanjutkan jabatan yang selama satu dekade sebelumnya diduduki ayahnya, Tjetjep Muchtar Soleh.

Pada awal tahun 2018, Irvan berpindah partai lagi, ia mengikuti jejak sang ayah yang mundur ke Partai NasDem. Apesnya, menjelang pergantian tahun, Irvan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pendidikan.

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya. (mg6/ant/mii/put)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
DPRD Jakarta Dorong Pemprov Sediakan Obat Hipertensi di Posyandu Lansia

DPRD Jakarta Dorong Pemprov Sediakan Obat Hipertensi di Posyandu Lansia

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda meminta agar pemerintah provinsi menyediakan obat hipertensi di Posyandu Lansia agar tak harus ke Puskesmas.
Motif Tarsum Mutilasi Istri di Ciamis Perlahan Terungkap, Polisi Beberkan Alasannya

Motif Tarsum Mutilasi Istri di Ciamis Perlahan Terungkap, Polisi Beberkan Alasannya

Polisi beberkan motif Tarsum melakukan mutilasi terhadap sang istri di Desa Cisontrol, Ciamis. Berdasarkan keterangan para saksi, ternyata pelaku sempat alami..
UEFA Ubah Regulasi Euro 2024

UEFA Ubah Regulasi Euro 2024

Komite Kompetisi UEFA memberikan rekomendasi untuk peningkatan jumlah kuota pemain dari 23 pemain menjadi 26 pemain dari tim peserta Euro 2024. 
Relawan Prabowo-Gibran Tidak Tolak Partai Pendukung AMIN Bergabung

Relawan Prabowo-Gibran Tidak Tolak Partai Pendukung AMIN Bergabung

ARPG menyebut relawan pendukung Prabowo-Gibran tidak menolak jika sejumlah partai pendukung AMIN bergabung ke koalisi pemerintahan.
Viral di Media Sosial Tawaran Pergi Haji Jalur Cepat Visa Non-Haji, Kemenag Ingatkan Risiko Terbesar: Tidak Bisa Umrah atau Haji Selama 10 Tahun, Begini Penjelasannya

Viral di Media Sosial Tawaran Pergi Haji Jalur Cepat Visa Non-Haji, Kemenag Ingatkan Risiko Terbesar: Tidak Bisa Umrah atau Haji Selama 10 Tahun, Begini Penjelasannya

Viral informasi tawaran haji jalur cepat dan visa non-haji menjadi sorotan jelang keberangkatan haji 2024 indonesia. Hal inipun medapat respon Kemenag Indonesia
Lando Norris Raih Podium Perdana di Formula 1, Ungguli Max Verstappen di GP Miami 2024

Lando Norris Raih Podium Perdana di Formula 1, Ungguli Max Verstappen di GP Miami 2024

Podium perdana Lando Norris terjadi di GP Miami 2024 dengan mengungguli juara dunia tiga kali Max Verstappen di GP Miami 2024, di Miami International Autodrome.
Trending
Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Timnas Indonesia U-23 harus melanjutkan ke babak play-off pasca menelan kekalahan 1-2 kontra Irak dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23.
Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Megabintang Malaysia, Faisal Halim yang disiram air keras membuat suporter Timnas Indonesia khawatir dengan keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani yang kini berkarier di Negeri Jiran tersebut.
Marselino Ferdinan sedang Dikritik, Shin Tae-yong Bisa Panggil Bintang Persib Ini ke Timnas Indonesia U-23 Jelang Laga Kontra Guinea

Marselino Ferdinan sedang Dikritik, Shin Tae-yong Bisa Panggil Bintang Persib Ini ke Timnas Indonesia U-23 Jelang Laga Kontra Guinea

Pemain Persib ini bisa dipertimbangkan Shin Tae-yong untuk dipanggil ke Timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Guinea di tengah kritik ke Marselino Ferdinan
Terungkap! Motif Tukang Siomay Mencuri 675 Celana Dalam Wanita di Indekos Semarang, Pelaku: Pelampiasan ke Onani

Terungkap! Motif Tukang Siomay Mencuri 675 Celana Dalam Wanita di Indekos Semarang, Pelaku: Pelampiasan ke Onani

Terungkap motif pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di wilayah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/5).
Shin Tae-yong Sebut Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak Bukan Marselino Ferdinan, Pemain Ini Dianggap Lebih Hebat dari Asnawi Mangkualam

Shin Tae-yong Sebut Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak Bukan Marselino Ferdinan, Pemain Ini Dianggap Lebih Hebat dari Asnawi Mangkualam

Inilah dua berita paling top. Shin Tae-yong menyebut penyebab Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak bukan Marselino Ferdinan dan pemain ini dianggap lebih hebat dari Asnawi Mangkualam.
Kisah Kelam Perjodohan Pesantren, Mantan Istri Beberkan Perselingkuhan Suaminya yang Jago Ceramah hingga Dipanggil Gus dan Raden

Kisah Kelam Perjodohan Pesantren, Mantan Istri Beberkan Perselingkuhan Suaminya yang Jago Ceramah hingga Dipanggil Gus dan Raden

Kisah kelam diungkap seorang wanita, Inam Nafila yang diduga pernah memiliki suami terpandang di salah satu pesantren ternama di Jember, Jawa Timur, soal perselingkuhan viral di media sosial.
Ayah Punya Anak Perempuan Remaja tapi Suka Cium dan Peluk, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?, Begini Jawaban Buya Yahya

Ayah Punya Anak Perempuan Remaja tapi Suka Cium dan Peluk, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?, Begini Jawaban Buya Yahya

Sebagai orang tua cium dan peluk anak menjadi hal wajar tapi masih pro-kontra. Bagaimana anak sudah remaja?, Bagaimana menurut islam, ini kata Ustaz Buya Yahya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
Selengkapnya