Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Dibuka Hari Ini: Cek Informasi Soal Formasi, Syarat, Jadwal hingga Link Pendaftaran
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian HAM kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Rabu (7/1/2026). Formasi yang dibuka untuk pengadaan tahun ini mencapai 500 posisi.
Rekrutmen PPPK ditujukan bagi lulusan S1 berbagai jurusan. Oleh sebab itu, pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan berpeluang mengikuti seleksi kali ini.
Berikut rincian formasi, persyaratan, alur pendaftaran, serta jadwalnya.
Formasi PPPK Kementerian HAM
1. Jabatan: Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Administrasi Negara
- S1 Administrasi Publik
- S1 Kebijakan Publik
- S1 Manajemen Publik
- S1 Manajemen
- S1 Ilmu Pemerintahan
- D-IV Ilmu Administrasi Negara
- D-IV Administrasi Publik
- D-IV Kebijakan Publik
- D-IV Manajemen Publik
- D-IV Manajemen
- D-IV Ilmu Pemerintahan
Alokasi PPPK: 242
Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
2. Jabatan: Perencana Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ekonomi
- S1 Ekonomi Pembangunan
- S1 Manajemen
- S1 Administrasi Publik
- S1 Administrasi Negara
- S1 Kebijakan Publik
- S1 Ilmu Pemerintahan
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Ilmu Politik
- S1 Statistika
- S1 Data Sains
- S1 Sistem Informasi
- S1 Manajemen Informasi
- S1 Manajemen Aset
- D-IV Ekonomi Pembangunan
- D-IV Ekonomi
- D-IV Manajemen
- D-IV Administrasi Publik
- D-IV Administrasi Negara
- D-IV Kebijakan Publik
- D-IV Ilmu Pemerintahan
- D-IV Ilmu Hukum
- D-IV Ilmu Politik
- D-IV Statistika
- D-IV Data Sains
- D-IV Sistem Informasi
- D-IV Manajemen Informasi
- D-IV Manajemen Aset
Alokasi PPPK: 82
Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
3. Jabatan: Apoteker Ahli Pertama
Kualifikasi pendidikan:
- S1 Farmasi dengan disertai sertifikat profesi/kompetensi apoteker
Alokasi PPPK: 2
Unit kerja penempatan: Unit pusat (Sekretariat Jenderal)
4. Jabatan: Penata Layanan Operasional
Kualifikasi pendidikan:
- S1 semua jurusan
Alokasi PPPK: 108
Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah
5. Jabatan: Pengelola Layanan Operasional
Kualifikasi pendidikan:
- D-3 semua jurusan
Alokasi PPPK: 66
Unit kerja penempatan: Kantor wilayah
Syarat Umum PPPK Kementerian HAM
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Load more