GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Sebut JPU sudah Koordinasi dengan Intelijen Cekal Putri Candrawathi ke Luar Negeri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Putri Candrawathi
Rabu, 28 September 2022 - 19:15 WIB
Dok. Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan JPU dan Kejari Jaksel telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," kata Fadil dalam konferensi persnya di Gedung Jampidum Kejagung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil menuturkan untuk saat ini tersangka Putri Candrawathi Masih belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Menurutnya langkah tak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi merupakan kewenangan dari JPU dengan melihat sejumlah indikator terhadap tersangka. 

"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana. Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidak jaksa melarikan diri," ungkapnya. 

Di sisi lain, kata Fadil pihak JPU berhala turut serta melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. 

Kendati demikian, jaksa penuntut umum hingga saat ini masih membiarkan Putri Candrawathi selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bebas tanpa adanya penahanan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa. Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," pungkasnya. (raa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Berterima Kasih ke Warga Jawa Barat soal Pembongkaran PKL di Cidadas: Trotoar Bukan untuk Pedagang

Dedi Mulyadi Berterima Kasih ke Warga Jawa Barat soal Pembongkaran PKL di Cidadas: Trotoar Bukan untuk Pedagang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyikapi badai kritik soal pembongkaran PKL di trotoar Cicadas hingga sampaikan rasa terima kasihnya kepada warga Jawa Barat
Datang ke Ajax Dihujat, Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Bungkam Kritik 

Datang ke Ajax Dihujat, Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Bungkam Kritik 

Datang sebagai kiper pelapis, Maarten Paes dihantam kritik karena datang justru sebagai pengganti setelah kiper utama Ajax, Vietzslav Jaros mengalami cedera ACL. 
Polisi Sebut Pemilik WO Tipu Pengantin Puluhan Juta di Jaktim Melarikan Diri

Polisi Sebut Pemilik WO Tipu Pengantin Puluhan Juta di Jaktim Melarikan Diri

Polisi masih menyelidiki kasus pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) yang menjadi korban dugaan penipuan wedding organizer (WO) hingga mengalami kerugian hingga puluhan juta di kawasan Jakarta Timur.
Sapi Jumbo Asal Jombang Jadi Hewan Kurban Presiden RI, “Sumber” Dibeli Rp100 Juta

Sapi Jumbo Asal Jombang Jadi Hewan Kurban Presiden RI, “Sumber” Dibeli Rp100 Juta

Kebanggaan besar dirasakan Fauzi, seorang peternak sapi asal Desa Pilang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Orang Ini yang Berhasil Bujuk Megawati Hangestri Comeback ke Liga Voli Korea

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Orang Ini yang Berhasil Bujuk Megawati Hangestri Comeback ke Liga Voli Korea

Tak banyak yang tahu, Yeum Hye-seon ternyata punya peran besar dalam comeback Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea.
Pujian Setinggi Langit Fabio di Giannantonio untuk Valentino Rossi yang Menyaksikan Kemenangannya di MotoGP Catalunya 2026

Pujian Setinggi Langit Fabio di Giannantonio untuk Valentino Rossi yang Menyaksikan Kemenangannya di MotoGP Catalunya 2026

Fabio Di Giannantonio memberikan pujian kepada legenda MotoGP, Valentino Rossi, setelah kemenangan emosional di Catalunya 2026.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Selengkapnya

Viral