News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana Ricky Rizal, Kuasa Hukum Tak Punya Waktu Ajukan Eksepsi

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ricky Rizal telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), pengacara tak ajukan eksepsi
Senin, 17 Oktober 2022 - 22:05 WIB
Ricky Rizal memasuki ruang sidang kasus Obstruction of Justice, di PN, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), pukul 20:30 WIB
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ricky Rizal telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Sidang tersebut berjalan cepat dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, kuasa hukum Ricky Rizal mengaku tak memiliki cukup waktu untuk mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
"Mohon izin Yang Mulia, karena kasus ini berat, kami belum memiliki waktu yang cukup," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Erman menjelaskan pihaknya mengakui jika dakwaan dari JPU tentang Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP cukup berat.

Oleh karena itu, dia meminta izin kepada majelis hakim untuk menunda eksepsi.

"Soal dakwaan tersebut, itu sangat berat. Oleh karena itu, kami ingin menghadirkan saksi-saksi," kata dia.

Majelis hakim pun akhirnya menunda pembacaan ekspesi kepada terdakwa Ricky Rizal.

"Baik, karena kuasa hukum belum siap, pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022)," ujar majelis hakim.

Adapun Ricky Rizal memasuki ruang sidang utama PN Jaksel sekira lukul 20.30 WIB. Dari pantauan, sidang Ricky Rizal selesai pukul 21.17 WIB.

Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Ricky Rizal Harusnya Bisa Selamatkan Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakaan dakwaan terhadap terdakwa Ricky Rizal dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam surat dakwaan itu, jaksa mengatakan Ricky Rizal seharusnya mampu mencegah niat jahat atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh Brigadir J.

"Bahwa rencana jahat Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun, keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa di PN Jaksel.

Selanjutnya, jaksa menuturkan Ricky Rizal sebagai salah satu ajudan Ferdy Sambo malah sengaja mengikuti skenario jahat tersebut.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal tersebut disayangkan terjadi kepada saksi Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri, padahal terhadap Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan test PCR. Sebab, keduanya akan kembali ke Magelang, tetapi turut mendukung kehendak bersama Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Jaksa menyebutkan terdakwa Ricky Rizal mengetahui kedatangan saksi Ferdy Sambo yang ingin menghabisi nyawa seseorang, yakni Brigadir J alias Yosua Hurabarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, Ricky Rizal tidak memberitahu korban Brigadir J jika nyawanya terancam oleh terdakwa Ferdy Sambo.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," imbuhnya. (lpk/ebs/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Memang Wajib Adakan Pesta atau Syukuran Saat Anak Sunatan? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Memang Wajib Adakan Pesta atau Syukuran Saat Anak Sunatan? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Apakah wajib menggelar pesta saat anak sunatan atau khitanan? Ustaz Khalid Basalamah jelaskan hukum khitan dalam Islam dan waktu terbaik melakukannya.
Ratusan Siswa dan Guru di Sejumlah Sekolah di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Ratusan Siswa dan Guru di Sejumlah Sekolah di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Ratusan siswa dan guru di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur diduga keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Scuderia Ferrari Manfaatkan Jeda Panjang F1 2026 untuk Dua Uji Coba Penting, Apa Itu?

Scuderia Ferrari Manfaatkan Jeda Panjang F1 2026 untuk Dua Uji Coba Penting, Apa Itu?

Scuderia Ferrari memanfaatkan jeda panjang balapan F1 2026 pada April dengan menggelar dua sesi uji coba di lintasan.
SMK IDN vs Dedi Mulyadi Masuki Babak Baru, Pihak Sekolah Gugat SK Pencabutan Izin ke Kemendagri

SMK IDN vs Dedi Mulyadi Masuki Babak Baru, Pihak Sekolah Gugat SK Pencabutan Izin ke Kemendagri

Polemik pencabutan izin SMK IDN Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memasuki babak baru. SMK IDN layangkan gugatan ke Kemendagri RI terkait SK Gubernur.
Ducati Kerepotan Hadapi Aprilia, Dall Igna Minta Timnya Putar Otak untuk Kembali ke Persaingan Podium

Ducati Kerepotan Hadapi Aprilia, Dall Igna Minta Timnya Putar Otak untuk Kembali ke Persaingan Podium

General Manager Ducati Corse, Gigi Dall’Igna, mengakui performa timnya di MotoGP Amerika Serikat menjadi peringatan keras setelah gagal meraih podium pada balapan utama.
Niat Beli Makan, Wanita Muda di Jaksel Tewas Tertabrak KRL

Niat Beli Makan, Wanita Muda di Jaksel Tewas Tertabrak KRL

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan insiden terjadi saat korban bersama rekannya hendak menyeberang rel untuk mencari makan.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia menuding tiga pemain Timnas Indonesia memalsukan dokumen dan terancam hukuman. Simak fakta sebenarnya di balik kasus yang kini diselidiki KNVB.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Selengkapnya

Viral