News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Rosmala Beberkan Tiga Point Kekeliruan Tuntutan JPU

Sidang kasus kredit macet Bank Sinarmas yang menyeret General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS) Rosmala sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).
Jumat, 21 Oktober 2022 - 22:19 WIB
Sidang
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Sidang kasus kredit macet Bank Sinarmas yang menyeret General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS) Rosmala sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Rosmala yang didakwa 13 tahun kurungan penjara, melalui tim kuasa hukumnya menjelaskan beberapa point dalam duplik JPU yang memiliki kekeliruan. Pertama soal pernyataan bahwa Rosmala melakukan transfer uang dari Bank SinarMas. Namun setelah ditelusuri bukti transfer yang disampaikan JPU, tak ada sama sekali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang hari ini kami pertama-tama menyampaikan bahwa keterangan duplik dari saudara penuntut umum ada pernyataan yang keliru. Kekeliruan itulah yang kami sampaikan bahwa tuntutan saudara penuntut umum yang mengakui salah satu pernyataannya, yaitu yang mengatakan bahwa saudara Rosmala transfer uang dari Sinarmas dialihkan atau di transfer Rosmala." ujar Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

"Tetapi tidak pernah penuntut umum mengakui itu, tidak ada pernyataan dalam persidangan tidak ada bukti dalam persidangan yang mengatakan bahwa kredit dari Sinarmas dari rekening Bank Sinarmas kepada Rosmala dan Rosmala menggunakan uang itu dan itu tidak ada dan itu di akui saudara penuntut umum" lanjut Joni Nelson. 

Joni Nelson menegaskan bahwa Rosmala tidak terlibat kasus pencucian uang, seperti yang disampaikan dalam putusan JPU. 

"Karena itu kami mengatakan bahwa pernyataan keliru itu merupakan pernyataan yang meruntuhkan tuntutannya karena dasar dari tuntutan yang mengatakan bahwa saudara Rosmala ini adalah orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang padahal tidak benar." imbuh Joni.

Joni mengatakan JPU juga hanya mengutip BAP dalam persidangan perkara ini.  

"Kebiasaan dari Jaksa Penuntut Umum hanya mengutip saja dari BAP tapi tidak diungkapkan dalam persidangan karena bertentangan dengan hukum acara pidana." pungkasnya.

"Ketiga, kami menjelaskan kembali mengenai posisi dari saudara terdakwa sebagai karyawan bahwa beliau ini tidak bertindak atas kemauannya sendiri tapi atas perintah dari atasan, oleh karen itu tidak ada alasan yang menyalahkan dia tapi alasan yang membenarkan kami bilang bahwa saudara terdakwa ini menjalankan atau meneruskan perintah dari atasan sebagai karyawan dan sebagai bawahan, sebagai karyawan dia harus mengikuti perintah pemilik kerja dan sebagai bawahan dia harus mengikuti perintah dari atasan, kami mengutip tenaga pekerjaan dan merujuk pada hukum jawaban. Itu tiga point yang perlu kami sampaikan dalam duplik mungkin kami tentu masih ada banyak." Tukas Joni.

Sementara itu, Rosmala mengaku dalam kasus ini dirinya merasa didzolimi dan dikriminalisasi.

"Saya merasa didzolimi, saya merasa di kriminalisasi, karena fakta persidangan yang kami dapatkan di persidangan itu sama sekali tidak terbukti tidak ada fakta persidangan ataupun bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan saya melakukan tindak penipuan dan TPPU, dan tadi sudah dijelaskan dengan penasehat umum saya, jadi inti dari semua ini yang saya rasakan adalah sangat di dzolimi saya sangat dikriminalisasi dan saya benar benar merasakan korban dari perkara ini." ujar Rosmala.

Karena itu Rosmala meminta kepada Majelis Hakim dapat membebaskan dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya berharap majelis hakim bisa memberikan atau bisa memutuskan keadilan untuk saya dan saya juga sangat memohon doanya kepada semuanya agar majelis hakim dibukakan hati dan dilembutkan hati untuk bisa membrikan keputusan bebas kepada saya." tutup Rosmala. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
Selengkapnya

Viral