News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Rosmala Nilai Putusan Kasus Kredit Macet Rp200 M Tak Adil

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, pegawai perusahaan yang tersangkut kasus kredit macet Rp200 miliar dari Bank S, PT Aneka Putra Santosa (APS), dengan pidana 8 tahun penjara. Perempuan itu juga didenda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan.
Kamis, 10 November 2022 - 20:05 WIB
Sidang
Sumber :
  • IST

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, pegawai perusahaan yang tersangkut kasus kredit macet Rp200 miliar dari Bank S, PT Aneka Putra Santosa (APS), dengan pidana 8 tahun penjara. Perempuan itu juga didenda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan.

Putusan ini dinilai kuasa hukum terdakwa tidak adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena itu keputusan yang menghukum terdakwa 8 tahun dan ada denda Rp2 miliar atau subsider 2 bulan, itu menurut kita suatu hukuman yang tidak adil. Ini peradilan sesat," ujar kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak, usai sidang, Kamis (10/11/2022).

Menurut Joni, kliennya hanyalah merupakan bawahan. Rosmala bukan pengambil keputusan tertinggi seperti direksi maupun komisaris. Rosmala menjabat sebagai General Manager Business and Development PT APS.

"Karena apa? Karena si terdakwa ini hanya pekerja, dia bukan sebagai decision maker di situ," jelas Joni.

Sementara komisaris perusahaan tersebut, lanjut dia, hingga kini tidak dijerat dalam kasus tersebut. Direktur PT APS Henny Djuwita Santosa sendiri, juga belum divonis, bahkan  sidangnya diundur 2 minggu menjadi tanggal 23 November 2022 

"Susan itu adalah sebagai komisaris, dinyatakan oleh hakim juga sebagai ikut terlibat dalam hal tindak pidana penipuan itu dan juga tindak pidana pencucian uang. Tetapi sekarang Susan ini kan belum masuk sebagai tersangka, dan ini menjadi agenda penting dari kami berikutnya untuk mengatakan kepada pihak penyidik, maka selayaknya Susan juga ditarik sebagai seorang tersangka dalam hal perkara ini, begitu pun dengan karyawan yang lain yang ikut serta dalam kejadian tersebut," jelas Joni.

"Dalam konteks pencairan dari Bank S itu mekanisme penggunaan langsung sebenarnya atas perintah dari Henny Djuwita selaku direksi kepada staff keuangan bernama Tria Anggraeni dan ini pula adalah keterangan Tria Anggraeni saat sebagai saksi dalam persidangan," papar Joni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut kuasa hukum Rosmala, fakta ini telah dikemukakan di persidangan. Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. 

"Kami sudah menampakkan mekanisme keuangan atas penggunaan dana Rp200 miliar itu, dia (Rosmala), tidak ikut terlibat apa-apa. Syukur bahwa, sebenarnya hal ini sudah terang-benderang dari persidangan, tapi hakim memiliki persepsi yang berbeda. Ini menjadi pokok keberatan kita terhadap putusan tadi itu," jelas Joni.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman demi menciptakan nilai tambah bagi industri energi nasional.
Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia akan Kalah dari Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia akan Kalah dari Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Media Vietnam memprediksi bahwa Timnas Indonesia tak akan berhasil mengalahkan Oman dalam laga persahabatan FIFA Matchday pada tanggal 5 Juni 2026 mendatang.
Travel Fair Makin Diburu! Tren Wisata Praktis dan Umrah Digital Dorong Antusiasme Masyarakat Indonesia

Travel Fair Makin Diburu! Tren Wisata Praktis dan Umrah Digital Dorong Antusiasme Masyarakat Indonesia

Minat masyarakat terhadap solusi perjalanan praktis terus meningkat. Travel Fair kini makin diburu! Tren wisata praktis dan umrah digital dorong antusiasme masyarakat Indonesia

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Selengkapnya

Viral