LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Antara

Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri, Irjen Dedi Enggan Menjawab Soal Banding

Brigjen Hendra Kurniawan secara resmi dipecat dari Polri, setelah menjalani sidang etik kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J

Senin, 31 Oktober 2022 - 19:51 WIB

Jakarta - Brigjen Hendra Kurniawan secara resmi dipecat dari Polri, setelah menjalani sidang etik kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggrelar sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan Senin (31/10/2022).

Adapun peran Hendra Kurniawan dalam perkara itu karena mengikuti skenario eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Hendra Kurniawan dari Polri.

Baca Juga :

"Keputusan sidang etik, yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ungkap Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Irjen Dedi menuturkan agenda sidang digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Sidang etik itu dipimpin langsung Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Menurutnya, tim KKEP membuat keputusan kolektif kolegial untuk menghukum Hendra Kurniawan.

"Pertama terbukti Hendra Kurniawan adalah perbuatan yang tercela. Kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH diberhentikan tidak dengan hormat," jelasnya.

Meski demkikian, saat disinggung apakah Brigjen Hendra Kurniawan banding terkait keputusan itu, Dedi enggan menjawabnya.

Sebelumnya, informasi sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan diketahui melalui pernyataan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disebutkan, majelis hakim mengizinkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan untuk menjalani sidang etik Mabes Polri. 

Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi adanya surat dari Kadiv Propam Polri. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.

"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10/2022).

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk menghilangkan alat bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga, tempat eksekusi Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lpk/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemerintah Arab Saudi Berikan Smart Card untuk Jemaah Haji 2024, Kemenag:  Jangan Sampai Hilang, Penting Terutama saat di Armuzna

Pemerintah Arab Saudi Berikan Smart Card untuk Jemaah Haji 2024, Kemenag: Jangan Sampai Hilang, Penting Terutama saat di Armuzna

Smart card dibagikan kepada jemaah haji, sekaligus sebagai akses untuk mengikuti rangkaian ibadah saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). 
Doa sebelum Berhubungan Suami Istri, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Doa sebelum Berhubungan Suami Istri, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Dalam Islam segala aktivitas dalam kehidupan diatur, termasuk perkara hubungan suami istri. Dimana sebelum melakukan kegiatan tersebut ada doa yang dianjurkan -
Terlibat Peredaran Tiga Kilogram Ganja, Pegawai RSUD di Riau Ditangkap Polisi

Terlibat Peredaran Tiga Kilogram Ganja, Pegawai RSUD di Riau Ditangkap Polisi

Polisi Satresnarkoba Polres Bengkalis, Riau meringkus Seorang tenaga honorer RSUD dan satu mahasiswa lantaran terlibat peredaran tiga kilogram ganja kering.
Lagi Cari Rumput, Pria Hanyut di Sungai Buaya, Korban Ditemukan Tewas

Lagi Cari Rumput, Pria Hanyut di Sungai Buaya, Korban Ditemukan Tewas

Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah pria yang hanyut dan terseret di Sungai Buaya Kabupaten Deli Serdang Serdang, Sumatera Utara, sejak Minggu (19/5/2024).
Cuma Baca Qul Huwallahu Ahad Saat Shalat, Justru Syekh Ali Jaber Bilang Rasulullah Menjamin Nanti akan dapat…

Cuma Baca Qul Huwallahu Ahad Saat Shalat, Justru Syekh Ali Jaber Bilang Rasulullah Menjamin Nanti akan dapat…

Quran Surat Al Ikhlas atau bacaan ‘Qul Huwallahu Ahad’ memang sangat mudah dibaca dan dihafalkan lantaran menjadi salah satu surat terpendek di Al Quran.
Penampakan Terkini Bintang Film Porno Siskaeee yang Segera Jalani Sidang, Pakai Kemeja Ketat

Penampakan Terkini Bintang Film Porno Siskaeee yang Segera Jalani Sidang, Pakai Kemeja Ketat

Selebgram sekaligus bintang film porno Siskaeee segera jalani persidangan sebagai terdakwa dugaan tindak pidana pornografi. Berkas kasus Siskaeee telah lengkap.
Trending
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam berada di Grup B dari hasil drawing Piala AFF yang digelar di Hanoi, Vietnam, Selasa (21/5/2024). 
Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Muncul dugaan rekayasa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja asal Cirebon tahun 2016, setelah deretan kejanggalan muncul seiring perjalanan kasus.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Media asal Vietnam ini justru bersyukur saat mendengar kabar kalau Megawati Hangestri tidak akan tampil bagi tim voli putri Indonesia di ajang AVC Challenge Cup
Cerita Ramadhan Sananta Kehebohan Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Ternyata Nathan Tjoe-A-On ...

Cerita Ramadhan Sananta Kehebohan Adu Penalti Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Ternyata Nathan Tjoe-A-On ...

Timnas Indonesia U-23 asuhan Shin Tae-yong menyingkirkan asa Korea Selatan untuk lolos ke Olimpiade usai kalah dari adu penalti. 
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya