News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Akui Rosmala Bukan Penerima Kredit Rp200 M, Pakar Hukum: Harusnya Tuntutan Berubah

General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS), Rosmala diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang pihak pemberi kredit, yakni bank swasta inisial S. Proses hukum ini terjadi usai PT APS akhirnya tak mampu membayar pinjamannya, atau terjerat kredit macet. 
Minggu, 6 November 2022 - 23:04 WIB
Yenti Ganarsih
Sumber :
  • IST

Jakarta - General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS), Rosmala diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang pihak pemberi kredit, yakni bank swasta inisial S. Proses hukum ini terjadi usai PT APS akhirnya tak mampu membayar pinjamannya, atau terjerat kredit macet. 

Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dupliknya, menyebut tidak ada pernyataan dalam persidangan  yang menyatakan bahwa kredit dari rekening Bank S dikirimkan kepada Rosmala, dan perempuan itu menggunakan uang kredit total Rp200 miliar tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai, jika jaksa mengakui bahwa Rosmala tak menerima secara langsung uang kredit dan menggunakannya, seharusnya tuntutan JPU pun berubah. 

Diketahui, Rosmala dituntut jaksa pidana 13 tahun penjara terkait kasus ini. 

"Awalnya dituduh (JPU) menerima, kemudian dianulir (JPU) adalah bukan dia (Rosmala) yang menerima. Nah di situ kan awalnya, kemana pun harusnya sudah berubah (tuntutannya). Ternyata tidak berubah," ujar Yenti, Minggu (6/11/2022). 

Yenti sendiri merupakan pihak yang memberikan legal opinion atau pandangan hukum dalam perkara ini. Ia diminta oleh pihak Rosmala. 

Menurut Yenti, selain logika, hukum tidak bebas dari nilai dari matematis atau matematika. Hal ini yang seharusnya dipraktikkan dalam peradilan Rosmala. 

"Kalau tadinya orang (dituntut) 13 tahun karena ada ini (bukti), sekarang ininya berkurang masa tetap 13 tahun sih? Kan nggak masuk akal," kata doktor hukum bidang pencucian uang pertama ini. 

Jaksa yang menganulir pernyataannya dengan menyatakan Rosmala bukan penerima kucuran kredit, kata Yenti merupakan sebuah kesalahan fatal. Sehingga sepatutnya tuntutan JPU pun harus berubah. 

"Itu bukan kesalahan tulisan, bukan typo. Itu adalah error in persona. Itu yang menurut saya bisa langsung menggugurkan semuanya (dakwaan), karena itu sangat fatal sekali," kata Yenti. 

"Orang dituduh karena berkaitan dengan TPPU dan sebagainya, diawali dengan dia menerima. Ternyata bukan dia menerima dan diakui (jaksa), ada orang lain," imbuhnya. 

Yenti mengaku tak mengerti lagi alasan jaksa mengapa ingin sekali menghukum Rosmala, kendati dana kredit tak perempuan itu terima. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih, jika dibandingkan dengan kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun dalam kasus yang juga ada TPPU-nya, tuntutan terhadap Rosmala terkesan mencederai rasa keadilan. Padahal, selaku penegak hukum, Pinangki sepatutnya dihukum lebih tinggi jika melanggar hukum, dibanding masyarakat biasa seperti Rosmala. 

"Yang namanya hukum pidana itu lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah, kalau tidak yakin dan tidak kuat, daripada mempidana orang yang tidak bersalah. Itu asas yang harus dipegang betul-betul. Karena ini nasib orang. Pidana itu berkaitan dengan perampasan hak asasi, orang akan dipenjara," tandas Yenti. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Feri Amsari, Berhenti Fitnah Kerja 115 Juta Petani Indonesia!

Feri Amsari, Berhenti Fitnah Kerja 115 Juta Petani Indonesia!

Pernyataan Feri Amsari yang menyebut swasembada pangan sebagai “kebohongan” Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar keliru, melainkan tudingan yang menyakiti 115 juta petani Indonesia yang setiap hari bekerja memastikan negeri ini tidak kekurangan pangan.
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, menyambangi rumah PHL pada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai pengemudi truk pengangkut sampah.
Bripda AS Bakal Diproses Etik hingga Pidana Buntut Kematian Bintara, 3 Anggota Lain Ikut Diperiksa

Bripda AS Bakal Diproses Etik hingga Pidana Buntut Kematian Bintara, 3 Anggota Lain Ikut Diperiksa

Kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Kepulauan Riau terus bergulir
Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup di Piala Thomas 2026, Waspadai Kekuatan Prancis dan Thailand

Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup di Piala Thomas 2026, Waspadai Kekuatan Prancis dan Thailand

Tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie, menunjukkan keyakinan tinggi bahwa skuad Merah Putih bisa melalui babak fase grup di Piala Thomas 2026, meski mendapatkan tantangan dari Prancis dan Thailand.
Omongan Berkelas Alvaro Arbeloa Jelang Real Madrid Bertandang ke Markas Bayern Munich di Liga Champions

Omongan Berkelas Alvaro Arbeloa Jelang Real Madrid Bertandang ke Markas Bayern Munich di Liga Champions

Pelatih Real Madrid, Alvaro Arbeloa, berbicara menjelang laga leg kedua perempat final Liga Champions 2025-2026. Mereka berada dalam kondisi tertinggal dan harus bertandang ke markas Bayern Munich.
Harga Emas Antam Hari Ini 15 April 2026 Lagi-Lagi Meroket, Kini Sentuh Angka Rp2.893.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 15 April 2026 Lagi-Lagi Meroket, Kini Sentuh Angka Rp2.893.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 15 April 2026 lagi-lagi meroket. Kini harga emas Antam menjadi Rp2.893.000 per gram.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Jalan pintas untuk Timnas Indonesia itu adalah wacana baru dari FIFA  untuk menggelar babak play-off tambahan guna memperebutkan tiket ke Piala Dunia 2026.
Nasib Elkan Baggott Makin Suram, Bek Timnas Indonesia Kembali Didepak dari Skuad Ipswich Town

Nasib Elkan Baggott Makin Suram, Bek Timnas Indonesia Kembali Didepak dari Skuad Ipswich Town

Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari Elkan Baggott yang lagi-lagi gagal mendapatkan tempat di klubnya, Ipswich Town, terbaru saat lawan Portsmouth.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Selengkapnya

Viral