GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Lelang Tanah Rampasan dari Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan dari terpidana Zainudin Hasan, mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (8/11/2022).
Selasa, 8 November 2022 - 21:58 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan dari terpidana Zainudin Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melelang barang hasil rampasan koruptor.
Menurut Ali, lelang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Ali menjelaskan, objek yang akan di lelang merupakan sebidang tanah di daerah Lampung Selatan.

“1 (satu) bidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp5.254.919.000,00 dan uang jaminan Rp1.500.000.000,00,” katanya.

Ali memaparkan terkait pelaksanaan lelang yang akan dimulai pada Kamis, 24 November 2022 pukul 09.30 WIB.

"Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” kata Ali.

Sementara untuk batas akhir penawaran yakni Kamis (24/11/2022) pukul 09.30 Wib.

Dia menjelaskan, penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.

"Pelunasan Harga Lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” katanya.

Sedangkan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

“Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung," ujar Ali.

Untuk diketahui sebelumnya, Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp100 miliar. 

Majelis hakim juga telah menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145.

Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan.

Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini Zainudin Hasan menjalani masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka antara lain mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. (rpi/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Madura United Masih Harap-harap Cemas, Dihantui Jurang Degaradasi Usai Gagal Taklukkan Bhayangkara FC

Madura United Masih Harap-harap Cemas, Dihantui Jurang Degaradasi Usai Gagal Taklukkan Bhayangkara FC

Hanya butuh satu kemenangan lagi untuk bertahan di musim depan, Madura United kalah dengan skor 3-1 dari Bhayangkara FC di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Senin (11/5/2026). 
Soal Pengelolaan Kebun Binatang Modern, Danny Gunalen: Harus Menyeimbangkan Konservasi, Animal Welfare dan Edukasi

Soal Pengelolaan Kebun Binatang Modern, Danny Gunalen: Harus Menyeimbangkan Konservasi, Animal Welfare dan Edukasi

Soal pengelolaan kebun binatang modern, CEO Faunaland Danny Gunalen menilai pentingnya membutuhkan keseimbangan antara konservasi, animal welfare, edukasi dan keberlanjutan operasional.
Kunjungi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Menteri Agus Andrianto Tinjau Layanan Paspor

Kunjungi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Menteri Agus Andrianto Tinjau Layanan Paspor

Dalam sidak tersebut, Menteri Agus meninjau langsung proses pembuatan paspor  dan berdialog dengan sejumlah pemohon untuk memastikan fasilitas yang tersedia sudah sesuai standar pelayanan yang ramah, nyaman, dan akuntabel.
Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak besok, 12 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
KDM Heran dengan Pekerja Tambang Bogor: Hitungan 3 Ribu, yang Diajukan Malah 18 Ribu Orang

KDM Heran dengan Pekerja Tambang Bogor: Hitungan 3 Ribu, yang Diajukan Malah 18 Ribu Orang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terkait polemik jalur tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pria yang akrab disapa KDM ini dengan -
Sikapi Kekalahan Persija atas Persib, Eks Pemain Timnas Indonesia Bilang Begini soal Kerja Keras Macan Kemayoran

Sikapi Kekalahan Persija atas Persib, Eks Pemain Timnas Indonesia Bilang Begini soal Kerja Keras Macan Kemayoran

Pemain Arema FC atau eks bek Timnas Indonesia, Hansamu Yama mengapresiasi perjuangan Rizky Ridho cs meski hasil laga Persija Jakarta vs Persib Bandung skor 1-2.

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral