GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Perusahaan

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Kamis, 17 November 2022 - 17:50 WIB
Ilustrasi Obat Sirop yang Diduga jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua perusahaan itu ialah PT A dan CV Samudera Chemical.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penetapan tersangka kedua korporasi itu seusai penyidik Dittipidter Bareskrim Polri memeriksa 41 orang saksi.

"31 orang saksi dan 10 saksi ahli," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Menurut dia, modus PT A ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.

Selain itu, Dedi menuturkan PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.

Dalam kerja sama dengan BPOM, CV SC ditemukan sejumlah 42 drum PG yang melebih ambang batas di lokasi.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi (prodi) atau jurusan ‘Teknik’ menjadi jurusan ‘Rekayasa’.
Kunjungan Wisatawan RI ke Singapura Dianggap Potensial, Tren Acuan Liburan dari Konten Digital Jadi Sorotan

Kunjungan Wisatawan RI ke Singapura Dianggap Potensial, Tren Acuan Liburan dari Konten Digital Jadi Sorotan

Singapore Tourism Board mencatat jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Singapura mencapai sekitar 2,4 juta orang sepanjang tahun 2025, sehingga dianggap potensial.
Dewi Perssik Murka Aldi Taher Klaim Status Jadi Ayah dari Anaknya di Ruang Publik: Dia Bukan Bahan Pencitraan!

Dewi Perssik Murka Aldi Taher Klaim Status Jadi Ayah dari Anaknya di Ruang Publik: Dia Bukan Bahan Pencitraan!

Pedangdut Dewi Perssik (Depe) meluapkan amarahnya kepada mantan suami, Aldi Taher akibat menyatakan status sang anak, Felice Gabriel di ruang obrolan dewasa.
Media Vietnam Sebut Timnya Lebih Beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam Sebut Timnya Lebih Beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam menilai mereka lebih beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027. Percaya diri bisa kalahkan Korea Selatan dan UEA di Grup E.
Gara-gara Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Langsung Beri Ancaman

Gara-gara Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Langsung Beri Ancaman

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate langsung memanaskan V League Korea. Bintang Red Sparks, Vanja Bukilic, bahkan memberi ancaman tegas jelang duel sengit musim 2026/27.
Siswinya Viral Setelah Tampil di LCC MPR Kalbar, SMAN 1 Pontianak Berpotensi Kebanjiran Pendaftar di SPMB 2026

Siswinya Viral Setelah Tampil di LCC MPR Kalbar, SMAN 1 Pontianak Berpotensi Kebanjiran Pendaftar di SPMB 2026

SMAN 1 Pontianak berpotensi kebanjiran pendaftar dalam SPMB 2026 setelah siswa-siswinya mendapat berbagai apresiasi usai tampil di LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar.

Trending

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi (prodi) atau jurusan ‘Teknik’ menjadi jurusan ‘Rekayasa’.
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengubah total cara pandang terhadap peninggalan sejarah Sunda. Pria yang akrab disapa KDM ini tegas
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
Selengkapnya

Viral