News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang (UU) Perkoperasian.
Sabtu, 19 November 2022 - 08:07 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim.
Sumber :
  • Istimewa

Makasar, Sulawesi Selatan - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang (UU) Perkoperasian.

SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim menegaskan usia UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada beberapa identifikasi awal yang kami dapatkan sebagai dasar dan alasan UU Perkoperasian perlu disempurnakan," ucap SesKemenKopUKM, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11).

Pertama, UU 25/1992 belum mengatur koperasi sebagai sebuah badan hukum, termasuk belum diatur pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi oleh notaris.

"Kedua, mempertegas peran dan fungsi rapat anggota, pengurus, dan pengawas, sebagai perangkat organisasi koperasi," kata Arif.

Ketiga, terkait tata kelola koperasi yang menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dan tata kelola investasi. "Ini juga perlu diatur dan dipertegas kembali," ucap Arif.

Keempat, UU tersebut belum tegas dalam memberlakukan ekuitas atau modal sendiri. Kelima, kewenangan dan pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi dari pemerintah, masih perlu diperbaiki.

Keenam, perlu diperkuat perlindungan anggota dalam bentuk penjaminan simpanan, baik melalui APEX atau Lembaga Penjamin Simpanan, serta skema gagal bayar.

Ketujuh, menyangkut pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah yang belum diakomodasi pengaturannya dalam UU tersebut.

Selain itu, kata SesKemenKopUKM, dalam UU Perkoperasian yang baru juga perlu diperkuat pemberian sanksi terkait pelanggaran implementasi UU oleh pengurus dan pengelola koperasi.

Fungsi anggota sebagai pemilik juga masih perlu diperbaiki dan diperkuat. Bahkan, penanganan koperasi bermasalah yang perlu diatur rujukannya secara tegas dan tidak berlarut-larut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setidaknya, sampai saat ini, ada 10 isu yang akan dibahas untuk memperkuat UU Perkoperasian. Saya berharap terus mendapat masukan dari para stakeholder agar semakin sempurna draf RUU yang sedang kami bahas ini," kata Arif.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyebutkan pihaknya sangat mendukung hadirnya UU Perkoperasian yang baru karena UU lama dinilai sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kamera 200MP dan Selfie 68MP, Bocoran vivo X500 Ultra dan X500s Bikin Penasaran!

Kamera 200MP dan Selfie 68MP, Bocoran vivo X500 Ultra dan X500s Bikin Penasaran!

vivo X500 Ultra dikabarkan membawa kamera telefoto 200MP, sedangkan vivo X500s menguji sensor selfie 68MP berbentuk persegi. Simak bocoran spesifikasinya.
Adik Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jerman untuk Kualifikasi Euro 2027, John Herdman Kecolongan?

Adik Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jerman untuk Kualifikasi Euro 2027, John Herdman Kecolongan?

Said Aalim Brkic, pemain keturunan Indonesia, kembali masuk skuad Jerman U-17 untuk kualifikasi Euro 2027 di Frankfurt, melawan tiga negara Eropa pada November.
Pamerkan 25 Karya Seni, “Ikhtiar Menitipkan Harapan” Ajak Pengunjung Selami Berbagai Pengalaman Hidup Lewat Ekspresi Visual

Pamerkan 25 Karya Seni, “Ikhtiar Menitipkan Harapan” Ajak Pengunjung Selami Berbagai Pengalaman Hidup Lewat Ekspresi Visual

Sebanyak 25 karya seni yang terdiri atas 22 lukisan dan 3 patung hadir dalam pameran bertajuk “Ikhtiar Menitipkan Harapan” di PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta
Habib Bahar Buka Suara soal Polemik Herri Pras, Soroti Konten Caci Maki Ulama

Habib Bahar Buka Suara soal Polemik Herri Pras, Soroti Konten Caci Maki Ulama

Pendakwah Habib Bahar bin Smith akhirnya buka suara menanggapi polemik konten kreator Herri Pras yang ramai disorot publik. Ia menyinggung konten yang dinilai.
Daftar Pemain Asing Klub Super League di I.League Cup 2026-2027: Persija Tak Masukkan Jeremejeff dan Stjepan Loncar

Daftar Pemain Asing Klub Super League di I.League Cup 2026-2027: Persija Tak Masukkan Jeremejeff dan Stjepan Loncar

Sebanyak 16 klub Super League telah mendaftarkan pemain asing untuk I.League Cup 2026/2027. Menariknya, Persija Jakarta tidak memasukkan dua nama yang penting.
Profil Martha Amalia Iflahah, Sosok Istri Sah Dwi Bagus Martono yang Kini Jadi Sorotan

Profil Martha Amalia Iflahah, Sosok Istri Sah Dwi Bagus Martono yang Kini Jadi Sorotan

Nama Martha Amalia Iflahah menjadi perhatian publik usai kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun terungkap. Ini profil istri Dwi Bagus Martono.

Trending

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Herri Pras Ungkap Alasan Kritik Sejumlah Tokoh Agama, Singgung Fatwa dan Ceramah

Konten kreator Herri Pras akhirnya buka suara setelah kedatangan Yudi Cahyadi dan sejumlah orang ke kediamannya. Ia turut mengungkap alasan di balik kritiknya.
Selengkapnya

Viral