LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Paripurna DPRD Manggarai NTT digelar Kamis malam (30/9)
Sumber :
  • Jo Kenaru

Meski Dilarang UU ASN, Bupati Manggarai Masih Rekrut Tenaga Honorer

Demokrat menolak pengangkatan terhadap 59 orang tenaga honorer baru sebab hal itu telah dilarang oleh undang-undang.

Jumat, 1 Oktober 2021 - 09:22 WIB

Manggarai, NTT - Partai Demokrat menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah karena masih mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun 2021 yang berlangsung Kamis (30/9) hingga menjelang pergantian hari Jumat.

Demokrat menolak pengangkatan terhadap 59 orang tenaga honorer baru sebab hal itu telah dilarang oleh undang-undang.

Demokrat dalam sidang paripurna itu menguraikan beberapa ketentuan yang dilanggar  yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96.

Baca Juga :

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” demikian bunyi aturan dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Anggota Dewan Silvester Nado.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer  atau sebutan lain. Kemudian PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN," ungkap Nado.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ada Larangan Bentangkan Spanduk dan Bendera di Madinah dan Makkah

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ada Larangan Bentangkan Spanduk dan Bendera di Madinah dan Makkah

Anggota Tim Media Center Kemenag RI Widi Dwinanda mengimbau jemaah haji 2024 tidak membentangkan spanduk dan bendera selama di area wilayah Makkah dan Madinah.
WWF Diharapkan Sepakati 120 Proyek Strategis

WWF Diharapkan Sepakati 120 Proyek Strategis

WWF kesepuluh yang berlangsung dari 18 sampai 25 Mei 2024 di Bali diharapkan menyepakati pelaksanaan 120 proyek strategis bernilai 9,4 miliar dolar AS
Akan Bertemu Elon Musk di KTT WWF, Menko Luhut Singgung Soal Investasi Starlink

Akan Bertemu Elon Musk di KTT WWF, Menko Luhut Singgung Soal Investasi Starlink

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) merespon soal rencana investasi Elon Musk. Apakah akan berinvestasi
Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara Dipanggil KPK

Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara Dipanggil KPK

Tim KPK memanggil Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja dan Kepala BPD Provinsi Maluku Utara Zaenab Alting, Jumat (17/5/2024).
Imbas Pernyataan Pejabat Fed, Nilai Tukar Rupiah Menurun

Imbas Pernyataan Pejabat Fed, Nilai Tukar Rupiah Menurun

Memilukan, soal kabar nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pasalnya, nilai tukarnya turun terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, (17/5/2024).
Aa Gym Sindir Ustaz Yusuf Mansur, Hingga Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens

Aa Gym Sindir Ustaz Yusuf Mansur, Hingga Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens

Sindiran Aa Gym pada Ustaz Yusuf Mansur, hingga ayah Vina sebut anaknya belum bisa masuk ke pintu karena behel, rambut sambung dan softlens. Simak informasinya
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
Selengkapnya