News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKS Pastikan Bakal Gugat Pasal Karet KUHP ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Iskan Lubis

Politikus PKS Iskan Qolba Lubis memastikan dirinya akan menggugat dua pasal karet KUHP, yakni Pasal 240 dan 218, ke Mahkamah Konstitusi (MK),begini katanya.
Selasa, 6 Desember 2022 - 22:44 WIB
Politikus PKS Iskan Qolba Lubis
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com - Politikus PKS Iskan Qolba Lubis memastikan dirinya akan menggugat dua pasal karet KUHP, yakni 240 dan 218, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan gugatan itu akan diajukan secara pribadi bukan dari Fraksinya. Dia mengajukan judicial review atas sikap politik pribadinya. Sebab, PKS kalah suara dalam Rapat Pembicaraan RKUHP Tingkat I di Komisi III DPR.
"Sebagai pribadi boleh karena sudah punya legal standing. Karena saya enggak setuju kan. Nah, itu salah satu legal standingnya," kata Iskan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengungkapkan dirinya juga akan membahas terkait judicial review ini di fraksi.


"Untuk sementara saya atas nama pribadi dulu. Nanti itu saya bicarakan dengan fraksi," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa PKS sebenarnya tidak menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna. Namun, dia mengikuti suara mayoritas. Menurut dia, fraksinya dipastikan kalah karena hanya memiliki 50 kursi atau 9 persen di parlemen.

"Maka ada catatan, tapi enggak diterima. Ya saya sebagai wakil rakyat bicara lah, karena banyak ribuan SMS dari mahasiswa ke saya. 'Gimana nih DPR gitu, yah'. Ya harus saya sampaikan," ujar dia. 

Iskan diketahui menolak dua pasal yang dianggap sebagai pasal karet. Pertama, Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Kedua, Pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden.

"Ini akan mematikan demokrasi dan mematikan perjuangan mahasiswa. Nanti juga wartawan tidak bebas ngomong karena ini menjadi pasal karet dan Indonesia berubah dari negara hukum menjadi semacam monarki," katanya.

Adapun Pasal 240 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara secara lisan maupun tulisan di muka umum, dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jika hal itu menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.

Kemudian, Pasal 218 dijelaskan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wakil Ketua MPR RI Minta Perkuat Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat: Sinergi PATRIA

Wakil Ketua MPR RI Minta Perkuat Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat: Sinergi PATRIA

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menerima audiensi Ketua Umum dan jajaran pengurus Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) di Kompleks DPR RI.
3 Alasan Timnas Indonesia U-17 Mampu Raih Gelar Juara di Piala AFF U-17 2026 meski Masuk Grup Neraka

3 Alasan Timnas Indonesia U-17 Mampu Raih Gelar Juara di Piala AFF U-17 2026 meski Masuk Grup Neraka

Timnas Indonesia U-17 bakal tampil di Piala AFF U-17 2026 pada pekan depan. Namun, tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto itu masuk ke grup neraka.
Satu Ruangan di Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat Terbakar, Penyebab Masih Misterius

Satu Ruangan di Lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat Terbakar, Penyebab Masih Misterius

Sementara itu, Wisnu memastikan dalam peristiwa ini dipastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa.
Resmi Jadi Free Agent, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Primadona Incaran Klub Juara

Resmi Jadi Free Agent, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Primadona Incaran Klub Juara

Bursa pemain bebas Liga Voli Korea 2025/2026 resmi dibuka, dan nama Jung Ho-young—sahabat dekat Megawati Hangestri—langsung jadi buruan klub top juara Korea.
Reaksi Warga Jabar dan "Jateng" setelah Dedi Mulyadi Non Aktifkan Kepala Samsat Seokarno-Hatta karena Langgar Instruksi Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Reaksi Warga Jabar dan "Jateng" setelah Dedi Mulyadi Non Aktifkan Kepala Samsat Seokarno-Hatta karena Langgar Instruksi Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Bukan hanya Kang Dedi Mulyadi yang merespons viralnya video keluhan pelayanan bayar pajak bermotor di Jawa Barat. Netizen juga ikut berkomentar
Blak-blakan Legenda Ajax Semprot Maarten Paes, Peran Sang Kiper Timnas Indonesia Dipertanyakan

Blak-blakan Legenda Ajax Semprot Maarten Paes, Peran Sang Kiper Timnas Indonesia Dipertanyakan

Maarten Paes langsung jadi sorotan usai legenda Ajax secara blak-blakan mengkritik aksi penuh resiko sang kiper dan performa tim saat menghadapi FC Twente.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berkat Arsenal, tim-tim Liga Inggris lainnya, seperti Manchester United dan Liverpool, mendapatkan keuntungan. Hal ini berkat kemenangan The Gunners dengan skor 1-0 atas Sporting Lisbon.
Sedang Berbaris Rapi, Siswa SMKN 2 Subang Justru Disentil Dedi Mulyadi Soal Cara Menghormati Gubernur Jawa Barat

Sedang Berbaris Rapi, Siswa SMKN 2 Subang Justru Disentil Dedi Mulyadi Soal Cara Menghormati Gubernur Jawa Barat

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyentil siswa SMKN 2 Subang soal kebersihan meski sudah berbaris rapi. Ia tekankan cara menghormati bukan seremoni, tapi lingkungan bersih
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Turnamen Debut Mantan Pelatih Como Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Turnamen Debut Mantan Pelatih Como Kurniawan Dwi Yulianto

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, telah memanggil 26 pemain yang dibawa untuk Piala AFF U-17 2026. Ini menjadi turnamen pertama Kurniawan setelah menjabat.
Selengkapnya

Viral