GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya, JPU Minta Hakim Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Irawati

PN Bale Bandung menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa dan SPBU yang menjerat Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan.
Senin, 19 Desember 2022 - 23:54 WIB
Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa dan SPBU yang menjerat Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin (19/12/2022).
Sumber :
  • Suhendar/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bale Bandung Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa dan SPBU yang menjerat Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin (19/12/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kedua terdakwa menghadiri persidangannya secara virtual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah seorang saksi fakta yaitu Windi adik kandung terdakwa Endang Kusumahwaty mengatakan dalam kesaksiannya, pihaknya tidak mengenal korban Stelly.

"Yang Mulia saya tidak mengenal korban Stelly, hanya tahu bahwa Stelly adalah tetangga dari terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty," ungkapnya.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada saksi terkait transfer uang sebesar Rp500 juta rupiah dari terdakwa Irfan.

"Saksi apakah benar terdakwa Irfan melakukan transfer uang ke rekening saudara saksi," ucap Hakim Ketua Dwi Sugianto.

Saksi Windi menerangkan bahwa pemberian uang dari terdakwa Irfan melalui transfer.

"Pak Irfan transfer uang untuk keperluan operasional kost-kost sebanyak 70 kamar, gaji karyawan dan ngurusi anak-anak terdakwa dengan total Rp500 juta rupiah di transfer secara bertahap," ungkap Windi.

Kemudian Majelis Hakim Kembali bertanya lagi berapa harga sewa per kamarnya. 

"Per kamarnya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta rupiah yang Mulia," ucap Windi.

Hakim kembali menanyakan dengan sewa sebesar itu sudah barang tentu akan mencukupi semua keperluan operasional dan gaji karyawan.

"Sewa kost lagi sepi yang Mulia, jadi tidak mencukupi sehingga minta kepada terdakwa Irfan," Kata Windi

Setelah meminta keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim langsung mengklarifikasi kepada terdakwa Irfan dan Endang.

"Gimana terdakwa Irfan dan Endang apakah apa yang di katakan saksi Windi Benar?" tanya hakim

Kedua terdakwa membenarkan pernyataan dari saksi Windi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar sekali tidak ada yang salah apa yang diucapkan saksi Windi yang Mulia," ucap Irfan dan Endang.

Sementara itu saksi lainnya bernama Irawati Puspita tidak bisa hadir dan dua kali pemanggilan tidak mau hadir tanpa alasan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bicara soal Hasil Pertandingan Persib Vs Persija, Dedi Mulyadi: Yang Menang Jangan Perlihatkan Kejumawaan, yang Kalah Jangan Berkecil Hati

Bicara soal Hasil Pertandingan Persib Vs Persija, Dedi Mulyadi: Yang Menang Jangan Perlihatkan Kejumawaan, yang Kalah Jangan Berkecil Hati

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hasil pertandingan Persib Vs Persija yang digelar pada Minggu (10/5/2026). 
PSSI Tenangkan John Herdman Jelang Timnas Indonesia Hadapi Qatar dan Jepang di Piala Asia 2027: Santai Saja

PSSI Tenangkan John Herdman Jelang Timnas Indonesia Hadapi Qatar dan Jepang di Piala Asia 2027: Santai Saja

Exco PSSI, Arya Sinulingga, menyebut hasil drawing Piala Asia 2027 yang mempertemukan Timnas Indonesia dengan Jepang justru menjadi hal yang menggairahkan.
Sesak Hati Ayah Korban tahu Kasus Kiai Ashari, Masukkan 4 Anaknya ke Ponpes Ndolo Kusumo Bermodal Rasa Kepercayaan

Sesak Hati Ayah Korban tahu Kasus Kiai Ashari, Masukkan 4 Anaknya ke Ponpes Ndolo Kusumo Bermodal Rasa Kepercayaan

Kasus dugaan pelecehan seksual kini sudah ditangani kepolisian. Kiai Ashari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Mei 2026 Meroket Rp40.000, Buyback Ikut Melesat

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Mei 2026 Meroket Rp40.000, Buyback Ikut Melesat

Harga emas Antam hari ini 12 Mei 2026 meroket Rp40.000. Harga emas Antam berada di angka Rp2.859.000 per gram.
Reaksi PSSI usai Timnas Indonesia Terundi Bareng Jepang dan Qatar di Fase Grup Piala Asia 2027

Reaksi PSSI usai Timnas Indonesia Terundi Bareng Jepang dan Qatar di Fase Grup Piala Asia 2027

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, menunjukkan keyakinannya terhadap peluang Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 meski satu grup bareng Jepang dan Qatar.
Pengajar Mengaji di Surabaya Diduga Cabuli 7 Santri Anak, Polisi Tetapkan Tersangka

Pengajar Mengaji di Surabaya Diduga Cabuli 7 Santri Anak, Polisi Tetapkan Tersangka

Unit PPA Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Pak Di, saksi yang lebih dari 10 tahun bekerja dengan Kiai Ashari menceritakan awal mula didirikannya Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebelum ramai kasus pencabulan.
Selengkapnya

Viral