News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memasuki Tahun Politik, Personel Polres Bangka Dapat Pelatihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber

Dalam meningkatkan Kemampuan SDM Polres Bangka laksanakan Kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Informasi, Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber.
Kamis, 22 Desember 2022 - 10:27 WIB
Dalam meningkatkan Kemampuan SDM Polres Bangka melaksanakan Kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber di Aula Tribrata Polres Bangka.
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta - Dalam meningkatkan Kemampuan SDM Polres Bangka melaksanakan Kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber di Aula Tribrata Polres Bangka.

Pelaksanaan kegiatan selain dihadiri oleh Kanit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Safi’i Nafsikin dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel Kompol R. Todoan A. Gultom, Kasat juga dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Bangka IPTU Dicky Lesmana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K., mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengucapkan terimakasih kepada Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, yang berkesempatan dalam memberikan pengetahun dan Ilmu tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber kepada personil Polres Bangka.

“Diharapakan personil Polres Bangka dapat mengikuti kegiatan pelatihan kemampuan ini dengan sebaik baiknya sehingga kedepan dapat diterapkan dalam tugas sesuai dengan tupoksi”,

Dalam kesempatan yang sama Kanit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Safi’i Nafsikin, menyampaikan terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diamandemen dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Kelompok Kejahatan Digital yang terkena Pasal UU ITE yakni Computer Related Company diantaranya Penipuan, Ujaran Kebencian, Pengancaman dan Computer Crime diantaranya Peretasan Sistem Elektronik, Ilegal Interseption, Perubahan tampilan Website.

“Diharapkan dengan pelatihan peningkatan kemampuan dapat membantu kinerja personil polres Bangka dalam menangani perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber di wilayah hukum Polres Bangka,” ujar AKBP Safi’i.

Ditambahkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel “Kewajiban Pemerintah dalam mencegah Content Ilegal berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 yakni Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.”(chm)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral