News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Pertanyaan Soal Gagal Buktikan Motif, Febri Diansyah "Disikat" Jaksa di Persidangan

Penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengajukan pertanyaan berandai kepada saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil. 
Selasa, 27 Desember 2022 - 18:03 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah saat di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengajukan pertanyaan berandai kepada saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil. 

Febri menanyakan soal kemungkinan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022). 

Jaksa lantas menghentikan pertanyaan tersebut karena merasa tidak sesuai dengan perkara pembunuhan berencana. 

"Izin yang mulia. Ini pertanyaan PH (penasihat hukum) ini mengatakan tidak menyimpulkan, tapi menyudutkan jaksa tidak bisa membuktikan," sahut jaksa. 

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso tidak menghentikan sanggahan jaksa penuntut umum (JPU) dan mempersilakan penasihat hukum Ferdy Sambo melanjutkan pertanyaan tersebut. 

"Jika seandainya dalam hal bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" lanjut Febri. 

Jaksa kembali menyanggah pertanyaan tersebut, yang mana mempertanyakan bagaimana bisa memikirkan pihaknya tidak bisa membuktikan dakwaan. 

Meski demikian, ahli hukum pidana Elwi Danil tetap menjawab pertanyaan tersebut. 

Elwi mengatakan motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung dalam dakwaan para pelaku dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, jika nanti JPU tidak bisa membuktikan dakwaan bukan berarti motif, melainkan kesengajaan melakukan tindakan pembunuhan. 

"Jadi, kalau seandainya, mohon maaf saya tidak menyimpulkan JPU. Kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu dia tidak bisa membuktikan motifnya, tapi membuktikan kesengajaannya," kata Elwi.(lpk/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Rajin Cetak Gol untuk Timnas Indonesia di SUGBK, Ole Romeny Protes Disebut Hanya Keberuntungan

Ole Romeny menegaskan ketajamannya bersama Timnas Indonesia di SUGBK bukan sekadar keberuntungan. Ia menyebut kerja keras dan kepercayaan diri jadi kuncinya.
Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Finis di Peringkat ke-6, Robi Syianturi Gagal Persembahkan Medali dari Nomor Marathon Putra di Gelaran Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga atletik nomor Marathon Putra, Robi Syianturi, gagal mempersembahkan medali untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026 ini.
Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dalam ajang penganugerahan The Best Contact Center Indonesia (TBCCI) 2026 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).
Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Natasya Beteyob Langsung Alihkan Fokus Hadapi Kualifikasi Olimpiade

Gagal Bawa Pulang Medali Asian Games 2026, Natasya Beteyob Langsung Alihkan Fokus Hadapi Kualifikasi Olimpiade

Lifter putri Indonesia Natasya Beteyob harus mengakhiri perjuangannya di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya tanpa medali.
Banjir Bandang Solok, Dua Korban Ditemukan Tewas dan Empat Alami Luka-Luka

Banjir Bandang Solok, Dua Korban Ditemukan Tewas dan Empat Alami Luka-Luka

BPPB mengungkapkan total korban tewas akibat banjir bandang di wilayah Arosuka, Kabupaten Solok, yang terjadi pada Senin (21/9/2026) lalu menjadi dua orang.
Turut Berduka Cita, Jokowi Ingat Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Bangsa Sebelum Meninggal Dunia

Turut Berduka Cita, Jokowi Ingat Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Bangsa Sebelum Meninggal Dunia

Presiden ke-7 RI, Jokowi mengenang dedikasi Guruh Soekarnoputra, adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan putra bungsu Soekarno yang meninggal dunia.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral