News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversial Vonis Nihil Benny Tjokro, Kejagung Tak Tinggal Diam hingga Ajukan Banding

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro bersama dengan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaya dkk telah divonis bersalah dalam dakwaan kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara sebesar Rp22,7 triliun.

Namun, Benny Tjokrosaputro hanya dijatuhi pidana nihil dan hal itu menimbulkan polemik dan kontroversi. Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum banding. 

tvonenews

1. Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya), sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.

2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.  

3. Proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

Lebih jauh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memaparkan, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan di tasnya yakni banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum yakni, putusan yang merugikan lebih dari Rp40 triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri," ujar Ketut.


Benny Tjokrosaputro saat Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Bakti Sosial, Majelis Muballighin Indonesia Imbau Warga Jaga dan Kawal Kepeminpinan Prabowo-Gibran

Gelar Bakti Sosial, Majelis Muballighin Indonesia Imbau Warga Jaga dan Kawal Kepeminpinan Prabowo-Gibran

Keprihatinan atas stabilitas dunia memicu kenaikan harga pangan. Merespons hal tersebut, Majelis Muballighin Indonesia memberikan dukungan sosial kepada 105 warga dengan kegiatan bakti sosial.
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Buyback Jadi Berapa?

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Buyback Jadi Berapa?

Level ini sama seperti perdagangan sebelumnya, menandakan belum ada pergerakan harga untuk sementara waktu.
Ketua Komite Wasit PSSI Soroti Keterbatasan VAR di Super League, Tambahan Kamera Jadi Kunci

Ketua Komite Wasit PSSI Soroti Keterbatasan VAR di Super League, Tambahan Kamera Jadi Kunci

Ketua Komite Wasit PSSI, Yoshimi Ogawa, menyoroti lagi aspek penting dalam penerapan teknologi Video Assistant Referee (VAR) di kompetisi sepak bola Indonesia.
Yoshimi Ogawa Kaget Lihat Wasit Dikawal Brimob Usai Jadi Target Amarah di Laga Persiraja vs Garudayaksa, Soroti Keamanan

Yoshimi Ogawa Kaget Lihat Wasit Dikawal Brimob Usai Jadi Target Amarah di Laga Persiraja vs Garudayaksa, Soroti Keamanan

Ketua Komite Wasit PSSI, Yoshimi Ogawa, mengaku terkejut lihat situasi yang menimpa perangkat pertandingan dalam salah satu laga kompetisi sepak bola Indonesia.
Ketua Pemuda NTT Beri Peringatan ke Masyarakat, Serukan Mayday Damai Tanpa Provokasi

Ketua Pemuda NTT Beri Peringatan ke Masyarakat, Serukan Mayday Damai Tanpa Provokasi

Ketua komunitas pemuda NTT di Jakarta, Emanuel Mikael Kota ingatkan masyarakat tak mudah terprovokasi dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik, khususnya menjelang momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday).
Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menegaskan langkah strategisnya dalam mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam strategi pembiayaan melalui perolehan fasilitas Sustainability-Linked Loan (SLL) senilai US$750 juta, dengan opsi greenshoe tambahan sebesar US$250 juta.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral