News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat Sebut Harus Didasari Alasan Kuat

Soal usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun, menuai polemik hingga komentar dari berbagai lembaga dan para pengamat. Satu di antaranya Pengamat
Kamis, 19 Januari 2023 - 01:39 WIB
Aksi Demonstrasi Kades Bersatu di DKI Jakarta
Sumber :
  • tim tvone/Julio Trisaputra

tvOnenews.com - Soal usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun, menuai polemik hingga komentar dari berbagai lembaga dan para pengamat. 

Satu di antaranya Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Johanes Tuba Helan menyebitkan, usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," ujar Johanes seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, (19/1/2023).

Dia juga menyebutkan, hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

tvonenews

Tuba Helan menjelaskan, alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, kata dia, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.

"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu menuturkan, masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena dia akan merasa lebih berkuasa sehingga berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN," ungkapnya.

Selain itu, ia sebutkan, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin, sehingga tidak perlu untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Kepala Desa Bersatu Melakukan Demo di DPR RI, DKI Jakarta.

Tuba Helan juga menuturkan, memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi Undang-Undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ronaldo Tantrum Karim Benzema Pindah ke Klub Pesaing Al Nassr

Ronaldo Tantrum Karim Benzema Pindah ke Klub Pesaing Al Nassr

Karim Benzema resmi bergabung dengan Al Hilal pada hari terakhir bursa transfer paruh musim Liga Arab Saudi setelah sebelumnya membela Al Ittihad. 
Buntut Konten Pornografi, DPR Sebut Pemblokiran Grok AI Tak Cukup, Dorong Regulasi AI

Buntut Konten Pornografi, DPR Sebut Pemblokiran Grok AI Tak Cukup, Dorong Regulasi AI

DPR RI menilai pemblokiran aplikasi kecerdasan buatan Grok AI karena memicu konten semi pornografi tidak bisa menjadi satu-satunya solusi dalam pengawasan ruang digital.
Ini Alasan Ruben Amorim Memilih Bungkam Usai Dipecat Manchester United, Ada Hubungannya Dengan Michael Carrick?

Ini Alasan Ruben Amorim Memilih Bungkam Usai Dipecat Manchester United, Ada Hubungannya Dengan Michael Carrick?

Motivasi utama Ruben Amorim untuk bungkam disebut berangkat dari keinginannya melindungi skuad Setan Merah dan penggantinya. Amorim memilih menunda semua tanggapan
Empat Tuntutan Masih Diabaikan, Warga Dua Dusun di Sleman Desak Penundaan Tol Solo–Yogya

Empat Tuntutan Masih Diabaikan, Warga Dua Dusun di Sleman Desak Penundaan Tol Solo–Yogya

Warga dari dua dusun di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan proyek tol Solo - Yogyakarta seksi II.
KPK Tangkap Mulyono Diduga Terkait Pengaturan Restitusi PPN pada Sektor Perkebunan

KPK Tangkap Mulyono Diduga Terkait Pengaturan Restitusi PPN pada Sektor Perkebunan

Penangkapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, berkaitan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.
Adu Mulut Berujung Tragis, Suami di Paluta Bakar Istri Pakai Pertalite di Rumah Kontrakan

Adu Mulut Berujung Tragis, Suami di Paluta Bakar Istri Pakai Pertalite di Rumah Kontrakan

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang suami berinisial HC alias A (55) diduga tega membakar istrinya sendiri, DS (55), usai terlibat pertengkaran adu mulut.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT