News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Pleidoi Bharada E, Jaksa Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara sudah Sesuai Parameter yang Jelas

Jaksa Penuntut Umum tolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya, terkait tuntutan 12 tahun penjara
Senin, 30 Januari 2023 - 16:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Menurut jaksa, penuntut umum juga sudah mempertimbangkan bahwa sehubungan dengan penjelasan Pasal 10A, ayat 3 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Bahwa dalam penjelasan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan di antara terdakwa lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jaksa mengatakan Bharada E memiliki peran lebih dominan dibandingkan terdakwa lainnya, dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa beranggapan Bharada E berperan lebih besar daripada terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo.

"Jadi, permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," tambahnya.

Selain itu, jaksa mengakui terdapat pertimbangan sulit pihaknya dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa Bharada E.

Sebab, Bharada E mendapat status JC sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan yang direncanakan Ferdy Sambo.

"Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama. Dengan kebaranian dan kejujurannya telah berkontribusi besar. Namun, di sisi lain peran dari terdakwa Richaed Eliezer sebagai eksekutor penembakan perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif," imbuhnya.

Jaksa Tolak Pledoi Bharada Eliezer

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad sukses mengamankan kemenangan tipis 2-1 atas Al Nassr. Hasil itu memaksa Faris Najd pulang dengan 0 poin setelah gagal meraih poin di markas musuh.
Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggerebek sebuah kandang sapi yang disulap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Babak pertama berjalan cukup sengit dalam hal penguasaan bola. Namun, Al Ittihad tampil jauh lebih efektif dalam mengonversi peluang matang ke gawang Al Nassr.
AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada para kadernya agar bekerja untuk rakyat dan tidak hanya mencari suara dari masyarakat.
Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Seorang pengemudi taksi ngamuk hingga membakar isi gerobak milik pedagang angkringan gegara tak terima ditegur saat parkir. Peristiwa ini terjadi ‎di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur.
Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Keputusan Persib untuk melepas Saddil Ramdani memang mengejutkan mengingat sang pemain sempat bergabung dalam launching tim pada pekan lalu. Kondisi serupa terjadi pada Dion Markx yang dipinjamkan ke Persita Tangerang.  

Trending

Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Sopir Taksi Nekat Bakar Gerobak Pedagang Akringan di Jakarta Timur

Seorang pengemudi taksi ngamuk hingga membakar isi gerobak milik pedagang angkringan gegara tak terima ditegur saat parkir. Peristiwa ini terjadi ‎di Jalan Raya Cilangkap, Jakarta Timur.
AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

AHY: Gunakan Kekuasaan Untuk Melayani

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada para kadernya agar bekerja untuk rakyat dan tidak hanya mencari suara dari masyarakat.
Usai Dentuman Keras di Langit, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hujani Wilayah Banten

Usai Dentuman Keras di Langit, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Hujani Wilayah Banten

Dentuman keras menggelegar di langit wilayah Banteng, dan Jawa Barat saat Gunung Anak Krakatau meletus pada Jumat (4/9/2026) malam.
Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad vs Al Nassr 1-2: Tuan Rumah Patahkan Tren Positif Cristiano Ronaldo dkk di Awal Musim Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ittihad sukses mengamankan kemenangan tipis 2-1 atas Al Nassr. Hasil itu memaksa Faris Najd pulang dengan 0 poin setelah gagal meraih poin di markas musuh.
Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Setelah Dion Markx ke Persita, Ini Alasan Realistis Pelatih Persib Igor Tolic Coret Saddil Ramdani

Keputusan Persib untuk melepas Saddil Ramdani memang mengejutkan mengingat sang pemain sempat bergabung dalam launching tim pada pekan lalu. Kondisi serupa terjadi pada Dion Markx yang dipinjamkan ke Persita Tangerang.  
Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Modus Gunakan Kandang Sapi, Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menggerebek sebuah kandang sapi yang disulap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Hasil Babak Pertama Al Ittihad vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 2026/2027: Faris Najd Tertinggal 1 Gol

Babak pertama berjalan cukup sengit dalam hal penguasaan bola. Namun, Al Ittihad tampil jauh lebih efektif dalam mengonversi peluang matang ke gawang Al Nassr.
Selengkapnya

Viral