News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Pleidoi Bharada E, Jaksa Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara sudah Sesuai Parameter yang Jelas

Jaksa Penuntut Umum tolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya, terkait tuntutan 12 tahun penjara
Senin, 30 Januari 2023 - 16:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya, terkait tuntutan 12 tahun penjara.

Penolakan tersebut terjadi ketika jaksa membacakan replik atau balasan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa beranggapan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap Bharada E telah ditentutan secara objektif.

"Tuntutan 12 tahun itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas senagaimana yang diatur salam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan tuntutan tersebut telah sesuai dengan peran Bharada E sebagai eksekutor terhadap korban Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, tuntutan kepada terdakwa Bharada E juga telah sesuai dengan surat dakwaaan penuntut umum terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana dakwakan tanpa tendensi apa pun yang melatarbelakangi hal tersebut," jelasnya.

Selain itu, jaksa menilai tuntutan terhadap Bharada E telah sesuai dengan asas keadilan, sehingga menolak pleidoi yang dibacakan di persidangan.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya (tuntutan) yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," imbuh jaksa.

Jaksa Pertimbangkan Rekomendasi LPSK soal Bharada E

Sebelumnya JPU mengaku telah membaca dan mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Pengakuan tersebut terlontar ketika jaksa membacakan replik atau balasan dari pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut jaksa, pihaknya telah memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sesuai dengan kejujuran selama persidangan.

"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK perihal pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan telah mempelajari ketentuan dalam perundang-undangan sebagaimana syarat ketentuan, khususnya Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan saksi dan korban.

Menurut jaksa, penuntut umum juga sudah mempertimbangkan bahwa sehubungan dengan penjelasan Pasal 10A, ayat 3 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Bahwa dalam penjelasan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan di antara terdakwa lainnya," jelasnya.

Namun, jaksa mengatakan Bharada E memiliki peran lebih dominan dibandingkan terdakwa lainnya, dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa beranggapan Bharada E berperan lebih besar daripada terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo.

"Jadi, permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," tambahnya.

Selain itu, jaksa mengakui terdapat pertimbangan sulit pihaknya dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa Bharada E.

Sebab, Bharada E mendapat status JC sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan yang direncanakan Ferdy Sambo.

"Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama. Dengan kebaranian dan kejujurannya telah berkontribusi besar. Namun, di sisi lain peran dari terdakwa Richaed Eliezer sebagai eksekutor penembakan perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif," imbuhnya.

Jaksa Tolak Pledoi Bharada Eliezer

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.

Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.

Tim jaksa penuntut umum menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penutut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo. Lebih lanjut, pada Senin (30/1), jaksa juga menolak pledoi Putri Candrawathi. (ant/ito/lpk/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prediksi Skor Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Mbappe vs Yamal, Siapa yang Layak Lolos ke FInal?

Prediksi Skor Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Mbappe vs Yamal, Siapa yang Layak Lolos ke FInal?

Prediksi skor Prancis vs Spanyol di semifinal Piala Dunia 2026. Simak prediksi susunan pemain, rekor pertemuan, analisis kekuatan, dan peluang lolos ke final.
Terungkap, Motif Siswa MAN 3 Padang Ledakkan Bom Rakitan, Polisi Ceritakan Kronologi hingga Jaringan Teror

Terungkap, Motif Siswa MAN 3 Padang Ledakkan Bom Rakitan, Polisi Ceritakan Kronologi hingga Jaringan Teror

Usai insiden ledakan SMAN 72 Jakarta, hingga teror bom di SD Kawasan Jakarta Selatan. Kini, menjadi sorotan insiden ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumbar
Respons KPK Soal Didesak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Kita Pantau Dulu Saja

Respons KPK Soal Didesak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah: Kita Pantau Dulu Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal desakan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Perkuat Pasokan dan Distribusi Barang Demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Perkuat Pasokan dan Distribusi Barang Demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat ketersediaan pasokan serta menjamin kelancaran distribusi barang. 
Dukung Komitmen Prabowo, Angkatan Muda Koperasi Yakin KDKMP akan Jadi Pusat Ekonomi Kerakyatan Baru di Desa-Desa

Dukung Komitmen Prabowo, Angkatan Muda Koperasi Yakin KDKMP akan Jadi Pusat Ekonomi Kerakyatan Baru di Desa-Desa

Komitmen Presiden Prabowo yang memproyeksikan KDKMP bisa menggerakkan perekonomian nasional melalui desa-desa mendapat dukungan dari Angkatan Muda Koperasi Indonesia.
Inflasi Juli 2026 di 3,34 Persen, Tito Karnavian: Masih di Bawah Target 3,5 Persen

Inflasi Juli 2026 di 3,34 Persen, Tito Karnavian: Masih di Bawah Target 3,5 Persen

Laju inflasi Indonesia pada Juli 2026 masih berada dalam kisaran target pemerintah namun perkembangannya ke depan tetap akan diwaspadai. Mendagri Tito Karnavian

Trending

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung ditemukan tewas sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran mal. Polisi temukan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada keluarga yang isinya.
Tiba-tiba Pasang Bendera Merah Putih di IG, Bek Tangguh Liga Belgia Ini Terang-terangan Kirim Kode ke PSSI Ingin Bela Timnas Indonesia

Tiba-tiba Pasang Bendera Merah Putih di IG, Bek Tangguh Liga Belgia Ini Terang-terangan Kirim Kode ke PSSI Ingin Bela Timnas Indonesia

Perburuan talenta diaspora berbakat untuk mendongkrak kualitas Timnas Indonesia tampaknya masih jauh dari kata selesai. Usai sukses merampungkan proses natural-
Selengkapnya

Viral