Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita peralatan dan bahan baku berbahan narkotika.
Rabu, 13 Oktober 2021 - 16:51 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Siti Ma'rufah
"Untungnya di pake buat maen ke tempat hiburan malam," ungkap RK.
RK mengaku awal mulanya bisa membuat produksi tembakau gorila melihat dari media sosial cara pembuatannya."Saya belajar di media sosial," singkatnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(Siti Ma’rufah/ fis)
Load more