LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Sidang Dakwaan Terdakwa Kasus Unlawful Killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Sumber :
  • Antara

Sidang Kasus "Unlawful Killing", Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:40 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" Briptu FR anggota polisi nonaktif dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo  saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.

Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo.

Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.

Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.
​​
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan-red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut "unlawful killing", Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau "offline" dihadiri dua terdakwa.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur.

Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya, berstatus aktif hingga saat ini.

Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.(Elvariska Bayu/put)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Red Sparks vs Indonesia All Star Viral, Indonesia Arena Jadi Trending Topic Jagat Maya

Red Sparks vs Indonesia All Star Viral, Indonesia Arena Jadi Trending Topic Jagat Maya

Pertandingan voli persahabatan antara klub Korea Selatan, Red Sparks vs Indonesia All Star jadi sorotan netizen hingga tagar Indonesia Arena trending topic.
Kronologi Lengkap Oknum Dokter di RS Bunda Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Kepergok Lakukan Ini

Kronologi Lengkap Oknum Dokter di RS Bunda Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Kepergok Lakukan Ini

Oknum dokter yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap istri psien di Palembang akhirnya dijadikan tersangka. Ini kronologi lengkap pelecehan seksualnya.
Jelang Pilkada, Tokoh Adat Tabi Harapkan Masyarakat Jaga Kamtibmas Papua

Jelang Pilkada, Tokoh Adat Tabi Harapkan Masyarakat Jaga Kamtibmas Papua

Masyarakat Adat Tabi mengharapkan seluruh elemen masyarakat agar dapat menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Papua menjelang pilkada serentak 2024.
Laga Penentu Piala Asia U-23, 3 Pemain Yordania Ini Berpotensi Akhiri Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Laga Penentu Piala Asia U-23, 3 Pemain Yordania Ini Berpotensi Akhiri Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Hadapi Yordania di laga terakhir Piala Asia U-23, Timnas Indonesia wajib waspadai 3 bintang tim lawan demi raih kemenangan dan pastikan Shin Tae-yong bertahan.
Fokus Pilkada 2024 untuk 37 Provinsi, PKB Telah Buka Pendaftaran Cakada

Fokus Pilkada 2024 untuk 37 Provinsi, PKB Telah Buka Pendaftaran Cakada

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berfokus untuk ikut Pilkada 2024. Hal ini membuat pendaftaran calon kepala daerah (cakada) telah dibuka, Sabtu (20/4/2024).
Kalau Imam Shalat Subuh Membaca Doa Qunut, Apakah Makmum Harus Ikut atau Baca Doa Lain? Ustaz Adi Hidayat Tegas Bilang…

Kalau Imam Shalat Subuh Membaca Doa Qunut, Apakah Makmum Harus Ikut atau Baca Doa Lain? Ustaz Adi Hidayat Tegas Bilang…

Doa Qunut Subuh kerap menjadi pembahasan di beberapa kajian, masih banyak orang awam yang merasa kebingungan ketika shalat berjamaah. Ustaz Adi Hidayat bilang..
Trending
AFC Sampaikan Kabar Pahit untuk Timnas Indonesia U-23, Terancam Gagal Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23?

AFC Sampaikan Kabar Pahit untuk Timnas Indonesia U-23, Terancam Gagal Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23?

AFC memberikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia U-23 jelang pertandingan menentukan menghadapi Yordania U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Wasit Kesayangan Komang Teguh Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Yordania U-23

Adalah wasit asal Kuwait, Ammar Ashakanani yang akan didapuk untuk memimpin pertandingan terakhir babak penyisihan Grup A Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Yordania U-23. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, 2 Pemain Abroad Ini akan Bawa Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Yordania

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, 2 Pemain Abroad Ini akan Bawa Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Yordania

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong akhirnya bernapas lega karena dua pemain pentingnya, Justin Hubner dan Ivar Jenner bisa diturunkan saat menghadapi Yordania
Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Awalnya Jadi Korban Pelecehan Seksual, ART Bernama Icha ini Justru Jadi Ketagihan Berhubungan dengan Majikan, Bahkan Sampai Punya...

Salah seorang mantan ART yang pernah jadi korban pelecehan seksual mengungkapkan kisahnya. Pada Rey Utami, dia bercerita bahwa usai trauma, justru jadi ketagihan
Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Duet Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Red Sparks Buktikan Perkataan Megawati Hangestri Benar, Suara Hati Gia soal Duet Barunya di JPE, Terang-terangan Bilang...

Pemain Red Sparks buktikan perkataan Megawati Hangestri soal Indonesia ternyata benar dan Giovanna Milana yang puji duet barunya di Proliga Indonesia musim 2024
Komentar Suporter Negara Tetangga Usai Tahu Timnas Indonesia Bisa Menang dari Australia di Piala Asia U23: Kalau Vietnam...

Komentar Suporter Negara Tetangga Usai Tahu Timnas Indonesia Bisa Menang dari Australia di Piala Asia U23: Kalau Vietnam...

Timnas Indonesia banjir pujian dari suporter negara tetangga berkat keberhasilan skuad Shin Tae-yong yang sukses mengalahkan tim Australia di Piala Asia U23.
Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Erick Thohir Sampaikan Berita Buruk Soal Upaya Naturalisasi Emil Audero, Gagal Bela Timnas Indonesia?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyampaikan kabar buruk soal upaya menaturalisasi kiper keturunan yang kini bermain di Inter Milan, Emil Audero.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya