News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus "Unlawful Killing", Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:40 WIB
Suasana Sidang Dakwaan Terdakwa Kasus Unlawful Killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" Briptu FR anggota polisi nonaktif dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo  saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.

Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo.

Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.

Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.
​​
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan-red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut "unlawful killing", Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau "offline" dihadiri dua terdakwa.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur.

Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya, berstatus aktif hingga saat ini.

Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.(Elvariska Bayu/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nyaris Jegal Tuan Rumah, Pokemon Unite Indonesia Catatkan Medali Perak Asian Games 2026

Nyaris Jegal Tuan Rumah, Pokemon Unite Indonesia Catatkan Medali Perak Asian Games 2026

Nyaris menjegal tuan rumah, Tim Esports Indonesia berhasil meraih medali perak setelah kalah tipis 1-3 dari Jepang, di final nomor Pokemon United, Minggu (27/9/2026). 
Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Tim Indonesia sudah memastikan medali usai empat pebulu tangkis tanah air tampil di semifinal. Sedangkan Timnas Voli Indonesia akan kembali berjuang.
Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

KPK terus melakukan pendalaman terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan sebanyak 13 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara kembali terendam banjir akibat meluapnya air sungai pascadiguyur hujan deras sejak kemarin malam, Sabtu (26/9/2026).
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Minum Air Putih yang Baik Bagi Kesehatan Ternyata Ada Aturannya, Begini Penjelasan yang Benar

Minum Air Putih yang Baik Bagi Kesehatan Ternyata Ada Aturannya, Begini Penjelasan yang Benar

Air putih menjadi pilihan terbaik untuk menjaga kesehatan tubuh secara optimal. tak sedikit orang yang belum memahami cara mengonsumsi air putih yang sebenarnya

Trending

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Tim Indonesia sudah memastikan medali usai empat pebulu tangkis tanah air tampil di semifinal. Sedangkan Timnas Voli Indonesia akan kembali berjuang.
Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

KPK terus melakukan pendalaman terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Aceh Kembali Dilanda Banjir, Ini Lokasinya

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) melaporkan sebanyak 13 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara kembali terendam banjir akibat meluapnya air sungai pascadiguyur hujan deras sejak kemarin malam, Sabtu (26/9/2026).
Nyaris Jegal Tuan Rumah, Pokemon Unite Indonesia Catatkan Medali Perak Asian Games 2026

Nyaris Jegal Tuan Rumah, Pokemon Unite Indonesia Catatkan Medali Perak Asian Games 2026

Nyaris menjegal tuan rumah, Tim Esports Indonesia berhasil meraih medali perak setelah kalah tipis 1-3 dari Jepang, di final nomor Pokemon United, Minggu (27/9/2026). 
Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral link video syur selebgram Banyuwangi Bilqis, kuasa hukum pihak keluarga layangkan somasi terbuka.
Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Jagat media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut dengan video ber
Selengkapnya

Viral