News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kompolnas: Keluarga Korban "Unlawful Killing" Dapat Minta JPU Banding

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding,"
Jumat, 18 Maret 2022 - 23:37 WIB
Kompolnas: Keluarga korban "unlawful killing" dapat minta JPU banding
Sumber :
  • Antara

Jakarta, - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding jika merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keberatan terhadap putusan hakim tersebut harus dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku, kata Poengky saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding," katanya kepada media di Jakarta, Jumat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembacaan putusan Jumat, memvonis dua terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari sanksi hukum dan bebas dari seluruh tuntutan.

Hakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya menyampaikan seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terpenuhi.

Dakwaan primer jaksa adalah Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Majelis hakim menilai penembakan itu merupakan upaya pembelaan diri para terdakwa, sehingga kedua polisi itu tidak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Poengky menilai penggunaan Pasal 49 oleh majelis hakim dalam perkara itu tepat.

"Kami melihat penerapan Pasal 49 KUHP oleh majelis hakim, karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai undang-undang yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum," jelasnya.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dipidana atau dimintai pertanggungjawaban atas kematian empat anggota FPI. Majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat kedua polisi itu dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terkait itu, JPU yang diwakili oleh Jaksa Fadjar mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Pada Desember 2020, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.(ant/toz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruas Jalan Lenteng Agung Belum Bisa Dibuka, Dishub DKI Jakarta Minta Maaf

Ruas Jalan Lenteng Agung Belum Bisa Dibuka, Dishub DKI Jakarta Minta Maaf

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Gaya Main John Herdman di Timnas Indonesia Buat FIFA Matchday Terungkap, Garuda Tiru Filosofi Shin Tae-yong: Kuat dalam Bertahan

Gaya Main John Herdman di Timnas Indonesia Buat FIFA Matchday Terungkap, Garuda Tiru Filosofi Shin Tae-yong: Kuat dalam Bertahan

Arah permainan Timnas Indonesia di bawah asuhan John Herdman mulai terlihat. Pelatih Inggris itu tampaknya ingin bangun fondasi Garuda dari sektor pertahanan.
Adi Prayitno Soal Lagu Mas Bahlil Ganteng: Menguntungkan Golkar Khususnya Dalam Politik

Adi Prayitno Soal Lagu Mas Bahlil Ganteng: Menguntungkan Golkar Khususnya Dalam Politik

Pengamat Politik, Adi Prayitno menilai lagu 'Mas Bahlil Ganteng' yang tengah viral akhir-akhir ini membawa keuntungan bagi Partai Golkar.
John Herdman Ungkap 2 Diaspora yang Masuk Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Bintang dari Barcelona hingga Eks Liga Belanda!

John Herdman Ungkap 2 Diaspora yang Masuk Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Bintang dari Barcelona hingga Eks Liga Belanda!

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mulai memberi gambaran soal komposisi skuad Garuda untuk Piala AFF 2026. Dua diaspora dipastikan masuk dalam rencana.
Kutuk Keras Agresi Israel, Arab Saudi Tegas Tolak Pelanggaran Kedaulatan Lebanon

Kutuk Keras Agresi Israel, Arab Saudi Tegas Tolak Pelanggaran Kedaulatan Lebanon

Arab Saudi mengutuk peningkatan serangan Israel di Lebanon, dan memperbarui penolakannya terhadap setiap pelanggaran kedaulatan Lebanon.
Belum Apa-apa, Hyundai Hillstate Bakal Parkir Megawati Hangestri Jelang Turnamen Pramusim

Belum Apa-apa, Hyundai Hillstate Bakal Parkir Megawati Hangestri Jelang Turnamen Pramusim

Hyundai Hillstate tak memasukkan Megawati Hangestri ke skuad turnamen pramusim 2026. Keputusan ini langsung memicu reaksi volimania Indonesia.

Trending

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi kritikan masyarakat terkait frekuensi kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto.
Marselino Ferdinan Langsung Gegerkan John Herdman usai Comeback ke Timnas Indonesia, Eks Pelatih Piala Dunia Dibuat Terpukau: Bagus Banget!

Marselino Ferdinan Langsung Gegerkan John Herdman usai Comeback ke Timnas Indonesia, Eks Pelatih Piala Dunia Dibuat Terpukau: Bagus Banget!

Kembalinya Marselino Ferdinan ke Timnas Indonesia langsung mencuri perhatian. Gelandang muda andalan Merah Putih itu sukses buat pelatih John Herdman terpukau.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Jangan-jangan Nova Arianto hanya merendah? Media Vietnam mulai mempertanyakan pernyataan pelatih Timnas Indonesia U-19.
Iran Sebut Gencatan Senjata dengan AS Mencakup Lebanon: Harus Ada Konsekuensi dari Pelanggaran!

Iran Sebut Gencatan Senjata dengan AS Mencakup Lebanon: Harus Ada Konsekuensi dari Pelanggaran!

Iran pada Senin menyatakan bahwa gencatan senjata dengan AS mencakup "semua lini, termasuk Lebanon," dan meminta AS dan Israel bertanggung jawab atas "konsekuensi dari setiap pelanggaran."
Pesan Pedas PDIP Soal Kekayaan Alam di Indonesia

Pesan Pedas PDIP Soal Kekayaan Alam di Indonesia

Partai Dekmorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti masih adanya ketimpangan sosial di daerah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Sekjen PDIP Hasto Beberkan Filosofi Lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme'

Sekjen PDIP Hasto Beberkan Filosofi Lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme'

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membeberkan filosofi lagu 'Bung Karno Bapak Marhaenisme' yang diputar dalam agenda-agenda internal partai.
Selengkapnya

Viral