LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kompolnas: Keluarga korban "unlawful killing" dapat minta JPU banding
Sumber :
  • Antara

Kompolnas: Keluarga Korban "Unlawful Killing" Dapat Minta JPU Banding

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding,"

Jumat, 18 Maret 2022 - 23:37 WIB

Jakarta, - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding jika merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keberatan terhadap putusan hakim tersebut harus dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku, kata Poengky saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding," katanya kepada media di Jakarta, Jumat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembacaan putusan Jumat, memvonis dua terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari sanksi hukum dan bebas dari seluruh tuntutan.

Hakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya menyampaikan seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terpenuhi.

Dakwaan primer jaksa adalah Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Majelis hakim menilai penembakan itu merupakan upaya pembelaan diri para terdakwa, sehingga kedua polisi itu tidak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Poengky menilai penggunaan Pasal 49 oleh majelis hakim dalam perkara itu tepat.

"Kami melihat penerapan Pasal 49 KUHP oleh majelis hakim, karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai undang-undang yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia bagi aparat penegak hukum," jelasnya.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dipidana atau dimintai pertanggungjawaban atas kematian empat anggota FPI. Majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat kedua polisi itu dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terkait itu, JPU yang diwakili oleh Jaksa Fadjar mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Pada Desember 2020, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.(ant/toz)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral! Susahnya War Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung Bikin Netizen Kesal: Baru Kali Ini Punya Uang Tapi Ga Guna

Viral! Susahnya War Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung Bikin Netizen Kesal: Baru Kali Ini Punya Uang Tapi Ga Guna

Konser Sheila On 7 di Bandung, Jawa Barat menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial (medsos) X atau Twitter.
Jalan Amblas di China, 19 Orang Tewas

Jalan Amblas di China, 19 Orang Tewas

Sebuah jalan raya yang ada di Provinsi Guangdong di China Selatan amblas. Setidaknya ada 19 orang tewas dan 31 orang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kesal Karena Tidak Dipinjamkan Motor, Seorang Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya Sendiri

Kesal Karena Tidak Dipinjamkan Motor, Seorang Anak Tega Menganiaya Ayah Kandungnya Sendiri

Entah setan apa yang merasuki pria bernama RL, warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (Pali), Sumatera
Media Vietnam Prediksi Suporter Indonesia akan Sedih Lagi karena wasit asal Thailand Sivakorn P-Udon Bakal Awasi Perebutan Juara 3

Media Vietnam Prediksi Suporter Indonesia akan Sedih Lagi karena wasit asal Thailand Sivakorn P-Udon Bakal Awasi Perebutan Juara 3

Setelah banyak kontroversi, wasit VAR Thailand Sivakorn P-Udon akan kembali ikut mengawasi pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U23 Indonesia vs Irak
Ada 128 Perusahaan, Pencari Kerja di Aplikasi Si Gajah Terus Bertambah hingga Belasan Ribu, Cek Info Lowongan Pekerjaan dan Gajinya

Ada 128 Perusahaan, Pencari Kerja di Aplikasi Si Gajah Terus Bertambah hingga Belasan Ribu, Cek Info Lowongan Pekerjaan dan Gajinya

Melalui aplikasi dan website Si Gajah, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memberikan wadah untuk para pencari kerja dan perusahaan penyedia kerja bertemu.
Irak Antisipasi Suporter yang Dukung Langsung Timnas Indoensia U-23 di GBK Cabang Doha

Irak Antisipasi Suporter yang Dukung Langsung Timnas Indoensia U-23 di GBK Cabang Doha

Laga ini pun akan berlangsung di kandang Timnas Indonesia cabang Doha di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Kamis (2/5/2024). 
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 menerima tiga kabar buruk  jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 menghadapi Irak.
Kontroversi Wasit VAR Asal Thailand, Begini Komentar Fans Thailand Atas Kekalahan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Kontroversi Wasit VAR Asal Thailand, Begini Komentar Fans Thailand Atas Kekalahan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Berbagai komentar fans Thailand setelah melihat Timnas Indonesia U-23 dikalahkan Uzbekistan di laga semifinal Piala Asia U-23 2024, wasit VAR Thailand disebut.
Beda dengan Mantan Wasit FIFA, Eks Pelatih Arsenal Berpendapat Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Harusnya Disahkan

Beda dengan Mantan Wasit FIFA, Eks Pelatih Arsenal Berpendapat Gol Timnas Indonesia U-23 ke Gawang Uzbekistan Harusnya Disahkan

Eks pelatih Arsenal berpendapat bahwa gol timnas Indonesia U-23 ke gawang Uzbekistan seharusnya disahkan, meski dinyatakan offside oleh mantan wasit FIFA.
Sivakorn Pu-udom Resmi Ditunjuk AFC Jadi Asisten VAR di Laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak, Ada Kabar Baik Meski Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Sivakorn Pu-udom Resmi Ditunjuk AFC Jadi Asisten VAR di Laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak, Ada Kabar Baik Meski Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Inilah dua berita terpopuler. Sivakorn Pu-udom resmi ditunjuk AFC jadi asisten VAR di laga Timnas Indonesia U-23 VS Irak dan ada kabar baik meski gagal ke final Piala Asia U-23 2024.
3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho saat menghadapi Irak pada pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (2/5/2024).
Suporter Timnas Filipina Menyebut Maarten Paes sebagai Kiper Terbaik di Asia Tenggara Mengalahkan Pemain Liga Inggris

Suporter Timnas Filipina Menyebut Maarten Paes sebagai Kiper Terbaik di Asia Tenggara Mengalahkan Pemain Liga Inggris

Suporter Timnas FIlipina menilai bahwa status kiper terbaik di Asia Tenggara saat ini jatuh kepada Maarten Paes yang baru saja dinaturalisasi.
Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, mendapat kabar baik dari PSSI soal proses naturalisasi beberapa pemain keturunan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya