GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Belum Ajukan Kasasi Soal Banding Pinangki di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rabu, 23 Juni 2021 - 06:42 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 23/6 - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono, saat dikonfirmasi Selasa malam, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Belum terima (salinan-red)," kata Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, sebelum mengambil keputusan apakah akan mengambil langkah hukum kasasi atau tidak.

Sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sepekan setelah banding Pinangki dikabulkan, Ali menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ali justru mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya.

Saat wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap menciderai rasa keadilan.

Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi. Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan.

Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan.

"Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red)," kata Ali.

Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan.

Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.

"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan!. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata Ali.

Ali juga menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacaknya.

"Malah dari Pinangki , negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali.

Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (ade/antara).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Airlangga Ungkap Tarif AS untuk Indonesia Kini 15 Persen, Lebih Rendah dari Kesepakatan Awal

Airlangga Ungkap Tarif AS untuk Indonesia Kini 15 Persen, Lebih Rendah dari Kesepakatan Awal

Airlangga Hartarto menyebut tarif impor AS untuk Indonesia kini 15 persen, lebih rendah dari rencana awal 19 persen usai kebijakan tarif resiprokal dibatalkan.
Pernyataan Menag Soal Zakat Dinilai Mencederai Literasi Keagamaan Publik

Pernyataan Menag Soal Zakat Dinilai Mencederai Literasi Keagamaan Publik

Meskipun, ada penjelasan tambahan tentang pentingnya melakukan optimalisasi lewat sedekah.
Alex Pereira Resmi Tanggalkan Sabuk Gelar Juara kelas Berat Ringan UFC

Alex Pereira Resmi Tanggalkan Sabuk Gelar Juara kelas Berat Ringan UFC

Alex Pereira resmi menanggalkan sabuk gelar juara kelas berat ringan UFC. Petarung berjuluk Poatan itu dikabarkan bakal naik ke kelas berat.
Pramono Bakal Beri Insentif Pajak Bagi Pedagang di Jakarta Ramadan Festival

Pramono Bakal Beri Insentif Pajak Bagi Pedagang di Jakarta Ramadan Festival

Dia menjelaskan insentif pajak diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Kerry Adrianto Anak Buron Riza Chalid Tak Terima Divonis 15 Tahun: Banyak Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan

Kerry Adrianto Anak Buron Riza Chalid Tak Terima Divonis 15 Tahun: Banyak Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan

Kerry Adrianto, anak Riza Chalid, buka suara usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak. Ia menilai banyak fakta sidang diabaikan dan siap banding.
Komisi X DPR Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Atlet Panjat Tebing, Dorong Investigasi Tuntas

Komisi X DPR Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Atlet Panjat Tebing, Dorong Investigasi Tuntas

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan sikap tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing dalam lingkungan pelatnas.

Trending

Pascal Struijk Tak Habis Pikir dengan Fans Garuda, Sudah Tolak Bela Timnas Indonesia Namanya Tetap Diserbu

Pascal Struijk Tak Habis Pikir dengan Fans Garuda, Sudah Tolak Bela Timnas Indonesia Namanya Tetap Diserbu

Pascal Struijk angkat bicara soal derasnya permintaan suporter Garuda agar ia dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia. Tegaskan masih mimpi bela De Oranje.
Terpopuler News: Menantu Perkosa Mertua Jelang Sahur, hingga Tanggapan Kemenkum Terhadap Anak Dwi Sasetyaningtyas

Terpopuler News: Menantu Perkosa Mertua Jelang Sahur, hingga Tanggapan Kemenkum Terhadap Anak Dwi Sasetyaningtyas

Kabar mengenai seorang menantu yang berani perkosa terhadap ibu mertuanya. Hingga tanggapan Kemenkum mengenai status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas
Foto Kedekatan Pelaku dan Korban Mahasiswa UIN Suska Riau Viral di Media Sosial, Seketika Mendapat Ribuan Likes

Foto Kedekatan Pelaku dan Korban Mahasiswa UIN Suska Riau Viral di Media Sosial, Seketika Mendapat Ribuan Likes

Kasus pembacokan dilakukan mahasiswa berinisial R (22) kepada mahasiswi berinisial F (23) di area Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska Riau)
FIFA Tak Beri Restu! Pemain Grade A yang Lagi Gacor-gacornya di Liga Inggris Ini Tak Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia, John Herdman Gigit Jari

FIFA Tak Beri Restu! Pemain Grade A yang Lagi Gacor-gacornya di Liga Inggris Ini Tak Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia, John Herdman Gigit Jari

FIFA menutup peluang naturalisasi pemain keturunan yang sedang gacor di Liga Inggris usai tampil untuk timnas senior. Harapan fans Timnas Indonesia pun sirna.
Media Inggris Mulai Curiga dengan Elkan Baggott, Jangan-jangan Karier Bek Timnas Indonesia di Liga Inggris Sebentar Lagi akan Berakhir Seperti Ini

Media Inggris Mulai Curiga dengan Elkan Baggott, Jangan-jangan Karier Bek Timnas Indonesia di Liga Inggris Sebentar Lagi akan Berakhir Seperti Ini

Media Inggris curiga dengan Elkan Baggott dan sebut tak punya masa depan di Ipswich Town. Bek Timnas Indonesia disarankan segera pindah agar dapat bermain.
Korea Selatan dan Jepang Mohon Minggir Dulu, Cuma Timnas Indonesia yang Bisa Begini Dibanding Raksasa Asia

Korea Selatan dan Jepang Mohon Minggir Dulu, Cuma Timnas Indonesia yang Bisa Begini Dibanding Raksasa Asia

Tak disangka-sangka, ternyata Timnas Indonesia bisa melangkahi Korea Selatan dan Jepang dalam perkara ini. Hanya Timnas Indonesia yang bisa begini di Asia.
Eliano Reijnders Soroti Aksi Bobotoh Pasca Persib Menang Lawan Madura United

Eliano Reijnders Soroti Aksi Bobotoh Pasca Persib Menang Lawan Madura United

Pemain Timnas Indonesia Eliano Reijnders ikut menyoroti euforia Bobotoh usai kemenangan telak Persib Bandung atas Madura United. Pada pekan ke-23 Super League -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT