News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangsel Tangkap Ayah Penganiaya Anak Kandung

Polisi tangkap ayah yang menganiaya putri kandungnya di Tangerang Selatan, Banten. Motif penyiksaan itu adalah karena pelaku cemburu pada ibu korban.
Jumat, 21 Mei 2021 - 15:58 WIB
Pelaku penganiayaan anak di serpong ditangkap polisi
Sumber :
  • Milhan Wahyudi

Tangerang Selatan, Banten (21/5) – Petugas gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta anggota dari Polsek Serpong berhasil menangkap Wahyu Handoko, ayah yang melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri.

Wahyu dibekuk di dekat rumah kosnya, di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Kamis malam (20/5).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin membeberkan kronologisnya.

"Berawal dari tadi sore pukul 17.30 viral suatu video di Facebook yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Lalu kemudian tim kami melakukan penyelidikan  dan pada pukul 21.30 tim yang sudah dibentuk oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial WA,” kata Iman di hadapan awak media.

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya yang berusia lima tahun. Dia merekam penyiksaan tersebut dan mengirimkan videonya ke ibu korban yang merupakan mantan istri pelaku.

“Yang bersangkutan adalah ayah korban sebagaimana yang viral di FB tersebut. Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan penyidikan Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” tambah Iman.

Peristiwa keji ini terungkap setelah ibu korban mengunggah video yang dia terima melalui Facebook untuk meminta pertolongan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari tersangka yaitu ada kecemburuan pada ibu anak tersebut sehingga melampiaskannya pada si anak,” ungkap Kapolres.

Iman juga mengungkapkan korban yang berinisial K mengalami trauma akibat penyiksaan yang dia alami.

“Saat ini si anak alhamdulillah kondisinya sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam proses asesmen untuk psikologisnya,” katanya lagi.

Polisi akan menjerat WH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak.

“Hasil pemeriksaan sementara dua kali (penyiksaan),” tambah Iman.

Sebelumnya di media sosial viral sebuah video yang memperlihatkan seorang lelaki menyiksa anak perempuan.

Video penganiayaan yang berdurasi satu menit tersebut direkam sendiri oleh pelaku yang bernama Wahyu Handoko. Dia sengaja mengabadikannya untuk mengirimkannya ke mantan istrinya yang kini sedang bekerja di Malaysia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan istri korban yang mendapat kiriman video tersebut langsung mengunggahnya ke Facebook untuk meminta pertolongan.

“Part II, kasus penganiayaan yg sy share semalam. Ceritanya tadi siang pihak keluarga kami ingin menyelamatkan anak, baru sampai dirumah, si bapak ambil lagi si anak, dengan berbagai ancaman dan perkelahian. Sy harap ada petugas yang bisa membantu kasus ini sebab saya jauh di luar negeri sy hanya bs men share bukti bukti penganiayaan pd anak saya,” tulis ibu korban melalui akun Facebook Rrere Rahayoe. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral