BKN jelaskan penyebab 51 pegawai KPK tak dapat jalani binaan
Bagi pegawai yang aspek PUNP-nya bersih meskipun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif masih bisa dilakukan proses melalui diklat.
Selasa, 25 Mei 2021 - 20:14 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," lanjut dia. (ito/ant)
Load more