News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habib Rizieq Shihab Dituntut Enam Tahun Penjara Kasus Tes Swab di RS Ummi Bogor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Kamis, 3 Juni 2021 - 13:00 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dari JPU untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jaktim
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 03/6 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ade/antara).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Irina Voronkova Jadi Pemain Termahal Proliga 2026? Segini Perbandingannya dengan Pemain Lokal

Irina Voronkova Jadi Pemain Termahal Proliga 2026? Segini Perbandingannya dengan Pemain Lokal

Berapa gaji atau nilai transfer Irina Voronkova di Jakarta Pertamina Enduro pada Final Four Proliga 2026? Federasi PBVSI sebenarnya sudah memiliki pedoman terkait
Masyarakat Dinilai Puas Pelaksanaan Mudik Lebaran 2026, Kenyamanan Jadi Indikator Utama

Masyarakat Dinilai Puas Pelaksanaan Mudik Lebaran 2026, Kenyamanan Jadi Indikator Utama

Tingkat kepuasan publik dalam pelaksanaan mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tercatat mencapai 85,3 persen.
Gebrakan Agung Sedayu Group: Garap 900 Hektare Mangrove Banten, Proyek Raksasa Rp7 Triliun Jadi Sorotan

Gebrakan Agung Sedayu Group: Garap 900 Hektare Mangrove Banten, Proyek Raksasa Rp7 Triliun Jadi Sorotan

Agung Sedayu Group ajukan proyek 900 hektare mangrove di Banten lewat PIK 2. Investasi Rp7 triliun dan konsep hijau jadi perhatian.
Hector Souto Pantang Anggap Remeh Vietnam sebagai Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF Futsal 2026

Hector Souto Pantang Anggap Remeh Vietnam sebagai Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi Vietnam di Nonthaburi Hall, Bangkok, Jumat (10/4/2026) pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.Ā 
Selesai Mediasi, Novel Bamukmin Ungkap Pandji Pragiwaksono Berkali-kali Sampaikan Permohonan Maaf ke Seluruh Pelapor

Selesai Mediasi, Novel Bamukmin Ungkap Pandji Pragiwaksono Berkali-kali Sampaikan Permohonan Maaf ke Seluruh Pelapor

Novel Bamukmin mengungkapkan hasil mediasi dengan Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026), terkait laporan materi Stand Up Comedy Mens Rea.
Meski Mendominasi dengan Aprilia di Awal Musim MotoGP 2026, Jorge Martin Tetap Waspadai Kebangkitan Ducati di Jerez

Meski Mendominasi dengan Aprilia di Awal Musim MotoGP 2026, Jorge Martin Tetap Waspadai Kebangkitan Ducati di Jerez

Jorge Martin yang saat ini memperkuat Aprilia mengatakan jika peta persaiangan MotoGP 2026 kemungkinan berubah saat memasuki seri Eropa yang dimulai dari Jerez.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Rekor pertemuan menjadi sorotan utama jelang duel Timnas Futsal Indonesia asuhan Hector Souto kontra Vietnam pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Selengkapnya

Viral