GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aliran Dana Dua Tersangka Perdagangan Orang ke Myanmar Didalami Bareskrim

“Memang belum ada TPPU hanya akan kami lidik alirannya,” Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kamis, 18 Mei 2023 - 15:40 WIB
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menampilkan alur keberangkatan 25 WNI jadi korban TPPO di Myanmar dalam ekspor kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Meski tidak menjerat dua tersangka perdagangan orang 25 WNI ke Myanmar dengan sangkaan pasal pencucian uang, tapi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menyelidiki aliran dana kedua tersangka.

“Memang belum ada TPPU hanya akan kami lidik alirannya,” Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (18/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, bukan pasangan suami istri, merupakan rekan kerja yang ditangkap Selasa (9/5) di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2.107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hasil penyidikan kedua tersangka merekrut 16 dari 25 WNI korban TPPO di Myanmar. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, Djuhandhani mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk perusahaan yang terlibat dengan para tersangka, juga untuk mencari tau apakah ada keuntungan yang didapat para tersangka dari praktik ilegal yang dilakukannya.

“Nanti dari hasil tracing PPATK kami akan mengetahui seberapa keuntungan yang didapat dari para pelaku terkait 25 WNI ini,” kata Djuhandhani.

Adapun dari hasil penyidikan, diungkapkan pola perekrutan yang dilakukan kedua pelaku, yakni merekrut korban dengan tawaran kerja ke Thailand melalui kerabat, teman, ataupun kenalan.

Kemudian, korban dibantu pengurusan paspor oleh pelaku dan dilakukan wawancara oleh pengguna dengan menggunakan fitur panggilan video. Beberapa korban pekerja migran nonprosedural ini sempat ditampung di sebuah rumah dan apartemen milik pelaku, tempat ditangkapnya kedua pelaku.

Kemudian yang menjadi modus operandi kejahatan ini adalah tanpa menggunakan perusahaan penempatan pekerja migran kemudian tanpa menggunakan visa kerja, kemudian korban dibekali surat tugas dari Indonesia adalah CV Prima Karya Gemilang dan tanda pengenal untuk mengelabui petugas Imigrasi.

Selanjutnya, korban diberangkatkan ke Bangkok, Thailand dengan alasan untuk wawancara dan seleksi kerja, apabila diterima akan diterbitkan visa kerja. Korban dibekali tiket pulang-pergi Jakarta-Bangkok, selanjutnya diseberangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot.

Pelaku menawarkan pekerjaan dengan dijanjikan sebagai marketing operator online bergaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta per bulan, serta ada komisi bila mencapai target, dengan waktu kerja 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti, bisa kembali ke Indonesia.

Namun kenyataannya para pekerja dieksploitasi diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh para pekerja. Korban dipekerjakan di perusahaan online scams milik warga negara Tiongkok, ditempat di sebuah tempat yang tertutup dijaga oleh orang-orang bersenjata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Janji kerja 12 jam, realitasnya 18 jam, korban dipekerjakan dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00. Untuk gaji tidak pernah diberikan, korban hanya menerima Rp3 juta bahkan belum diberikan gaji.

Apabila korban tidak mencapai target, maka akan diberi sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik berupa dijemur, skotjam, beberapa ada yang menerima kekerasan berupa pukulan, dan dikurung. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dilaporkan Deputi KPK, Linda Susanti Hadiri PGelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Dilaporkan Deputi KPK, Linda Susanti Hadiri PGelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Linda Susanti seorang terlapor kasus dugaan penggunaan surat palsu mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (19/5/2026).
Kampanye Budaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Gandeng Komunikasi Pengemudi

Kampanye Budaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Gandeng Komunikasi Pengemudi

Berbagai Pihak terus bersinergi dalam upaya membangun budaya keselamatan berlalu lintas bagi pengemudi online maupun konvensional.
Pemerintah Tarik Utang Rp305,5 Triliun Hingga April 2026, Menkeu Purbaya: Pembiayaan Terjaga dan Terukur

Pemerintah Tarik Utang Rp305,5 Triliun Hingga April 2026, Menkeu Purbaya: Pembiayaan Terjaga dan Terukur

Pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp305,5 triliun hingga akhir April 2026 untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trafik Tol Kutepat Naik 19,65 Persen, 127 Ribu Kendaraan Melintas saat Libur Panjang

Trafik Tol Kutepat Naik 19,65 Persen, 127 Ribu Kendaraan Melintas saat Libur Panjang

PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mencatat peningkatan signifikan volume lalu lintas kendaraan di ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) selama libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama pada 14–17 Mei 2026.

Trending

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
10 Hari Pascakecelakaan Maut Libatkan TKA Cina di Tanjungpinang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

10 Hari Pascakecelakaan Maut Libatkan TKA Cina di Tanjungpinang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait perkara tersebut.
4 Doa Agar Dimudahkan Berangkat Haji dan Umrah, Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

4 Doa Agar Dimudahkan Berangkat Haji dan Umrah, Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Baca 4 doa ini agar dimudahkan menunaikan ibadah haji dan umrah, lengkap dalam bahasa Arab, latin dan terjemahan.
Trafik Tol Kutepat Naik 19,65 Persen, 127 Ribu Kendaraan Melintas saat Libur Panjang

Trafik Tol Kutepat Naik 19,65 Persen, 127 Ribu Kendaraan Melintas saat Libur Panjang

PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mencatat peningkatan signifikan volume lalu lintas kendaraan di ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) selama libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama pada 14–17 Mei 2026.
Dilaporkan Deputi KPK, Linda Susanti Hadiri PGelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Dilaporkan Deputi KPK, Linda Susanti Hadiri PGelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Linda Susanti seorang terlapor kasus dugaan penggunaan surat palsu mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (19/5/2026).
Pemerintah Tarik Utang Rp305,5 Triliun Hingga April 2026, Menkeu Purbaya: Pembiayaan Terjaga dan Terukur

Pemerintah Tarik Utang Rp305,5 Triliun Hingga April 2026, Menkeu Purbaya: Pembiayaan Terjaga dan Terukur

Pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp305,5 triliun hingga akhir April 2026 untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selengkapnya

Viral