News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Otoritas Rusia Beri Waktu 90 Hari Kepada PBB Untuk Melakukan Normalisasi Ekspor Produk Pertanian

Otoritas Rusia memberi waktu 90 hari bagi Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan normalisasi ekspor produk pertaniannya.
Rabu, 19 Juli 2023 - 20:42 WIB
Kapal MV Brave Commander yang disewa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tiba di pelabuhan laut Pivdennyi
Sumber :
  • Antara

Istanbul, tvOnenews.com - Otoritas Rusia memberi waktu 90 hari bagi Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan normalisasi ekspor produk pertaniannya.

Rusia merilis persyaratan itu guna menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tentang keputusan Rusia untuk menangguhkan partisipasinya dalam kesepakatan biji-bijian Laut Hitam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rusia merujuk pada Paragraf 6 Memorandum yang menyebut bahwa perjanjian itu akan berlaku selama tiga tahun, dan jika salah satu pihak yaitu Rusia atau PBB berniat untuk menghentikan implementasinya, ia harus memberi waktu tiga tahun sebelumnya.

"Dengan demikian, Sekretariat PBB masih memiliki waktu 90 hari penuh untuk melanjutkan pekerjaannya dalam normalisasi ekspor produk pertanian Rusia,” kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (18/7).

Kemlu Rusia merujuk pada pernyataan Guterres yang berencana memulihkan akses ke sistem SWIFT untuk anak perusahaan atau struktur afiliasi Bank Pertanian Rusia (Rosselkhozbank).

Larangan SWIFT terhadap beberapa bank Rusia adalah salah satu sanksi tahun 2022 terhadap Rusia yang diberlakukan oleh Uni Eropa dan negara barat lainnya, yang ditujukan untuk melemahkan ekonomi negara tersebut untuk mengakhiri invasinya ke Ukraina dengan menghalangi akses Rusia ke sistem pemrosesan transaksi keuangan SWIFT.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Rusia melihat tidak ada alternatif untuk menghubungkan kembali Rosselkhozbank ke SWIFT, baik melalui saluran marjinal dengan JPMorgan, maupun dalam platform teoretis dengan Citi dan Afreximbank, maupun dengan opsi cabang dan anak perusahaan.

Kremlin, sebutan untuk Pemerintah Rusia, mengumumkan pada Senin (17/7) bahwa Rusia telah menangguhkan partisipasinya dalam kesepakatan biji-bijian Laut Hitam, dengan mengatakan bagian Rusia dari perjanjian itu tidak dilaksanakan.

Perjanjian tersebut, yang ditandatangani oleh Rusia, Ukraina, PBB, dan Turki tahun lalu, ditujukan untuk melanjutkan kembali ekspor biji-bijian dari tiga pelabuhan Ukraina di Laut Hitam.

Kegiatan ekspor biji-bijian Ukraina sempat terhenti akibat perang Rusia-Ukraina yang dimulai pada Februari 2022. Rusia kemudian menuduh Guterres telah menutup mata terhadap serangan teroris dan sabotase oleh Ukraina.

“Dengan kedok koridor kemanusiaan dan pengiriman yang dikerahkan sebagai bagian dari Prakarsa Laut Hitam, rezim Zelenskyy terus-menerus mencoba menyerang sasaran sipil dan militer Rusia," kata Kemlu Rusia.

"Ini, nyatanya, melanggar roh dan surat perjanjian yang mengatur keamanan transportasi biji-bijian dan produk makanan dari pelabuhan-pelabuhan Ukraina," kata Rusia, melanjutkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral