News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyerangan Rumah Sakit di Gaza Langgar Konvensi Jenewa

Menurut Konvensi Jenewa penyerangan Rumah Sakit Indonesia Gaza oleh militer Israel secara membabi buta merupakan bentuk pelanggaran dan kejahatan perang
Kamis, 23 November 2023 - 09:15 WIB
Asap mengepul menyusul serangan Israel di dekat Rumah Sakit Indonesia, yang kehabisan bahan bakar dan listrik, di Jalur Gaza utara (12/11/2023)
Sumber :
  • ANTARA/REUTERS/Anas al-Shareef/aa

Ketika keadaan semakin buruk, hanya ada satu dua rumah sakit yang beroperasi di Gaza, termasuk RS Indonesia.


Rumah Sakit Indonesia Gaza 

Rumah Sakit Indonesia Gaza diresmikan pada 9 Januari 2016 setelah dibangun sejak 2011, rumah sakit itu adalah yang pertama yang dibuka di Gaza dalam sepuluh tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat peresmian, Jusuf Kalla yang waktu itu wakil presiden Republik Indonesia meresmikan secara langsung rumah sakit tersebut.

Rumah sakit berkapasitas 110 tempat tidur itu di antaranya menawarkan klinik rawat jalan, bedah umum dan ortopedik, serta perawatan paru.

Tujuh tahun lalu, RS itu adalah satu-satunya rumah sakit Gaza yang memiliki pemindai CT modern.

Rumah sakit senilai 9 juta dolar AS itu didanai oleh organisasi kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dari donasi masyarakat Indonesia.

Tujuh tahun kemudian, perang Gaza yang pecah sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023 memperburuk situasi kesehatan di Gaza.

Kecaman Dunia 

Pemerintah Indonesia dan sejumlah negara, mengecam keras serangan Israel ke RS Indonesia itu.

Serangan itu dianggap terang-terangan melanggar hukum perang dan Konvensi Jenewa yang mengatur kondisi-kondisi saat perang.

Salah satu kondisi itu adalah netralitas medis, bahwa fasilitas dan pemberi layanan medis, tak boleh diserang. Pelanggaran terhadap netralitas medis adalah kejahatan perang.

Netralitas medis dianggap dilanggar jika tenaga profesional kesehatan, fasilitas kesehatan termasuk ambulans, dan pasien, diserang.

Profesional kesehatan yang dihalang-halangi menjalankan tugasnya juga termasuk melanggar Konvensi Jenewa.

Konvensi Jenewa juga menyatakan fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang digunakan untuk menyerang musuh adalah juga kejahatan perang, terlebih jika dipakai sebagai tempat melancarkan serangan dan pos komando terselubung.

Yang terakhir itu yang sering digunakan Israel sebagai dalih untuk menyerang rumah sakit.

Sayang, Israel sejauh ini tak menyertakan bukti kuat untuk menyatakan rumah sakit di Gaza dimanfaatkan Hamas untuk menyerang mereka.

Bukti terkuat Israel sejauh ini adalah citra grafis tiga dimensi mengenai terowongan dan bangunan bawah tanah di atas rumah sakit, termasuk di atas RS Al-Shifa.

Salah satu media Barat, Sky News, mengaku mendapatkan bukti meyakinkan bahwa rumah sakit telah dimanfaatkan Hamas dan kelompok-kelompok militan di Gaza, sebagai basis militer.

Bukti itu adalah CCTV di sebuah rumah sakit di Gaza, yang memperlihatkan seseorang yang diduga sandera, dibawa masuk ke sebuah ruang operasi di rumah sakit itu.

Terlihat juga beberapa orang diseret masuk ke sebuah lorong dalam rumah sakit.

Israel menyimpulkan orang yang diseret itu adalah sandera yang hendak dibawa ke sebuah ruang di rumah sakit itu atau ke ruangan di bawah bangunan rumah sakit tersebut.

Namun, bukti itu sumir, selain karena bertanggal 7 Oktober, juga tak bisa membuktikan orang-orang itu sebagai sandera Hamas.

Otoritas kesehatan Palestina di Gaza sendiri membantah tudingan itu.

Faktanya, Israel acap memberikan informasi bohong atau salah, seperti umum dilakukan pihak-pihak yang tengah berperang di mana pun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral