Sekjen PBB Kecam Langkah Israel Daftarkan Tanah Tepi Barat sebagai “Tanah Negara”, Dinilai Langgar Hukum Internasional
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, mengecam keras keputusan Israel yang melanjutkan prosedur pendaftaran sejumlah wilayah di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merampas hak kepemilikan warga Palestina dan semakin memperumit upaya perdamaian di kawasan.
Kecaman itu disampaikan melalui juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers pada Senin (16/2/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan proses administrasi tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki merupakan langkah yang mengkhawatirkan.
Menurut PBB, kebijakan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum terhadap status kepemilikan tanah, tetapi juga berpotensi memperluas kendali Israel atas wilayah yang secara internasional dipandang sebagai wilayah pendudukan Palestina.
Dinilai Melanggar Hukum Internasional
PBB memperingatkan bahwa tindakan tersebut bersifat destabilisasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Bahkan, lembaga dunia itu mengingatkan kembali pandangan Mahkamah Internasional yang menilai keberlanjutan kebijakan Israel di wilayah pendudukan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Langkah-langkah semacam itu bukan hanya meningkatkan ketegangan, tetapi juga melanggar hukum internasional,” ujar Dujarric.
Pernyataan itu muncul sehari setelah pemerintah Israel menyetujui usulan administratif untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai bagian dari tanah negara Israel—kebijakan yang memicu kekhawatiran luas di kalangan komunitas internasional.
Dianggap Mengarah pada Aneksasi De Facto
Warga Palestina memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari proses aneksasi terselubung atau de facto atas sebagian besar wilayah Tepi Barat. Mereka menilai pendaftaran tanah itu dapat menjadi dasar hukum bagi perluasan permukiman Israel di masa depan.
Sejumlah pejabat Israel dilaporkan terlibat dalam pengajuan kebijakan tersebut, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Langkah ini dinilai semakin mempersempit peluang terwujudnya solusi dua negara—formula perdamaian yang selama ini didorong PBB sebagai jalan keluar konflik Israel-Palestina.
Guterres pun menyerukan agar Israel segera membatalkan kebijakan tersebut dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk situasi di lapangan.
Ancaman terhadap Solusi Dua Negara
PBB menilai arah kebijakan terbaru Israel berpotensi mengikis prospek solusi dua negara, yakni pembentukan negara Palestina merdeka yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel.
Menurut Guterres, seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan, termasuk di Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi-resolusi PBB.
Ia kembali menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian jangka panjang adalah melalui perundingan berdasarkan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Area C Jadi Sorotan Utama
Wilayah Tepi Barat selama ini terbagi dalam tiga zona administratif, yakni Area A, B, dan C. Area C—yang menjadi fokus kebijakan terbaru Israel—mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh Israel, baik dari sisi keamanan maupun administrasi sipil.
Area ini juga mencakup sebagian besar lahan strategis, termasuk kawasan permukiman Israel dan jaringan infrastruktur utama. Karena itu, perubahan status tanah di Area C dinilai memiliki dampak besar terhadap masa depan wilayah Palestina.
Pembongkaran Bangunan Palestina Terus Berlanjut
Di tengah kebijakan tersebut, otoritas Israel juga terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin pembangunan.
Namun, warga Palestina menilai sistem perizinan yang diterapkan sangat membatasi sehingga hampir mustahil memperoleh persetujuan resmi untuk membangun. Kondisi ini memicu tuduhan bahwa kebijakan administratif digunakan sebagai alat untuk memperluas kontrol teritorial.
Data dari lembaga pemerintah Palestina menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terjadi ratusan pembongkaran bangunan yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan fasilitas warga. Angka itu disebut sebagai peningkatan paling signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kekhawatiran Dunia Internasional Meningkat
Langkah Israel mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai tanah negara kembali menempatkan konflik Israel-Palestina dalam sorotan global. Banyak pihak khawatir kebijakan sepihak tersebut akan memperdalam ketegangan politik, mempercepat perubahan demografis wilayah, dan memperkecil peluang dialog damai.
PBB menegaskan bahwa menjaga kemungkinan solusi dua negara merupakan tanggung jawab bersama komunitas internasional. Organisasi itu menyerukan semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk situasi dan mendorong kembali jalur diplomasi.
Di tengah kebuntuan politik yang berkepanjangan, keputusan terkait status tanah di Tepi Barat kini menjadi salah satu isu paling sensitif yang berpotensi menentukan arah konflik di masa depan. (nsp)
Load more