Jaksa Jepang Tuntut Dewi Sukarno Denda Rp22,8 Juta dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Kasus Dilaporkan ke Polisi pada November 2025
Setelah keluar dari agensi, perempuan tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian Jepang pada November 2025.
Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang menjerat Dewi atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan.
Perkara tersebut berlanjut hingga ke Pengadilan Distrik Tokyo. Sidang perdana kasus ini berlangsung pada 23 Juni 2026.
Dalam persidangan perdana tersebut, Dewi secara umum mengakui dakwaan terkait penganiayaan terhadap kedua perempuan tersebut.
Perempuan yang telah lama dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang itu juga menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang didakwakan kepadanya.
"Sangat menyesali" perilakunya, demikian sikap yang disampaikan Dewi dalam persidangan tersebut.
Jaksa Tuntut Denda 200.000 Yen
Dalam persidangan pada Selasa, 8 September 2026, jaksa Jepang kemudian mengajukan tuntutan hukuman berupa denda 200.000 yen.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai yang tercantum dalam laporan tersebut, jumlah denda itu setara dengan sekitar Rp22,8 juta.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajer Dewi.
Kasus ini mendapat perhatian di Jepang karena sosok yang terlibat merupakan Dewi Sukarno, perempuan kelahiran Jepang yang kemudian menjadi istri Presiden pertama Indonesia, Sukarno.
Dewi juga telah lama dikenal publik Jepang melalui berbagai aktivitasnya di dunia hiburan dan televisi. Di negara tersebut, ia lebih dikenal dengan sebutan Madame Dewi.
Perkara dugaan penganiayaan ini mencakup dua kejadian yang berlangsung pada tahun 2025. Kejadian pertama berkaitan dengan dugaan pelemparan gelas sampanye terhadap seorang asisten di sebuah restoran di Shibuya pada Februari 2025.
Sementara kejadian kedua berkaitan dengan dugaan pemukulan dan penendangan terhadap seorang perempuan di rumah sakit hewan pada Oktober 2025.
Dalam proses hukum yang telah berjalan, Dewi telah mengakui secara umum dakwaan penganiayaan terhadap kedua perempuan tersebut dan menyatakan penyesalannya. Jaksa kemudian menuntut Dewi dengan denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta.
Load more