News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Jepang Tuntut Dewi Sukarno Denda Rp22,8 Juta dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Jaksa Jepang menuntut Dewi Sukarno denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan.
Rabu, 9 September 2026 - 18:00 WIB
Dewi Soekarno
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa di Jepang menuntut hukuman denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta terhadap Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang dikenal sebagai Dewi Sukarno. Istri mendiang Presiden Sukarno sekaligus mantan ibu negara Indonesia itu didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Jepang pada Selasa, 8 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perempuan berusia 86 tahun tersebut dikenal luas di Jepang dengan nama Madame Dewi. Ia juga merupakan tokoh televisi di negara tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan terhadap dua perempuan yang pernah bekerja sebagai asisten dan manajer Dewi. Berdasarkan surat dakwaan, terdapat dua kejadian yang menjadi pokok perkara.

Diduga Lempar Gelas Sampanye ke Asisten

Salah satu dugaan penganiayaan terjadi pada 13 Februari 2025. Saat itu, Dewi disebut berada di sebuah restoran yang berada di kawasan Shibuya, Tokyo.

Menurut surat dakwaan, Dewi diduga melemparkan sebuah gelas sampanye kepada asistennya.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu perkara yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian Jepang. Korban dalam kasus tersebut merupakan perempuan yang saat itu bekerja sebagai asisten Dewi.

Selain perkara tersebut, jaksa juga mendakwa Dewi atas dugaan penganiayaan terhadap mantan manajernya.

Kejadian kedua disebut berlangsung pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan yang juga berada di kawasan Shibuya, Tokyo.

Diduga Pukul dan Tendang Mantan Manajer

Mengutip kantor berita Jepang Kyodo, Dewi disebut diduga memukul dan menendang seorang perempuan yang saat itu merupakan manajernya.

Tindakan tersebut disebut menyebabkan luka ringan pada korban. Salah satu luka yang dialami berupa memar di bagian dada dan membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk sembuh.

Menurut keterangan yang dilaporkan, Dewi mendatangi rumah sakit hewan tersebut setelah mendapatkan telepon mengenai kondisi anjing peliharaannya yang tiba-tiba memburuk.

Situasi kemudian disebut memanas. Dewi diduga mulai berteriak dan bertindak kasar hingga akhirnya menyerang seorang perempuan yang berusaha menghentikan tindakannya.

Perempuan yang menjadi korban dalam kejadian tersebut kemudian meninggalkan agensi tempatnya bekerja setelah insiden itu.

Kasus Dilaporkan ke Polisi pada November 2025

Setelah keluar dari agensi, perempuan tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian Jepang pada November 2025.

Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang menjerat Dewi atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan.

Perkara tersebut berlanjut hingga ke Pengadilan Distrik Tokyo. Sidang perdana kasus ini berlangsung pada 23 Juni 2026.

Dalam persidangan perdana tersebut, Dewi secara umum mengakui dakwaan terkait penganiayaan terhadap kedua perempuan tersebut.

Perempuan yang telah lama dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang itu juga menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang didakwakan kepadanya.

"Sangat menyesali" perilakunya, demikian sikap yang disampaikan Dewi dalam persidangan tersebut.

Jaksa Tuntut Denda 200.000 Yen

Dalam persidangan pada Selasa, 8 September 2026, jaksa Jepang kemudian mengajukan tuntutan hukuman berupa denda 200.000 yen.

Jika dikonversikan berdasarkan nilai yang tercantum dalam laporan tersebut, jumlah denda itu setara dengan sekitar Rp22,8 juta.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajer Dewi.

Kasus ini mendapat perhatian di Jepang karena sosok yang terlibat merupakan Dewi Sukarno, perempuan kelahiran Jepang yang kemudian menjadi istri Presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Dewi juga telah lama dikenal publik Jepang melalui berbagai aktivitasnya di dunia hiburan dan televisi. Di negara tersebut, ia lebih dikenal dengan sebutan Madame Dewi.

Perkara dugaan penganiayaan ini mencakup dua kejadian yang berlangsung pada tahun 2025. Kejadian pertama berkaitan dengan dugaan pelemparan gelas sampanye terhadap seorang asisten di sebuah restoran di Shibuya pada Februari 2025.

Sementara kejadian kedua berkaitan dengan dugaan pemukulan dan penendangan terhadap seorang perempuan di rumah sakit hewan pada Oktober 2025.

Dalam proses hukum yang telah berjalan, Dewi telah mengakui secara umum dakwaan penganiayaan terhadap kedua perempuan tersebut dan menyatakan penyesalannya. Jaksa kemudian menuntut Dewi dengan denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta.

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peran Keji Pasangan AR dan J Habisi Nyawa Balitanya di Jaksel: Satu Lakukan Kekerasan, Ibu Kandung Rela Tutupi Jejak

Peran Keji Pasangan AR dan J Habisi Nyawa Balitanya di Jaksel: Satu Lakukan Kekerasan, Ibu Kandung Rela Tutupi Jejak

Kasus tragis menimpa balita perempuan yang meregang nyawa akibat tindak kekerasan. Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama menetapkan dua tersangka, yakni pria AR dan wanita J, yang merupakan ibu kandung korban.
Bisa Jadi Penerus Ole Romeny di Timnas Indonesia, Top Skor Klub Belanda Keturunan Bandung Ini Layak Dilirik Jadi Mesin Gol Garuda

Bisa Jadi Penerus Ole Romeny di Timnas Indonesia, Top Skor Klub Belanda Keturunan Bandung Ini Layak Dilirik Jadi Mesin Gol Garuda

Timnas Indonesia berpotensi memiliki opsi baru di lini depan. Nama Siegert Baartmans layak dilirik berkat produktivitasnya bersama FC Eindhoven di Liga Belanda.
Terketuk Kondisi Mak Een, Bupati Jeje Turun Tangan Bantu Wujudkan Rumah Layak di Bandung Barat

Terketuk Kondisi Mak Een, Bupati Jeje Turun Tangan Bantu Wujudkan Rumah Layak di Bandung Barat

Bupati Bandung Barat, Ritchie Ismail atau akrab disapa Jeje, sebelumnya turun langsung melihat kondisi tempat tinggal Mak Een. Dalam kunjungannya, Jeje mengaku
Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Melalui unggahannya di Threads, netizen tersebut mengungkapkan kekecewaannya lantaran transaksi tarik tunai dari rekening miliknya dibatasi sepihak oleh bank.
Buntut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri

Buntut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri

Kapolda Jateng, Irjen Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma dilaporkan ke Divpropam Polri buntut penggeledahan di Pesantren Hamalatul Quran.
Siap Tempur di Dunia Industri, Mahasiswa Kini Wajib Paham Pemanfaatan AI

Siap Tempur di Dunia Industri, Mahasiswa Kini Wajib Paham Pemanfaatan AI

Dalam perhelatan bertema “USBR Mengabdi” ini, kampus menegaskan urgensi penguasaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai modal utama lulusan dalam menghadapi persaingan dunia kerja yang kian kompetitif.

Trending

Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

YouTuber Herri Pras digeruduk dan ditendang oleh sekelompok orang dari komunitas bela diri di kediamannya usai menyebarkan konten viral tantangan bertarung.
Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Prof. Endang Warsiki, Guru Besar IPB University, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, pendidikan, perjalanan hidup, dan kontribusinya di bidang agroindustri.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Siapa Fatih Waluyo Wahid? Ini Profil Keponakan Gus Dur dan Mantan Direktur BPJS Kesehatan yang Meninggal Dunia

Mengenang sosok Fatih Waluyo Wahid alias Gus Firry, keponakan Gus Dur yang pernah menjabat Direktur BPJS Kesehatan. Simak pendidikan dan perjalanan kariernya.
DPR Usul Pembentukan TGPF Soal Penggeledahan Ponpes Perempuan di Sukoharjo

DPR Usul Pembentukan TGPF Soal Penggeledahan Ponpes Perempuan di Sukoharjo

TGPF independen tersebut perlu melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, serta para ahli yang memiliki kompetensi..
Selengkapnya

Viral