News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha penyuap Juliari divonis 4 tahun penjara

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang juga meminta agar Ardian divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 5 Mei 2021 - 14:37 WIB
Suasana pembacaan vonis terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/5).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, 05/5 - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang juga meminta agar Ardian divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan masih punya tanggungan keluarga," ungkap Hakim Rianto.

Majelis hakim yang terdiri dari Rianto Adam Ponto, Yusuf Pranowo dan Joko Soebagyo juga menolak permohonan Ardian untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa tidak mengaku pemberian komitmen dalam pengadaan bansos sembako tersebut sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai 'justice collaborator' sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Dalam perkara ini, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Upaya Buka Lapangan Kerja, Ibu-ibu di Depok Dilatih Digital Marketing Lewat AI

Upaya Buka Lapangan Kerja, Ibu-ibu di Depok Dilatih Digital Marketing Lewat AI

Berbagi upaya dilakukan sejumlah pihak dalam membuka lapangan pekerjaan di tanah air.
Baznas Bazis Jakarta Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Distribusikan 99 Ribu Porsi Makanan Bagi Warga Aceh Tamiang

Baznas Bazis Jakarta Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Distribusikan 99 Ribu Porsi Makanan Bagi Warga Aceh Tamiang

Berbagai aksi kemanusiaan terus menyasar ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh di tengah upaya pemulihannya pasca dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Polda Metro Jaya Terima Laporan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Nama Timothy Ronald Terseret

Polda Metro Jaya Terima Laporan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Nama Timothy Ronald Terseret

Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari seseorang berinisial Y terkait dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timothy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.
Nyawa Keluarga Terancam, Thom Haye Bongkar Teror Mengerikan Usai Persib Bekuk Persija di GBLA

Nyawa Keluarga Terancam, Thom Haye Bongkar Teror Mengerikan Usai Persib Bekuk Persija di GBLA

Kemenangan tipis Persib Bandung atas Persija Jakarta pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 ternyata meninggalkan luka mendalam bagi gelandang andalan mereka, Thom Haye. 
Polisi Buka Peluang Lanjutkan Kasus Arya Daru Jika Kelurga Temukan Bukti Baru, Kuasa Hukum: Bukti Nyata Tak Maksimal Ditindaklanjuti

Polisi Buka Peluang Lanjutkan Kasus Arya Daru Jika Kelurga Temukan Bukti Baru, Kuasa Hukum: Bukti Nyata Tak Maksimal Ditindaklanjuti

Kepolisian menyatakan masih membuka peluang untuk melanjutkan penanganan kasus kematian misterius Arya Daru apabila pihak keluarga menemukan bukti baru.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Polda Metro Jaya Terima Laporan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Nama Timothy Ronald Terseret

Polda Metro Jaya Terima Laporan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto, Nama Timothy Ronald Terseret

Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari seseorang berinisial Y terkait dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timothy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.
Nyawa Keluarga Terancam, Thom Haye Bongkar Teror Mengerikan Usai Persib Bekuk Persija di GBLA

Nyawa Keluarga Terancam, Thom Haye Bongkar Teror Mengerikan Usai Persib Bekuk Persija di GBLA

Kemenangan tipis Persib Bandung atas Persija Jakarta pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 ternyata meninggalkan luka mendalam bagi gelandang andalan mereka, Thom Haye. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Baznas Bazis Jakarta Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Distribusikan 99 Ribu Porsi Makanan Bagi Warga Aceh Tamiang

Baznas Bazis Jakarta Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Distribusikan 99 Ribu Porsi Makanan Bagi Warga Aceh Tamiang

Berbagai aksi kemanusiaan terus menyasar ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh di tengah upaya pemulihannya pasca dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Upaya Buka Lapangan Kerja, Ibu-ibu di Depok Dilatih Digital Marketing Lewat AI

Upaya Buka Lapangan Kerja, Ibu-ibu di Depok Dilatih Digital Marketing Lewat AI

Berbagi upaya dilakukan sejumlah pihak dalam membuka lapangan pekerjaan di tanah air.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT