News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbakar Api Cemburu, Ini Motif Seorang Pria Tega Bunuh Mantan Pacar Pakai Closet di Pandeglang

Pria asal pandeglang nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya LS (23). Kini terungkap motif seorang pria tega bunuh Mantan pacar pakai closet di Pandeglang,
Sabtu, 11 Februari 2023 - 15:16 WIB
Kolase foto pelaku pembunuhan mantan pacar di Pandeglang (kiri), korban LS (kanan).
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Riko Arizka (23) pria asal pandeglang nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani (23). Kini terungkap motif seorang pria tega bunuh Mantan pacar pakai closet di Pandeglang, Sabtu (11/2/2023).

Bikin geger publik atas penemuan mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di semak-semak dalam kondisi mengenaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, kini terungkap pelaku pembunuhan mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di area semak-semak oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pandeglang.

Bahkan, Polisi telah meringkus pelaku yang ternyata adalah mantan kekasih dari gadis cantik asal Pandeglang, Banten. Polisi menangkap seorang pelaku RK (23) yang diduga telah menghabisi nyawa mantan pacarnya dengan sadis.

Sementara untuk motif seorang pria tega bunuh Mantan pacar pakai closet di Pandeglang. Karena sakit hati korban sudah memiliki kekasih baru.


Kolase foto pelaku pembunuhan mantan pacar di Pandeglang (kiri), barang bukti berupa closet bekas., Sabtu (11/2/2023).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton di dalam program Ragam Perkara tvOne, dijelaskan bahwa motif pelaku membunuh korban adalah cinta segitiga.

Dimana pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki kekasih baru.  

Dari keterangan pelaku, korban dibunuh dengan cara di cekik hingga pingsan. Untuk memastikan korban meninggal, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek online tersebut kemudian menghantamkan closet bekas ke leher korban hingga korban meninggal dunia. 

Pelaku mengaku membunuh korban lantaran sakit hati karena merasa di khianati oleh korban. 

Pelaku sebelumnya sudah berpacaran selama 5 tahun dengan korban, namun korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka karena korban sudah memiliki kekasih lain.

RK pelaku pembunuhan mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di area semak-semak di wilayah kampung Cidanggiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pada Rabu Malam (8/2).

RK (23) tega membunuh mantan pacarnya dengan menggunakan closet bekas. Diketahui korban berinisial LS (23) yang merupakan warga kelurahan Saruni, Pandeglang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas dan handphone korban. 

Sementara dari hasil olah TKP ditemukan 1 unit kendaraan roda dua milik korban dan sebilah kayu dan 1 buah closet bekas yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral