News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Tinggal Diam Divonis Mati, Ferdy Sambo Ancam Bongkar 'Borok' Perwira Polri

kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang memasuki babak akhir. Tak tinggal diam divonis mati, Ferdy Sambo ancam bongkar kelakuan Perwira Polri, (14/2
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:53 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas / Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang memasuki babak akhir. Tak tinggal diam divonis mati, Ferdy Sambo ancam bongkar kelakuan Perwira Polri, Selasa (14/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.  

Sementara untuk Putri Candrawathi didakwa 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim, melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun.

Persidangan ini melalui jalan yang cukup panjang sejak pertama kali digelar pada 17 Oktober 2022 lalu. Dan saat pertama kali kasus ini menyeruak ketika kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kasus ini sempat ada penghalangan dalam penyelidikan karena masih ada pengaruh kekuatan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Sejumlah anggota polisi hingga perwira menengah terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir, lantaran mengikut skenario yang dirancang Ferdy Sambo.

Tak Tinggal Diam Divonis Mati, Ferdy Sambo Ancam Bongkar 'Borok' Perwira Polri


Ferdy Sambo memasuki ruang persidangan dalam Kasus Pembunuhan Berencana.

 

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memprediksi Sambo bakal 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain. 

Menurut dia, Sambo akan bongkar jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Sugeng, upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga ke ranah persidangan.  

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan pada Selasa, 24 Januari 2023 yang dilansir dari VIVA.

Sosok perwira yang dimaksud termasuk dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.  

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.


Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, (via/Antara)
 

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  

Ferdy Sambo mengatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal. 

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.

Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Sebelumnya diberitakan, dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.  

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).  

Hakim Wahyu mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum

Dia juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.  

Hakim Wahyu mengatakan hal tersebut diketahui melalui keterangan saksi, terdakwa, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan.  

"Majelis hakim memperoleh keyakinam yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," katanya. (ind)


 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Anggarkan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Perjalanan Dinas KSP

Pemerintah Anggarkan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Perjalanan Dinas KSP

Pemerintah menganggarkan Rp3 miliar untuk alokasi perjalanan dinas Kantor Staf Presiden (KSP). Jumlah anggaran tersebut tidak berubah setiap tahunnya.
Jadwal AVC Women's Cup 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Absen, Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran

Jadwal AVC Women's Cup 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Absen, Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran

Jadwal AVC Women's Cup 2026 pekan ini, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan langsung unjuk gigi melawan Iran.
Tekanan Rupiah dari Dalam Negeri, Pengamat Sebut Ada Utang Jatuh Tempo Sebesar Rp600 Triliun

Tekanan Rupiah dari Dalam Negeri, Pengamat Sebut Ada Utang Jatuh Tempo Sebesar Rp600 Triliun

Pengamat Pasar Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan, kenaikan harga minyak mentah dunia berdampak langsung terhadap kebutuhan dolar Indonesia....
Kabar Gembira buat Bobotoh, Gubernur Dedi Mulyadi Cairkan Bonus Rp 1 Miliar untuk Persib Bandung

Kabar Gembira buat Bobotoh, Gubernur Dedi Mulyadi Cairkan Bonus Rp 1 Miliar untuk Persib Bandung

Hari ini (3/6) Kang Dedi Mulyadi memberikan bonus ke Persib Bandung. Uang ini sebagai apresiasinya terhadap kemenangan sebanyak tiga kali.
Harga Cabai, Bawang hingga Beras Meroket, Inflasi Bahan Pokok Tembus 6,24 Persen

Harga Cabai, Bawang hingga Beras Meroket, Inflasi Bahan Pokok Tembus 6,24 Persen

Data Bank Indonesia menunjukkan kelompok volatile food mengalami inflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan (month to month/mtm) pada Mei 2026.
Alasan PBVSI Terapkan Regulasi Pembatasan Gaji di Proliga 2027, Singgung Liga Voli Korea

Alasan PBVSI Terapkan Regulasi Pembatasan Gaji di Proliga 2027, Singgung Liga Voli Korea

Menilik alasan Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) resmi menerapkan regulasi pembatasan gaji pemain untuk kompetisi Proliga 2027.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Timnas Putri Indonesia akan menghadapi Singapura dalam agenda FIFA Women's Matchday melalui ajang Garuda Championship Series 2026. Berikut jadwalnya.
Rupiah Anjlok, Indonesia Diprediksi Bakal Diserbu Turis Mancanegara

Rupiah Anjlok, Indonesia Diprediksi Bakal Diserbu Turis Mancanegara

Pelemahan nilai tukar rupiah yang dibuka perdagangan level Rp17.885 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Selasa (2/6/2026) ternyata tidak selalu membawa kabar buruk.
Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Selengkapnya

Viral