News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Terima Putusan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:21 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun.

Bahkan Bharada E menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak Kejaksaan dalam memutuskan sikap termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan kepada pimpinan Kejagung.

Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, JPU berhak mengajukan upaya hukum, namun kejaksaan melihat putusan majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.

Adapun beberapa pertimbangan Kejagung memutuskan tidak banding, menurut Fadil, salah satunya adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Richard Eliezer.

“Dalam hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.

Menurut Fadil, jaksa sebagai representatif daripada korban, melihat fakta di mana orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur dengan Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.

“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” kata Fadil.

Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Kemudian juga sikap Richard Eliezer dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fadil juga menyatakan bahwa putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap. Dengan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua korban Nofriansyah Yosua,” kata Fadil.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Kata Bupati Banyuwangi

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Kata Bupati Banyuwangi

Sensus Ekonomi 2026 sudah dimulai. Dan ini akan menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan pembangunan Banyuwangi satu dekade ke depan.
Sembunyi di Kontrakan, Begal yang Lukai Driver Ojol di Bandung Tak Berkutik Diciduk Polisi

Sembunyi di Kontrakan, Begal yang Lukai Driver Ojol di Bandung Tak Berkutik Diciduk Polisi

Pelarian dua pelaku pembegalan bersenjata tajam berinisial FF dan AW berakhir di tangan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. 
Rosan Bocorkan Maksud Prabowo Kumpulkan Bos Bank Himbara di Istana, Ada Kaitan soal Ekonomi Nasional

Rosan Bocorkan Maksud Prabowo Kumpulkan Bos Bank Himbara di Istana, Ada Kaitan soal Ekonomi Nasional

Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan membahas mengenai ekonomi nasional kepada Bos Bank Himbara.
Jadwal Megawati Hangestri Gabung Skuad Hyundai Hillstate Bocor! Megatron Kabarnya Terbang ke Korea Dalam Waktu Dekat

Jadwal Megawati Hangestri Gabung Skuad Hyundai Hillstate Bocor! Megatron Kabarnya Terbang ke Korea Dalam Waktu Dekat

Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, kemungkinan besar akan segera bergabung dengan skuad Hyundai Hillstate untuk Liga Voli Korea, dalam waktu dekat ini.
Keluarga Korban Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kawal Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta

Keluarga Korban Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kawal Kasus Kematian Pejabat BKAD Purwakarta

Keluarga Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BKAD Kabupaten Purwakarta berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengawal kasus kematian korban.
PPKGBK Ungkap Tak Ada Proses Jual Beli-Hibah Hotel Sultan ke PT Indobuildco: Hanya Izin Menggunakan Tanah 30 Tahun

PPKGBK Ungkap Tak Ada Proses Jual Beli-Hibah Hotel Sultan ke PT Indobuildco: Hanya Izin Menggunakan Tanah 30 Tahun

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan tidak ada proses jual beli maupun hibah Hotel Sultan kepada PT Indobuildco. 

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Selengkapnya

Viral