News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Linda dan Teddy Minahasa Punya Hubungan Spesial, Kerap Komunikasi Pakai Kode-Kode Khusus

Linda dan Teddy Minahasa punya hubungan spesial. Keduanya kerap berkomunikasi pakai kode-kode khusus.
Selasa, 28 Februari 2023 - 05:30 WIB
Linda dan Teddy Minahasa punya hubungan spesial, kerap komunikasi pakai kode-kode khusus
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.comLinda dan Teddy Minahasa punya hubungan spesial. Keduanya kerap berkomunikasi pakai kode-kode khusus.

Hubungan khusus antara Linda dan Teddy Minahasa terbongkar dalam sidang lanjutan kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi kunci, yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan identitas kedua saksi tersebut terlebih dahulu. Biodata kedua saksi dibacakan majelis hakim secara jelas.

Akan tetapi, ada yang menarik saat saksi ditanya apakah mengenal terdakwa dan apakah ada hubungan keluarga dengan Teddy Minahasa atau tidak.

“Kenal Yang Mulia,” jawab Doddy.

“Ada hubungan keluarga?,” tanya hakim.

“Tidak ada Yang Mulia,” tambah Doddy lagi.

Setelah Doddy ditanya, kini giliran Linda yang menjawab.

Linda dan Teddy Minahasa punya hubungan spesial, kerap komunikasi pakai kode-kode khusus, Senin (27/2/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Linda. “Tapi kami ada hubungan khusus yang spesial,” sambung Linda.

Hakim pun penasaran dengan jawaban Linda terkait hubungan khusus itu.

“Hubungan apa?,” hakim kembali bertanya.

“Hubungan khusus yang spesial,” jawab Linda dengan penuh senyum. Sontak, penonton sidang pun bergemuruh.

Linda Ungkap Kode-Kode Khusus dari Teddy Minahasa

Ternyata, Linda kerap berkomunikasi dengan Teddy Minahasa dengan kode-kode khusus.

Adapun kode-kode khusus itu antara lain invoice, galon dan sembako.

"Jadi istilah sembako, istilah invoice itu dari terdakwa. Istilah galon juga dari terdakwa," ujar Linda.

Kode yang dipakai Teddy Minahasa kepada Linda digunakan kembali oleh Linda kepada kaki tangannya saat menjual sabu di Jakarta.

Salah satu contohnya, yakni ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang, 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang'," ujar Linda kala mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Jaksa pun kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

"Ini istilah galon, invoice dan sembako rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

tvonenews

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram,” ungkap jaksa. (hmd/ito/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Hoki 1 Juli 2026: Taurus Finansial Lebih Baik, Sagitarius Dapat Peluang Menguntungkan

5 Zodiak Paling Hoki 1 Juli 2026: Taurus Finansial Lebih Baik, Sagitarius Dapat Peluang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung 1 Juli 2026, di antaranya finansial Taurus lebih baik, hingga Sagitarius ada peluang menguntungkan.
Aksi Teror Terjadi di Kermanshah Iran, Dua Anggota IRGC Tewas

Aksi Teror Terjadi di Kermanshah Iran, Dua Anggota IRGC Tewas

Sebuah insiden penembakan yang oleh pihak berwenang disebut sebagai aksi "teroris" di Provinsi Kermanshah, Iran bagian barat, seperti dilaporkan stasiun penyiaran negara IRIB, Selasa. Dua anggota Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) tewas dan dua lainnya terluka.
Cetak SDM Berdaya Saing Dunia, Pegadaian Berangkatkan Talenta Terbaik Studi Magister ke Luar Negeri

Cetak SDM Berdaya Saing Dunia, Pegadaian Berangkatkan Talenta Terbaik Studi Magister ke Luar Negeri

PT Pegadaian kembali menunjukkan dedikasinya dalam mencetak talenta berkualitas global dengan memberangkatkan tujuh karyawan terpilih untuk menempuh pendidikan Strata-2 (S2) di berbagai universitas ternama di dunia.
Pekan Ini L atau Kim Myungsoo Gelar Fancon di Jakarta, Sapa Fans: Enggak Sabar

Pekan Ini L atau Kim Myungsoo Gelar Fancon di Jakarta, Sapa Fans: Enggak Sabar

Setelah menunggu, akhirnya 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR <UNCHANGED> in JAKARTA akan digelar pekan ini
Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Harga CPO Naik, Mendag Belum Mau Naikkan HET MinyaKita: Konsumen Jadi Pertimbangan Utama

Harga CPO Naik, Mendag Belum Mau Naikkan HET MinyaKita: Konsumen Jadi Pertimbangan Utama

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini masih mempertahankan HET Minyakita sesuai hasil rapat koordinasi lintas kementerian.

Trending

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral