LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Dok. MK

Uji Materi Masa Jabatan Presiden Diputus Hari Ini, Simak Hasilnya...

Pasal yang diuji yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:00 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Hari ini, Selasa (28/2/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi tentang masa jabatan presiden. Pemohon yang mengajukan uji materi adalah Herifuddin Daulay. 

Pasal yang diuji yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan," demikian dikutip dari humas MK, Selasa (28/2/2023). 

Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten. 

Baca Juga :

Pemohon juga menilai, terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. 

Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yaitu terkandung makna “Kondisional bersyarat”.  "Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya," ucapnya.

Dengan makna “kondisional bersyarat” tersebut maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi. 

Adapun peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut Pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang. 

Pemohon berpendapat bahwa pembatasan jabatan Presiden justru lebih besar mudharat ketimbang manfaatnya sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus.  Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dikaitkan dengan Klub Papan Atas Prancis, Bintang Timnas Indonesia Thom Haye Bilang Begini

Dikaitkan dengan Klub Papan Atas Prancis, Bintang Timnas Indonesia Thom Haye Bilang Begini

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, kabarnya berpotensi gabung klub papan atas Prancis setelah dilepas oleh klub Eredivisie, SC Heerenveen, pada musim panas.
Baca Dzikir ini Setelah Shalat Qabliyah Subuh, Dijamin Rezeki Langsung Mengepung dari Langit Kata Habib Novel Alaydrus

Baca Dzikir ini Setelah Shalat Qabliyah Subuh, Dijamin Rezeki Langsung Mengepung dari Langit Kata Habib Novel Alaydrus

Habib Novel Alaydrus membocorkan ada satu amalan bacaan dzikir yang wajib dibaca setelah shalat qabliyah Subuh supaya rezeki datang mengalir deras dari langit.
Beredar Kabar Tepung Gorengan Dicampur dengan Narkoba, Ini Faktanya

Beredar Kabar Tepung Gorengan Dicampur dengan Narkoba, Ini Faktanya

Polda Metro Jaya menyebut informasi tepung gorengan dicampur dengan narkoba adalah hoaks atau berita bohong.
Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, IBCSD Gelar Dialog Bisnis Menuju Nature Positive Economy

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, IBCSD Gelar Dialog Bisnis Menuju Nature Positive Economy

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, 22 Mei 2024, Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) bersama Business for Nature dan APRIL Group menggelar dialog bisnis. 
Bak Bumi dan Langit, Intip Perbedaan Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia dan Vietnam

Bak Bumi dan Langit, Intip Perbedaan Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia dan Vietnam

Bak bumi dan langit, tiket pertandingan Timnas Indonesia dengan Vietnam dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia terpaut cukup jauh.
Gak Mau Kalah dengan Kesuksesan Timnas Indonesia dan Shin Tae-yong, Menkes Budi Sebut Punya Rencana Hadirkan Dokter Asing ke Indonesia

Gak Mau Kalah dengan Kesuksesan Timnas Indonesia dan Shin Tae-yong, Menkes Budi Sebut Punya Rencana Hadirkan Dokter Asing ke Indonesia

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons soal adanya kegaduhan mengenai UU Kesehatan, salah satunya soal kehadiran dokter asing di Indonesia.
Trending
Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang benderang, Egi disebut kepala geng motor di Cirebon. Hal ini diungkapkan Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari di podcast RJL 5 - Fajar Aditya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari Anggy Umbara kisahkan beberapa kejadian aneh yang dialami para kru termasuk dirinya dalam behind the scene pembuatan film.
Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa tak dihargai fans sendiri, rekan Megawati Hangestri singgung Indonesia dan kabar Giovanna Milana komentari unggahan Red Sparks soal perekrutan Megatron.
Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pelatih Suwon FC, Kim Eun-joong mengakui tak bisa menurunkan Pratama Arhan karena kondisi tubuhnya yang menurun setelah play off Olimpiade melawan Guinea. 
Pengacara Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Cepat-cepat Nangkap, Tidak Tahunya Salah Lagi

Pengacara Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Cepat-cepat Nangkap, Tidak Tahunya Salah Lagi

Benarkah kali ini Polda Jabar telah menangkap pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya? Kuasa Hukum keluarga Vina beberkan pengakuan terkait sosok Pegi.
Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, ditolak oleh Como, yang dimiliki orang Indonesia, namun justru berpeluang gabung klub top Prancis dan main di Liga Europa.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya