Menurut dia, konsekuensi atas putusan ini bisa merambat luas dan urusan menjadi panjang.
“Kalau sudah di pengadilan begini, kita tunggu saja apa langkah selanjutnya,” jelasnya.
Andi menambahkan putusan tersebut juga berdampak kepada politik nasional.
Untuk itu, dia mengusulkan agar semua pihak mencari jalan keluar bersama, baik secara hukum maupun politik.
“Ini hukum sudah memutuskan, gimana caranya pemerintah dan parpol diajak semua bicara akibat kelalaian dia mengakibatkan seluruh orang kena ini, seluruh partai politik kena,” pungkas Andi.
3. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali ikut mengomentari putusan PN Jakpus. Ahmad Ali menyebut PN Jakpus kebablasan atas putusan dari gugatan Partai PRIMA.
Ali menegaskan PN Jakpus telah melewati batas atas perkara tersebut. Menurut dia, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
“Ini kan bukan hukum privat. Tidak tepat untuk menerapkan hukum privat di hubungan relasi antara KPU dengan parpol. Karena KPU melaksanakan tahapan itu berdasarkan perintah konstitusi,” tegas Ali saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia, jika Partai PRIMA merasa dirugikan karena tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, harus mengajukan keberatan terhadap Bawaslu.
“Terus kalo ada pelanggaran yang dilakukan dilihat bahwa ternyata ada personal yang melakukan pelanggaran secara etik, ya dia lapor ke DKPP untuk menguji dugaan itu,” ujarnya.
Dia meminta KPU tidak mematuhi putusan PN Jakpus itu. Ali lantas mempertanyakan kewenangan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu.
Selain itu, Ali juga meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan menangani kasus ini.
“Urusan KPU dan parpol dibawa ke hukum perdata, gugatan perdata lah. Memnag ada kontrak perjanjian? Ingat, tahapan itu dilakukan KPU berdasarkan perintah konsitusi,” jelas dia.
Load more