LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • tim tvOne

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Negara Dirugikan Rp126 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp126 miliar.

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:16 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto (PES) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp126 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka PES diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam konstruksi perkara, Setyo menjelaskan bahwa tersangka Petrus Edy selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo, kemudian mengikuti pelelangan.

"Akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) pada tahun anggaran 2013-2015," ucap Setyo.

Setyo menyebutkan bahwa tindakan tersangka Petrus Edy pinjam bendera PT Sumindo tersebut karena salah satu perusahaan yang diusulkannya di-black list oleh Pemkab Bengkalis.

"Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga manipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa," kata Setyo.

Setelah memenangi proyek pekerjaan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

"Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka PES yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya," ucap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Petrus Edy selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.(put)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
6 Fakta Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Korea Selatan: Revisi Keputusan Wasit Shaun Evans Hingga Adu Penalti

6 Fakta Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Korea Selatan: Revisi Keputusan Wasit Shaun Evans Hingga Adu Penalti

Bermain di babak perempat final, Timnas Indonesia U-23 kalah lewat adu penalti dengan skor akhir 2(11)-2(10) di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Jumat dini hari.
Hasil Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Garuda Muda Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Menangkan Drama Alot Adu Penalti

Hasil Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Garuda Muda Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Menangkan Drama Alot Adu Penalti

Timnas Indonesia U-23 berhasil mencapai semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Korea Selatan lewat adu penalti alot di Stadion Abdullah bin Khalifa.
Ribuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan Masjid

Ribuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan Masjid

Ribuan rumah di Tasikmalaya, Jawa Barat terendam banjir, yakni Kampung Mekarsari, Hegarsari, dan Bojongsoban, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Jumat (26/4/2024) dini hari.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 26-30 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 26-30 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 26-30 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Nilai Kerugian Investasi BBM Jenis Solar Bodong Tembus Rp39 Miliar, Polda Kalimantan Selatan Selidiki Pihak Lain yang Diduga Menikmati Hasil TPPU

Nilai Kerugian Investasi BBM Jenis Solar Bodong Tembus Rp39 Miliar, Polda Kalimantan Selatan Selidiki Pihak Lain yang Diduga Menikmati Hasil TPPU

Kasus Investasi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bodong dengan kerugian hingga Rp39 miliar terus dilakukan penyidikan polisi.
Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 belum bisa memastikan kelolosan ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah 90 menit, karena Korea Selatan menahan dengan skor 2-2.
Trending
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Rafael Struick Cetak Gol Indah, Garuda Muda Unggul

Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Rafael Struick Cetak Gol Indah, Garuda Muda Unggul

Dua gol Rafael Struick membawa timnas Indonesia U-23 unggul 2-1 di Stadion Abdullah bin Khalifa, meski Korea Selatan sempat menyamakan melalui gol bunuh diri.
Rafael Struick Langsung Banjir Pujian Usai Cetak Gol Indah di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Itu Neymar?

Rafael Struick Langsung Banjir Pujian Usai Cetak Gol Indah di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Itu Neymar?

Rafael Struick mendapatkan pujian selangit dari para netizen setelah berhasil membawa timnas Indonesia U-23 unggul atas Korea Selatan lewat golnya yang indah.
Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 belum bisa memastikan kelolosan ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah 90 menit, karena Korea Selatan menahan dengan skor 2-2.
Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Timnas Indonesia U-23 unggul jumlah pemain usai Shaun Evans memberikan kartu merah langsung pada Lee Young-jun yang terbukti melakukan pelanggaran keras pada Justin Hubner. 
Momen Hati Shin Tae-yong Bergetar Saat Dengar Lagu Kebangsaan Korea Selatan Diputar Tapi Sebagai Lawan

Momen Hati Shin Tae-yong Bergetar Saat Dengar Lagu Kebangsaan Korea Selatan Diputar Tapi Sebagai Lawan

Shin Tae-yong menjadi sosok yang paling disorot dalam pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan U-23. Momen STY dengar lagu kebangsaan korsel.
Rafael Struick Rusak Rekor Korea Selatan di Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 untuk Sementara Unggul 1-0

Rafael Struick Rusak Rekor Korea Selatan di Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 untuk Sementara Unggul 1-0

Korea Selatan U-23 memiliki rekor clean sheet dengan tak kebobolan di seluruh babak penyisihan Grup B. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
Selengkapnya