Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 Maret 2023.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bagi pihak yang masih tidak setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja dapat kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi yang menolak Perppu menjadi UU, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Menurut dia, semua pihak yang tidak setuju diharapkan dapat menempuh jalur sesuai konstitusi. Hal ini untuk mengurangi kejadian yang tidak mengenakan.
DPR sebut yang tolak UU Cipta Kerja bisa gugat ke MK. Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dok: Syifa Aulia/tvOne
“Ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi,” kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, dari sembilan fraksi di DPR ada dua fraksi yang tidak setuju, yaitu Demokrat dan PKS.
Sedangkan, tujuh fraksi menyetujuinya antara lain NasDem, PDIP, Golkar, PAN, PPP, PKB dan Gerindra.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan pemerintah terlebih lagi di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," kata Airlangga saat pengesahan UU Cipta Kerja di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). (saa/nsi)
Load more