News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekap Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti

Ini rekap tuntutan empat terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti. 
Selasa, 28 Maret 2023 - 05:30 WIB
Rekap tuntutan 4 terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ini rekap tuntutan empat terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Dok: Tangkapan Layar/tvOne

Eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. 

JPU menilai Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan menikmati keuntungan jual sabu-sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hal yang memberatkannya antara lain telah menerima menjadi perantara jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, mencoreng instansi Polri, merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum di Indonesia khususnya instansi Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Adapun hal yang meringankannya antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara. Dok: Tangkapan Layar/tvOne

Syamsul Ma'arif alias Arif dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. 

JPU menilai Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkannya antara lain Arif telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas, jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BMKG Pastikan Tak Ada Indikasi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

BMKG Pastikan Tak Ada Indikasi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus memantau kondisi gelombang laut di wilayah Selat Sunda di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau.
Terungkap Detik-detik Jasad Fajar Sahrudin Ditemukan Meninggal di GBK, Rekan Sempat Dapat Sinyal SOS

Terungkap Detik-detik Jasad Fajar Sahrudin Ditemukan Meninggal di GBK, Rekan Sempat Dapat Sinyal SOS

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin di kawasan GBK masih menjadi perhatian publik. Terungkap detik-detik penemuan jasad FS, sinyal SOS disebut jadi petunjuk.
Empat Pemuda Diduga Gangster Bacok Pria di depan Warnet Jakut, Pelaku Diselidiki

Empat Pemuda Diduga Gangster Bacok Pria di depan Warnet Jakut, Pelaku Diselidiki

Empat orang diduga gangster melakukan pembacokan terhadap seorang pria yang tengah duduk di depan Warnet, Jalan Lagoa Sinar, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (10/9) pagi.
Ramalan Asmara 12 Shio 11 September 2026: Ada yang Didekati, Ada yang Makin Serius

Ramalan Asmara 12 Shio 11 September 2026: Ada yang Didekati, Ada yang Makin Serius

Ramalan asmara 12 shio pada 11 September 2026 membahas kehidupan cinta shio lajang dan berpasangan, dari peluang dekat hingga hubungan makin serius.
Beda dari John Herdman, Kim Sang-sik Sudah Punya Rencana TC untuk Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Beda dari John Herdman, Kim Sang-sik Sudah Punya Rencana TC untuk Vietnam Jelang FIFA ASEAN Cup

Memiliki rencana untuk mengawinkan trofi Piala AFF dengan FIFA ASEAN Cup, pelatih Vietnam Kim Sang-sik pun telah lebih dahulu mempersiapkan timnya.
Kasus Peredaran SGD Palsu, Kuasa Hukum Sebut Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura

Kasus Peredaran SGD Palsu, Kuasa Hukum Sebut Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura

Kasus dugaan uang palsu pecahan 10.000 Dolar Singapura (SGD) eeus berlanjut dengan sejumlah perkembangan barunya.

Trending

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

REMISI org, organisasi wadah penyandang disabilitas psikosial merespon ucapan terima kasih Fajar Sahrudin (31), warga Lampung yang tewas akhiri hidup di GBK.
Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Karier 5 zodiak ini diprediksi makin moncer besok, 11 September 2026. Ada yang dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga ide yang bikin namanya diperhitungkan!
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 11 September 2026: Sagitarius Panen Peluang Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 11 September 2026: Sagitarius Panen Peluang Baru

Memasuki 11 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki prospek karier yang lebih menjanjikan. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja besok?
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 11 September 2026: Gemini Panen Dana Segar

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 11 September 2026: Gemini Panen Dana Segar

Jumat, 11 September 2026, diprediksi menjadi hari yang cukup menarik bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa saja yang bakal berlimpah cuan besok?
Selengkapnya

Viral