News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

14 Santriwati Dicabuli, Modus Pengasuh Ponpes Terungkap: Janjikan Korban Bakal Dapat 'Karomah'

Sebanyak 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang dicabuli oleh korban yang diketahui sebagai pengasuh ponpes, yakni Wildan Mashuri Aman (58).
Selasa, 11 April 2023 - 15:07 WIB
Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang dicabuli oleh korban yang diketahui sebagai pengasuh ponpes, yakni Wildan Mashuri Aman (58).

Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menetapkan Wildan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kepala Polda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, mengutip dari VIVA, Selasa (11/4/2023).

Dalam keterangannya, Irjan Luthfi didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Peanowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.

Ia menyebutkan bahwa dari 14 korban, 8 korban mengalami luka robek pada alat vitalnya. Sementara 6 korban lainnya dicabuli. Pihak kepolisian sampai kini masih melakukan pengembangan kasus karena masih ada kemungkinan korban bertambah.

Irjan Luthfi mengatakan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Tersangka melancarkan aksinya dengan cara membangunkan santriwati dan mengajak ke kantin atau tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan 'karomah'.

Rupanya pada saat itu, korban dan tersangka disebuh menikah namun tanpa adanya saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," ungkap Kapolda.

Setelah diberi uang oleh tersangka, korban disuruh untuk tidak melaporkan hal itu kepada orangtuanya.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, korban dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungka Irjen Luthfi. (ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Pemain dengan Bayaran Termahal di Piala Dunia 2026?

Siapa Pemain dengan Bayaran Termahal di Piala Dunia 2026?

Perhelatan akbar Piala Dunia 2026 menyajikan banyak lembaran sejarah baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 96 tahun
Dugaan Korupsi Perpus Digital Sulsel, Penyidik Telusuri Keterlibatan Pejabat Disdik dan DPRD

Dugaan Korupsi Perpus Digital Sulsel, Penyidik Telusuri Keterlibatan Pejabat Disdik dan DPRD

Kejati Sulsel dalami dugaan keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel dan anggota DPRD Provinsi Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi Perpus Digital Sulsel.
Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Polisi, Bareskrim Bocorkan Peran Frans

Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Polisi, Bareskrim Bocorkan Peran Frans

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap Frans Antony yang merupakan kaki tangan gembong narkoba, Fredy Pratama. Hal ini
Polisi Ungkap Dugaan Pungli Perizinan Kadis Perkimtan Gowa Capai Rp1,8 Miliar

Polisi Ungkap Dugaan Pungli Perizinan Kadis Perkimtan Gowa Capai Rp1,8 Miliar

Kadis Perkimtan Gowa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi.
BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya di Minahasa, Jadi Simbol Kolaborasi Ekosistem JKN

BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya di Minahasa, Jadi Simbol Kolaborasi Ekosistem JKN

Peresmian Taman Budaya BPJS di Minahasa menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan menguatkan implementasi Tata Nilai INISIATIF dan kolaborasi dalam ekosistem JKN.
Coba Redam Ekspektasi Jelang MotoGP Ceko 2026, Marc Marquez Bilang Ia akan Tampil Lebih Berhati-hati di Sirkuit Brno

Coba Redam Ekspektasi Jelang MotoGP Ceko 2026, Marc Marquez Bilang Ia akan Tampil Lebih Berhati-hati di Sirkuit Brno

Marc Marquez mencoba menurunkan ekspektasi publik menjelang MotoGP Ceko 2026 meski ia baru saja meraih kemenangan pada seri sebelumnya.

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral