News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Tahapan Hukuman Mati di Indonesia yang Akan Dijalaninya

Permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/4/23). Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan
Jumat, 14 April 2023 - 12:05 WIB
Ferdy Sambo di persidangan
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com – Permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/4/23)

Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati pasca melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada 13 Februari 2023. Vonis mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Pengertian hukuman mati

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.

Dulunya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.”

Namun kini pasal 11 tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Kini hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di antaranya:

Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Pahlawan Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Pahlawan Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Kabar menarik datang yang bisa jadi angin segar bagi pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Kenneth Taylor tampil krusial bersama Lazio di ajang Coppa Italia.
Pemprov DKI Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah yang Kian Mudah Diakses

Pemprov DKI Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah yang Kian Mudah Diakses

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan beragam channel pembayaran Pajak Daerah untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Praka Rico Pramudia menjadi personel TNI kedua yang gugur akibat serangan Israel terhadap posisi Pasukan Sementara PBB di Lebanon pada 29 Maret lalu.
Persib Harus Waspada! Borneo FC Punya 3 Senjata untuk Kejar Maung Bandung di Puncak Klasemen: Menang Malam Ini Langsung Sejajar

Persib Harus Waspada! Borneo FC Punya 3 Senjata untuk Kejar Maung Bandung di Puncak Klasemen: Menang Malam Ini Langsung Sejajar

Borneo FC memiliki tiga modal kuat untuk menyamai perolehan poin Persib di puncak klasemen Super League 2025/2026. Peluang itu bahkan bisa langsung terwujud.
Grand Final Proliga 2026: Asisten pelatih LavAni Sebut Anak Asuhnya Banyak Lakukan Kesalahan Meski Sukses Bungkam JBP

Grand Final Proliga 2026: Asisten pelatih LavAni Sebut Anak Asuhnya Banyak Lakukan Kesalahan Meski Sukses Bungkam JBP

LavAni berhasil meraih kemenangan penting pada laga perdana grand final Proliga 2026 menghadaoi Jakarta Bhayangkara Presisi.
Arab Saudi Sampaikan Duka Atas Gugurnya Praka Rico Pramudia dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Arab Saudi Sampaikan Duka Atas Gugurnya Praka Rico Pramudia dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Dalam pernyataan itu, Arab Saudi juga menyatakan solidaritasnya kepada Indonesia atas gugurnya prajurit penjaga perdamaian tersebut.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral