GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Bakti Kominfo Berlanjut, 3 Tersangka Segera Diadili

Humas Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan para tersangka akan dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari, mulai 2-21 Mei 2023.
Selasa, 2 Mei 2023 - 20:13 WIB
3 Tersangka Korupsi Bakti Kominfo 2020-2022 segera diadili/Kejagung
Sumber :
  • Kajangung

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tiga berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka AAL, YS, dan GMS dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).

Ketut menjelaskan para tersangka akan dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari, mulai 2-21 Mei 2023.

Menurutnya, tersangka AAL dan YS akan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Sementara tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Selain itu, Ketut mengatakan proses selanjutnya ialah JPU menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun tersangka AAL dan YS disangkakan melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka GMS disangka melanggar kesatu primair Pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Tes Pramusim MotoGP 2026 di Sirkuit Buriram Sesi Pagi: Marc Marquez Keempat, Luca Marini Geser Francesco Bagnaia di Posisi Teratas

Hasil Tes Pramusim MotoGP 2026 di Sirkuit Buriram Sesi Pagi: Marc Marquez Keempat, Luca Marini Geser Francesco Bagnaia di Posisi Teratas

Berikut hasil sesi tes pramusim MotoGP 2026 sesi pagi di Sirkuit Buriram, Thailand. Sabtu (21/2/2026).
Tampil Gacor di Argentina, Inter Milan OTW Cuan 7 Juta Euro dari Transfer Wonderkidnya Musim Panas Nanti

Tampil Gacor di Argentina, Inter Milan OTW Cuan 7 Juta Euro dari Transfer Wonderkidnya Musim Panas Nanti

Bek pinjaman milik Inter Milan, Tomas Palacios, mulai menemukan pijakan terbaiknya. Kepulangannya ke Argentina membuka lembaran baru yang lebih menjanjikan.
Prabowo Manuver Ekonomi ke 12 Raksasa Investasi Dunia, Indonesia Bidik Aset US$16 Triliun: We Are Not Sleeping Anymore

Prabowo Manuver Ekonomi ke 12 Raksasa Investasi Dunia, Indonesia Bidik Aset US$16 Triliun: We Are Not Sleeping Anymore

Presiden RI Prabowo Subianto melakukan manuver ekonomi besar di Amerika Serikat dengan menemui 12 perusahaan investasi terbesar dunia.
Kasus Investasi Bodong Sampang, Rohmah Akui Utang Pribadi dan Sebut Adiknya Tak Terlibat

Kasus Investasi Bodong Sampang, Rohmah Akui Utang Pribadi dan Sebut Adiknya Tak Terlibat

Video yang diunggah pengacara Muhammad Sholeh di media sosial dan menyebut nama Rohmah serta adiknya, Komariah, dalam dugaan penggelapan dan penipuan berkedok investasi bodong akhirnya dijawab langsung oleh Rohmah.
Tanpa VAR di JIS, Pelatih PSM Makassar dan Persija Jakarta Kompak Soroti Kualitas Super League

Tanpa VAR di JIS, Pelatih PSM Makassar dan Persija Jakarta Kompak Soroti Kualitas Super League

Laga sarat gengsi tersaji saat Persija Jakarta menjamu PSM pada pekan ke-22 Super League 2025/2026. Sorotan tajam justru mengarah pada absennya teknolog VAR.
Warganet Kulik Mertua Dwi Sasetyaningtyas Buntut Pamer Paspor Inggris, Diduga Eks Pejabat Kementan Pernah Terseret Pemeriksaan KPK

Warganet Kulik Mertua Dwi Sasetyaningtyas Buntut Pamer Paspor Inggris, Diduga Eks Pejabat Kementan Pernah Terseret Pemeriksaan KPK

Di tengah kritik yang menguat, Dwi Sasetyaningtyas akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun media sosialnya.

Trending

Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Detik-detik Mengerikan Siswa di Tual Tewas Diduga Dianiaya Anggota Brimob Polda Maluku

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik mengerikan seorang siswa di Tual tewas diduga dianiaya anggota Brimob. Sontak, insiden ini menuai komentar netizen di
PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI Gigit Jari, Pemain yang Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia Ini Jadi Pembelian Terbaik Sepanjang Sejarah Klub Inggris

PSSI berpotensi menyesal setelah Pascal Struijk menolak naturalisasi untuk perkuat Timnas Indonesia. Bek Leeds United itu kini jadi transfer terbaik klubnya.
Sadis, Anggota Brimob di Maluku Diduga Aniaya Siswa MTsN Hingga Tewas Bersimbah Darah, DPR RI Sebut Arogansi Aparat

Sadis, Anggota Brimob di Maluku Diduga Aniaya Siswa MTsN Hingga Tewas Bersimbah Darah, DPR RI Sebut Arogansi Aparat

Viral di media sosial terkait tewasnya seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara (Malra) bernama Arianto Tawakal (14) dengan kondisi kepala bersimbah darah.
Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Viral Singgung Anaknya Bukan WNI

Jagat media sosial heboh usai viralnya sebuah video yang melihatkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas.
Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Buat Kopdes Merah Putih, DPR Ingatkan Produk Dalam Negeri

Mencuat soal kabar terkait impor 105 ribu mobil pikap India buat Kopdes Merah Putih. Sontak hal ini menyedot dan menuai komentar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR
Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Terkuak! Penyebab Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Diganti, Polri Beberkan Riwayatnya

Baru sepekan menjadi Plh Kapolres Bima Kota. AKBP Catur Erwin Setiawan sudag diganti polri. Kini, digantikan oleh AKBP Hariyanto, Wadansat Brimob Polda NTB.
Thom Haye Gigit Jari, Timnas Indonesia Sudah Dekati Gelandang Jerman Berdarah Surabaya Rp43 Miliar

Thom Haye Gigit Jari, Timnas Indonesia Sudah Dekati Gelandang Jerman Berdarah Surabaya Rp43 Miliar

Performa impresif Laurin Ulrich di kompetisi Jerman kembali memantik spekulasi soal peluangnya membela Timnas Indonesia. Thom Haye gigit jari soal posisinya?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT